DaerahHukumKriminalUtama

Kasus Dugaan Korupsi Kades Ramba Tak Kunjung Usai, Camat dan Bupati Sigi Dinilai Lelet Selesaikan Perkara

Nelwan (detaknews.id) – Sigi – Terkait penyalahgunaan wewenang yang menyeret nama Kepala Desa Ramba Husein S. AP di Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi Sulawesi Tengah, menurut sumber hal itu telah dimediasi sampai ketingkat Camat dan Bupati, namun hingga kini aduan 17 poin warga belum juga mendapatkan kejelasan dan titik terang.

Adapun 17 poin tuntutan yang dimaksud, diantaranya menyangut soal transparansi, kebijakan Kades secara sepihak tanpa kenal musyawarah, serta soal yang berkaitan dengan hak dan kepentingan masyarakat Ramba, juga termasuk mengembalikan bantuan langsung tunai (BLT) ke beberapa warga penerima.

Menurut Suhardin, uang BLT itu disalahgunakan oleh Kades, yang faktanya hingga saat ini tak kunjung dikembalikan.  

“Hal itu adalah imbas dari pasca penyegelan 2 kali kantor Desa yang sampai saat ini diakibatkan oleh Kades dan masih menggelinding bak bola panas menyeruak di desa itu,” pungkasnya.

Efek dari perkara itu kini menimbulkan kekecewaan warga terhadap Kades atau pihak pemerintah, dalam hal adalah Camat setempat yang terkesan abay terhadap laproran warga Desa Ramba yang kala itu telah berupaya melakukan jalan mediasi perihal  Kades yang dinilai berprilaku apatis, dan tak satupun program janji politiknya yang terrealisasi atau hanya omon-omon belaka.

Dilain sisi Kades disinyalir sudah jauh menyimpang dan diduga dengan sengaja melanggar aturan Pemdes atau Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menjelaskan tentang peraturan hukum yang memiliki tujuan untuk mengatur tata cara pelaksanaan otonomi desa, memperkuat tata kelolah pemerintahan desa yang demokratis dan partisipatif, serta mendorong pembangunan desa yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Atau tentang kewenangan Desa, Undang-Undang ini menguraikan kewenangan desa dalam berbagai aspek, termasuk dalam perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan desa, pelayanan masyarakat, dan pelaksanaan program pembangunan.

Suhardin kembali menguraikan hal itu pada detaknews.id, bahwa penyalahgunaan wewenang yang diperbuat oleh Kadesnya seolah ada pihak yang memback up, sehingga membuat perkara itu ngambang.

“Padahal sudah menjadi rahasia umum bahwa Kades tersebut telah banyak melakukan penyimpangan dan selalu bersikap apatis terhadap aspirasi warganya, abay dan ditengarai tidak loyal dengan Perdes,” ungkap Suhardi dengan nada kecewa.

Lebih lanjut dia juga menyayangkan sikap  Camat Dolo Selatan (Dolsel) yang hingga sekarang ini terkesan acuh tak acuh, dan seolah mengabaikan tutuntan warga.

Pasalnya 17 poin tersebut telah dua kali dibahas dalam pertemuan mediasi tersebut dan tidak ada penyelesaian dari camat

“Kala itu warga menginisiasi ihwal mediasi itu di Kantor Camat yang melibatkan para tokoh masyarakat Desa, tokoh lembaga adat, tokoh pemuda, aparatur desa, dan juga beberapa perwakilan warga lainnya,” pungkas Suhardi

“Kemudian menyangkut urgensi beberapa poin yang dianggap soal yang sangat kursial, yakni tentang cerminan perilaku dan tindakan Kades yang nyeleneh dan semena-mena,” tuturnya.

Menurut Suhardin, anehnya perkara 17 poin isi petisi yang warga adukan pasca dua kali terjadi penyegelan Kantor Desa beberapa bulan yang lalu, Camat pun menanggapinya dengan serius, namun hal itu takunjung efektif, hanya sebatas angin lalu.

“Hingga kemudian, Warga pun kembali mencoba mengadukan hal itu ke tingkat pemkab Sigi untuk melakukan serangkaian mediasi serupa dengan Bupati, mendapatkan tanggapan positif dari Bupati,” paparnya.

Ditambahkannya, sampai hari ini perihal laporan warga ketingkat Bupati juga tak ada kepastian atau titik terang, sehingga membuat sikap Kades tersebut makin arogan, melanggar Perdes dan abay terhadap tugasnya sebagai pelayan masyarakat.

‘Selain umbar janji manis politik, Kades juga ingkar janji untuk mengembalikan hak uang BLT beberapa orang warganya ternyata tak kunjung dipenuhi oleh Kades hanya “tong kosong nyaring bunyinya” seperti itulah janji yang kala itu Kades Lontarkan,” tandasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *