Berikan Hak Jawab, Badan Permusyawaratan Desa Klaim Izin Tambang Emas di Buranga Izin Bodong
Ilong (detaknew.id) – Palu – Menanggapi Pemberitaan Kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Buranga, melalui pengacara Koperasi Sina Jaya Mandiri, Koperasi Sina Maju Bersaudara dan Koperasi Buranga Baru Indah Memberikan Hak Jawab kepada awak media.
Adapun isi surat hak jawab tersebut memuat point sebagai berikut:
- Bahwa kegiatan upaya pertambangan oleh beberapa Koperasi di Buranga telah resmi mengantongi izin sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku yakni; Koperasi Sina Jaya Mandiri mendapatkan IPR dengan Nomor 04082400284440004 dari Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Sulawesi Tengah tanggal 8 Januari 2025. Koperasi Sina Maju Bersaudara mendapatkan IPR dengan Nomor 09082400740460001 dari Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Sulawesi Tengah tanggal 8 Januari 2025. Koperasi Buranga Baru Indah mendapatkan IPR dengan Nomor 12370005218740006 dari Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Sulawesi Tengah tanggal 8 Januari 2025.
- Bahwa upaya framing PETI terhadap aktifitas koperasi masyarakat Buranga adalah itikad buruk untuk menghalang-halangi upaya masyarakat mengakses ekonomi Sumber Daya Alam (SDA) yang mereka miliki di atas tanah mereka sendiri, padahal mereka telah memiliki izin resmi berupa IPR.
- Bahwa Undang – Undang Minerba memberikan ruang bagi pelaku usaha yang muncul dari kalangan masyarakat sendiri lewat IUPR (Izin Usaha Pertambangan Rakyat) adalah angin segar bagi rakyat untuk peningkatan ekonomi yang selama ini hanya dieksploitasi korporasi besar dan kapitalis – kapitalis tertentu, sehingga upaya penghalang-halangan atas upaya rakyat atas akses SDA dicurigai justru pesanan kapitalis – kapitalis serakah.
- Bahwa jika upaya framing negatif atas tiga koperasi di Buranga tidak dihentikan, maka kami tidak ragu – ragu menempuh upaya hukum sebagaimana tertuang pada pasal 162 UI-J No.4 Tahun 2009 jo UU No. 3 Tahun 2020 Tentang Minerba.
- Bahwa media diharapkan dapat menerapkan azas cover both side dalam pemberitaan untuk menghidari terjadinya trial by the press.
Berbeda dengan yang dikatakan oleh Usman Laminu, bahwasannya jika memang ada izinnya masyarakat meminta semua OPD terkait penertiban izin tersebut untuk coba meninjau langsung ke Buranga.
“Silahkan turun langsung ke Buranga, rapat disana bahwa ini sudah punya izin. Nah sekarang ini masyarakat masi simpang siur, dimana letak ada izinnya. Kalau memang objektif mereka dengan persoalan ini tentu mereka hadir dan semua dibuat dengan mekanisme yang benar. Disana itu banyak lubang-lubang yang berbahaya,” tegas Usman.
Usman menjelaskan, pihaknya kemarin sudah menyurati Polres, dan suda disurati resmi dari BPD. Diaman mereka minta bukan soal penolaknya.
“Justru kami banga kalau ada kegiatan tambang disana karena msnyangkut pemberdayaan ekonomi kerakyatan. Kedua disana itu IPR seharusnya masyarakat yang kelola, bukan pihak-pihak tertentu,” ungkapnya.
Disana itu, lanjutnya, jika dia resmi orang tidak takut-takut masuk, karena semua diatur, dan ini tidak ada, terus siapa yang bertanggung jawab.
“Bukan berarti kita tidak percaya. Silahkan bikin legalitas itu, tapi harus disosialisasikan di masyarakat, duduk bersama dengan toko-toko yang ada suapaya masyarakat ini tidak simpang siur, ini kaget langsung masuk.
Usman melanjutkan, namanya IPR rakyat yang harus kelola, tapi inikan tidak, justru didalamnnya pengusaha yang kelola.
“Inikan aneh dan ajaib, kami keras karena sudah ada korban nyawa disana sdbelumnya. Jangan Mepala Desa ngomong begitu lebih indah kabar dari pada rupa. Dia ngomong bagus soal kesejahteraan masyarakat, lalu mana bukyinya, hasil MOU dengan masyarakat ketika tambang itu dibuka. Harus rapat, sosilisasi dibuat dalam fakta intergritas,” katanya.
“Sampai sekarang dasar koperasinya belum ada kami liat. Mereka-mereka yang masuk itu kami ndak tau. Makanya kami inginkan terbuka, lebar dalam forum pertemuan musyawara. Sampai sekaramg saja anggota koperasi belum ditau siapa-siapa, karena kemarin kami yang kelola, dan sekarang tiba-tiba ada lagi,” tandasnya.
Tak Hanya itu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sampai naik pitam dibuatnya.
Ketua Badan Permusyawaratan Daerah mengatakan bahwa semua yang dikatakan oleh Kades Buranga adalah kebohongan.
“Semuanya bohong, Belum bisa dipertanggungjawabkan. 1 Dasarnya wilayah itu belum ber IPR, Koperasi Itu belum ber IPR” ungkapnya.
“Saya berani katakan, kenapa? Karena semua dinas-dinas terkait harus wajin diberikan surat tembusan baik dia pemerintah kecamatan, pemerintah kabupaten maupun pemerintah desa. Pengalaman kami berbicara masalah surat, itu semua ada tembusan-tembusan suratnya,” imbuhnya.
Bahkan Rizal menegaskan jika memang dia (Kades) membuktikan itu izin yang benar, paling tidak Rizal sebagai penampung aspirasi punya surat tembusan yang dikeluarkan oleh penanaman modal.
“Maka, akibat tidak adanya surat tembusan tersebut, sehingga pada dasarnya saya mengatakan bahwa barang itu belum punya izin resmi. Masih dalam wacana untuk membuat surat, makanya saya tegaskan bahwa izin itu adalah izin bodong,” pungkas Ketua Badan Permusyawaratan Desa itu.***