Tag: Hukum-Kriminal

  • PETI Sungai Tabong Memanas! 12 Alat Berat Masuk, Polres Buol Diduga “Main Mata” dengan Cukong?

    PETI Sungai Tabong Memanas! 12 Alat Berat Masuk, Polres Buol Diduga “Main Mata” dengan Cukong?

    Ilong (detaknews.id) – buol – Kabupaten Buol salah satu daerah di Provinsi Sulawesi Tengah yang memiliki kekayaan alam berlimpah.

    Mulai dari pertanian, perikanan, perkebunan hingga tambang emas.

    Saat ini kabupaten Buol “dikepung pertambangan emas tanpa izin” (PETI). Adalah PETI Subangai Tabong yang menjadi incara empuk para cukong. Pasalnya jauh dari pantauan dan pengawasan publik.

    Sehingga berpeluang terjadi persekongkolan dengan para cukong dengan oknum aparat penegak hukum (APH).

    Informasi yang dihimpun media ini, dari seorang sumber Selasa (26/5-2026), PETI Sungai Tabong mulai bergeliat lagi. Baru-baru ini diduga ada sekitar 12 alat berat dimobilisasi ke PETI Sungai Tabong.

    “Geliat PETI Sungai Tabong mulai lagi, ada 12 alat berat telah dimobilisasi ke atas untuk menghancurkan perut bumi Sungai Tabong,”kata Sumber itu yang minta namanya dirahasiakan.

    Diduga salah seorang koordinator PETI Sungai Tabong itu berinidial mas AGS asal tanah jawa.

    Pekan lalu puluhan Massa berunjuk rasa memprotes gagalnya aparat penegak hukum dalam memberantas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah kabupaten Buol termasuk di Sungai Tabong.

    Massa menuntut penghentian total eksploitasi ilegal di wilayah mereka. Selain itu mereka juga mendesak untuk tangkap para cukong tambang yang beroperasi.

    Kemarahan warga akibat mandeknya penegakan hukum di wilayah itu. Masyarakat jenuh menunggu aksi penegak hukum. Maraknya tambang ilegal oleh cukong dari luar telah menyulut mosi tidak percaya dari publik.

    Masyarakat menilai ada kejanggalan kronis dalam pengawasan hukum di wilayah tersebut. Aparat Diduga “Tutup Mata” dan membiarkan lingkungan dirusak dan isi perut bumi dijarah.

    Menurut warga, secara logika sehat, sangat mustahil jika Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kepolisian Resor (Polres) Buol tidak mengetahui adanya mobilisasi alat berat secara masif dan pembabatan lahan skala besar di Sungai Tabong.

    Sikap bungkam dan pasif dari Polres Buol ini jelas memicu spekulasi liar. Publik berhak berasumsi: apakah aparat sengaja tutup mata, atau justru ada main mata dan pembiaran sistemis di balik perusakan lingkungan ini?” ungkap salah satu koordinator lapangan dalam orasinya.

    “Rakyat Tuntut Tindakan Nyata, Bukan Formalitas,” Demikian bunyi aspirasi warga.

    Massa menegaskan tidak akan mundur sebelum ada tindakan konkret. Mereka mendesak keras agar Polres Buol berhenti berlindung di balik imbauan formalitas atau penghentian sementara yang hanya menjadi semacam sandiwara di lapangan.

    Tuntutan rakyat kini sudah bulat dan tanpa kompromi, “Tangkap dan adili aktor intelektual (pemodal/cukong) di balik mafia tambang emas ilegal tersebut”.

    Lebih lanjut teriak lanta warga, “Sita seluruh alat berat yang beroperasi merusak ekosistem Sungai Tabong tanpa pandang bulu. Bersihkan institusi dari dugaan oknum-oknum yang membentengi aktivitas ilegal ini”.

    Langkah berani dan proaktif dari kepolisian saat ini menjadi harga mati di mata warta Buol.

    “Jika Polres Buol tetap memelihara sikap pasif, maka jangan salahkan jika kepercayaan publik runtuh sepenuhnya dan wibawa hukum di Kabupaten Buol tamat,” ungkap ppinan aksi.

    Kapolres Buol AKBP IRWAN yang dikonfirmasi dugaan PETI Sungai Tabong kembali bergeliat dengan 12 alat berat, sampai berita ini naik tayang belum memberikan jawaban konfirmasi.***

  • Diduga Tarik dan Lelang Kendaraan Sepihak, LBH-R Adukan WOM Finance ke OJK

    Diduga Tarik dan Lelang Kendaraan Sepihak, LBH-R Adukan WOM Finance ke OJK

    Ilong (detaknews.id) – Palu – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menerima pengaduan terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen jasa keuangan.

    Kali ini, Lembaga Bantuan Hukum Rakyat (LBH-R) secara resmi mengadukan pihak WOM Finance atas dugaan penarikan dan lelang kendaraan milik nasabah tanpa pemberitahuan resmi.

    Pengaduan tersebut diajukan oleh Direktur LBH-R, Firmansyah C. Rasyid, S.H., S.Pt., selaku kuasa hukum nasabah bernama Siti Nurzahra Lijama bersama orang tuanya, Nuraida.

    Dalam surat pengaduan yang ditujukan kepada Bagian Pengaduan Konsumen Sektor Jasa Keuangan OJK, LBH-R meminta OJK memeriksa dugaan intimidasi, pelanggaran prosedur penarikan kendaraan, hingga proses lelang kendaraan yang disebut dilakukan tanpa pemberitahuan kepada nasabah.

    Menurut kronologi yang disampaikan, peristiwa bermula pada 30 November 2025 saat Siti Nurzahra berada di kawasan Untad 1 Kota Palu.

    Ia mengaku didatangi sekitar tiga hingga empat pria yang mengaku dari pihak WOM Finance.

    Nasabah mengaku dipaksa ikut menuju kantor WOM Finance di Jalan Soekarno Hatta, Palu.

    Bahkan, saat meminta izin pulang untuk melaksanakan salat Magrib, permintaan tersebut disebut tidak diizinkan.

    “Nasabah merasa takut, malu, dan tertekan karena dikerumuni beberapa orang,” ujar Firmansyah C. Rasyid dalam keterangannya.

    Sesampainya di kantor perusahaan pembiayaan tersebut, nasabah disebut diminta menandatangani Berita Acara Serah Terima Kendaraan (BASTK) serta menyerahkan kunci motor.

    LBH-R menilai penandatanganan dilakukan dalam kondisi tertekan.

    Tak hanya itu, nasabah juga mengaku dipaksa berfoto bersama kendaraan di depan kantor WOM Finance setelah menyerahkan motor tersebut.

    Beberapa bulan kemudian, tepatnya Februari 2026, orang tua nasabah menghubungi seseorang bernama Agus yang disebut sebagai perwakilan WOM Finance untuk menanyakan nominal pembayaran agar kendaraan tidak dilelang.

    Dalam komunikasi itu, disebutkan total kewajiban sebesar Rp7.153.000.

    Karena belum mampu melunasi seluruhnya, pihak keluarga meminta pembayaran dilakukan secara bertahap dan disebut disetujui.

    LBH-R mengungkapkan, keluarga nasabah kemudian melakukan pembayaran bertahap, masing-masing Rp1 juta pada 2 Februari 2026, Rp500 ribu pada 8 Februari 2026, dan Rp500 ribu pada 21 Februari 2026.

    Namun saat hendak melunasi sisa pembayaran pada 2 Mei 2026, pihak keluarga justru mendapat informasi bahwa sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi DN 3001 PR telah dilelang.

    Pihak keluarga mengaku kaget lantaran tidak pernah menerima surat pemberitahuan resmi terkait jadwal lelang, proses pelaksanaan lelang, maupun nilai hasil lelang kendaraan.

    LBH-R pun meminta OJK turun tangan untuk mengusut dugaan pelanggaran tersebut serta memberikan perlindungan hukum kepada konsumen.

    “Kami meminta OJK memeriksa legalitas penarikan kendaraan, dugaan intimidasi terhadap nasabah, hingga transparansi hasil lelang kendaraan,” tegas Firmansyah.

    Selain itu, LBH-R juga mengaku telah menyiapkan sejumlah dokumen pendukung seperti fotokopi identitas nasabah, bukti transfer pembayaran, dokumen kendaraan, BASTK, hingga bukti komunikasi dengan pihak WOM Finance untuk diserahkan kepada OJK sebagai bahan pemeriksaan lebih lanjut.***

  • Kasus Dugaan Penghinaan Wartawan, LBH Rakyat Minta Polresta Palu Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

    Kasus Dugaan Penghinaan Wartawan, LBH Rakyat Minta Polresta Palu Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

    Ilong (detaknews.id) – Palu – Direktur LBH Rakyat, Firmansyah C. Rasyid, S.H., meminta agar kepolisian bertindak profesional dalam menangani laporan dugaan penghinaan terhadap jurnalis media Global Sulteng, Rian Afdhal Hidayat, yang diduga dilakukan oleh pejabat publik.

    Laporan tersebut resmi terdaftar di Polresta Palu dengan Nomor LP/B/560/V/2026/SPKT/Polresta Palu/Polda Sulteng tertanggal 12 Mei 2026. Rian melaporkan dugaan penghinaan saat menjalankan tugas jurnalistik untuk mengonfirmasi persoalan pedoman teknis pembagian jasa pelayanan tenaga kesehatan di RSUD Undata Palu kepada eks Direktur drg. HM.

    Firmansyah menilai, kasus ini bukan sekadar persoalan personal, melainkan menyangkut penghormatan terhadap kebebasan pers dan etika pejabat publik dalam ruang demokrasi.

    “Pernyataan bernada penghinaan terhadap jurnalis tidak hanya mencederai profesi pers, tetapi juga menunjukkan rendahnya standar komunikasi pejabat publik terhadap kerja-kerja jurnalistik,” kata Firmansyah.

    Dia juga menyoroti dugaan ucapan “bodoh” yang dilontarkan drg. HM yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Provinsi Sulawesi Tengah, saat dikonfirmasi wartawan.

    Menurut Firman, tindakan tersebut mencerminkan arogansi kekuasaan dan ketidakpahaman terhadap peran pers sebagai pilar demokrasi.

    “Jurnalis bekerja untuk memenuhi hak publik atas informasi dan dilindungi undang-undang. Segala bentuk intimidasi maupun penghinaan terhadap wartawan tidak boleh dianggap biasa,” ujar Firmansyah.

    Firmansyah juga menyoroti permintaan maaf secara terbuka yang disebut hanya disampaikan melalui grup-grup WhatsApp dan bukan secara langsung kepada jurnalis yang bersangkutan.

    Firmansyah menegaskan, penanganan perkara ini harus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku agar menjadi pembelajaran penting bagi pejabat publik untuk menghormati kerja jurnalistik serta menjaga etika komunikasi di ruang publik.

    Diketahui, insiden itu terjadi usai pelantikan Direktur RSUD Undata, dr. Jumriani, pada Senin (4/5/2026) di Aula RSUD Undata Palu.

    Saat itu, Rian Afdhal berupaya meminta konfirmasi kepada drg. HM terkait pedoman teknis pembagian jasa pelayanan tenaga kesehatan yang diterbitkannya ketika masih menjabat sebagai Direktur RSUD Undata.

    Awalnya percakapan berlangsung normal. Namun ketika wartawan mencoba menggali informasi lebih lanjut, situasi disebut berubah hingga muncul ucapan bernada penghinaan.

    “Dia bilang, ‘cari yang berkualitas, jangan itu kau tanya, bodoh,’” ujar Rian.
    Dalam percakapan tersebut juga disebut muncul kalimat bernada tekanan seperti “mau berteman atau mau cari masalah”.

    Rian mengaku upaya konfirmasi itu dilakukan setelah beberapa kali mencoba mengatur jadwal wawancara sejak 28 April 2026 terkait pedoman teknis pembagian jasa pelayanan.***

  • Diduga Palsukan Dokumen Sengketa Lahan, Polda Sulteng lakukan Penyidkan dan tetapkan tersangka

    Diduga Palsukan Dokumen Sengketa Lahan, Polda Sulteng lakukan Penyidkan dan tetapkan tersangka

    Ilong (detaknews.id) – Palu — Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) saat ini melakukan penyidikan terhadap dugaan terjadinya Tindak Pidana pemalsuan dokumen terkait sengketa tanah.

    Kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat tentang dugaan terjadinya pemalsuan dokumen / surat sekitar Desember 2021 di Jalan Lando, Desa Lolu, Kecamatan Biromaru, Kabupaten Sigi.

    Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, penyelidik / penyidik menemukan sejumlah bukti yang menunjukkan terjadinya suatu peristiwa tindak pidana membuat atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan, atau digunakan sebagai alat bukti, dengan maksud agar surat tersebut seolah-olah benar dan tidak palsu.

    Perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama, juncto Pasal 20 atau Pasal 21, sebagaimana telah diperbarui dalam Pasal 391 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemalsuan surat dan penyertaan dalam tindak pidana.

    Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, membenarkan bahwa saat ini Ditreskrimum tengah menangani perkara tersebut.

    “Benar, saat ini Ditreskrimum Polda Sulteng sedang melakukan penyidkan dugaan Pemalsuan Dokumen di kabupaten Sigi berdasarkan laporan masyarakat, seluruh tahapan penyidikan telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penyidik telah menetapkan tersangka baik dari masyarakat sipil maupun oknum ASN”.

    Kabid Humas menegaskan, penanganan perkara ini merupakan komitmen Polda Sulteng dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan, tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat.

    “Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum tentu akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Kami memastikan proses penyidikan berjalan objektif, akuntabel, dan mengedepankan asas keadilan,” tegasnya.

    Kabid Humas mengajak masyarakat untuk mempercayakan penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian dan tidak menyebarkan informasi yang belum tentu benar.

    “Jika memiliki informasi terkait, silakan disampaikan kepada penyidik untuk membantu proses penegakan hukum,” imbaunya.

    Ia juga berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam pengurusan administrasi, khususnya yang berkaitan dengan dokumen hukum.

    “Semoga kejadian ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu menjunjung tinggi kejujuran dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, karena setiap pelanggaran pasti akan ada konsekuensinya,” pungkasnya.***

  • Babak Baru Korupsi Dana CSR Tamainusi: Plt Kades Nyusul Mantan Kades ke Jeruji Besi

    Babak Baru Korupsi Dana CSR Tamainusi: Plt Kades Nyusul Mantan Kades ke Jeruji Besi

    Ilong (detaknews.id) – Palu – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah kembali menunjukkan taringnya dalam mengusut tuntas dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Desa Tamainusi, Kecamatan Soyojaya, Kabupaten Morowali Utara.

    Teranyar, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) resmi menetapkan Sekretaris Desa sekaligus Plt. Kepala Desa Tamainusi berinisial Y sebagai tersangka baru, Selasa (7/4/2026). Penetapan Y merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya telah menyeret mantan Kepala Desa, Sdr. A.

    Peran Tersangka: Buka Rekening Liar hingga Tanda Tangan Slip Kosong

    Kasi Penkum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, SH.MH., mengungkapkan bahwa tersangka Y diduga kuat berperan aktif memfasilitasi aksi lancung Sdr. A selama kurun waktu 2021 hingga 2024.

    Modus yang dijalankan terbilang rapi namun melanggar hukum. Tersangka Y bersedia didapuk sebagai bendahara dalam “Tim Pengelola Dana CSR” bentukan kades yang tidak memiliki dasar hukum resmi.

    “Tersangka diduga turut membuka rekening liar di Bank BRI secara terpisah dari Rekening Kas Desa yang sah. Hal ini sengaja dilakukan agar aliran dana tidak terendus oleh sistem pengawasan keuangan atau Siskeudes,” terang Laode dalam keterangan persnya.

    Tak hanya itu, Y juga kedapatan menandatangani slip penarikan kosong atas perintah Sdr. A dan menyerahkan uang tunai tanpa administrasi yang jelas. Bahkan, saat menjabat sebagai Plt. Kades, Y terbukti menerima uang sebesar Rp 732,8 juta dari sebuah perusahaan tambang, namun justru menyerahkannya kepada Sdr. A yang saat itu sudah berstatus non-aktif.

    Rugikan Negara Rp 9,6 Miliar

    Berdasarkan hasil perhitungan Tim Auditor Kejati Sulteng, praktik lancung pengelolaan dana kompensasi dari empat perusahaan tambang tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang fantastis.

    • Total Kerugian Negara: Rp 9.686.385.572,- (Sembilan Miliar Enam Ratus Delapan Puluh Enam Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Dua Rupiah).

    Terancam Hukuman Berlapis

    Atas perbuatannya sebagai pihak yang “turut serta” (medepleger), tersangka Y dijerat dengan pasal berlapis:

    1. Primair : Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU Tipikor.
    2. Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 (sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001).

    Untuk kepentingan penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, Kejati Sulteng langsung melakukan penahanan.

    “Tersangka Y dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Perempuan Palu,” tegas Laode.

    Langkah tegas ini menjadi bukti komitmen Kejati Sulteng dalam memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya, baik terhadap pelaku utama maupun pihak-pihak yang turut memfasilitasi terjadinya kejahatan.*

  • Kejati Sulteng Tahan Mantan Kades Tamainusi, Diduga Rugikan Negara 9,6 Miliar

    Kejati Sulteng Tahan Mantan Kades Tamainusi, Diduga Rugikan Negara 9,6 Miliar

    Ismail/Ilong (detaknews.id) – Palu – Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, akhirnya Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, menahan mantan Kepala Desa Tamainusi, Kecamatan Soyojaya, Kabupaten Morowali Utara, Periode 2019-2025 Ahlis (AH).

    Penahanan Ahlis setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi, penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR), perusahan tambang tahun 2021-2024, dengan kerugian negara mencapai Rp 9,6 miliar.

    Dana CSR itu mestinya dipergunakan untuk membangun desa dan kesejahteraan masyarakat di desa itu, namun diduga disalah gunakan oleh Kades Ahlis.

    Penetapan tersangka terhadap Ahlis setelah penyidik Pidsus Kejati Sulteng mengantongi dua alat bukti yang sah, dan memeriksa saksi-saksi dari perangkat desa, permintaan kecamatan dan Dinas PMD Kabupaten Morowali Utara, dan penyitaan dokumen transaksi keuangan serta aset berharga.

    Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng, melalui Kasi Penkum, La Ode Abdul Sofyan. SH. MH, kepada wartawan, Kamis malam (12/3-2026) usai buka puasa bersama di kantornya mengatakan, tersangka AH saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara kelas II Palu, untuk memudahkan proses penyelidikan lebih lanjut.

    “Perkara tersebut sudah dilakukan penyidikan, pengumpulan alat bukti, keterangan saksi, penyitaan barang bukti, keterangan ahli, dan perhitungan kerugian keuangan negara,” jelasnya.

    Kata La Ode, dari hasil pengumpulan barang bukti, penyidik Aspidsus Kejati Sulteng telah menyimpulkan bahwa dalam kasus dugaan Tipikor tersebut AH, merupakan tokoh utama dalam kasus tersebut.

    Mwnurutnya dalam kurun waktu 2021-2024, Desa Tamainusi menerima kucuran dana CSR dan kompensasi dari sejumlah perusahaan tambang yakin, PT. Hoffmen Internasional, CV Surya Amindo Perkasa (SAP), PT Palu Baruga Yaku, dan PT Cipta Hutama Meranti.

    “Sesuai Permendagri nomor 20 tahun 2018, dana CSR tersebut wajib di setor ke rekening kas desa, dan dicatatkan dalam APBDes, namun berselang dua hari sebelum diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Kades, tersangka AH melakukan serangkaian Perbuatan melawan hukum, dengan modus menerbitkan SK pembentukan tim pengelola dana CSR Desa Tamainusi secara sepihak dan cacat hukum,”jelas Laode.

    Ahlis diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Kades Tamainusi pada pada 26 Februari 2025, karena masa jabatannya sudah berakhir dan dalam proses hukum dugaan korupsi dana CSR. Dan setelah diselidiki dan disidik ternyata assetnya berada dimana-mana termasuk mobil mewah mercedes benz.

    Diberitakan sebelumnya asset kades Ahlis yang disita penyidik Kejati Sulteng meliputi rumah mewah di Makassar senilai Rp1,2 miliar, tanah di Maros, 3 unit ekskavator, mobil mewah (Pajero, Triton, Mercedes-Benz), 6 motor, puluhan sertifikat tanah, dan uang tunai.

    Berikut rincian aset yang disita oleh penyidik Kejati Sulteng hingga Desember 2025:

    Properti & Tanah:
    Rumah mewah di Kompleks Elite Tallasa City, Makassar, senilai Rp1,2 miliar.

    Satu bidang tanah seluas 308 meter persegi di Kabupaten Maros, Sulsel.

    Dua bidang tanah di Desa Kurusumange, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros.

    Puluhan sertifikat tanah atas nama AH.
    Alat Berat & Kendaraan:
    3 unit alat berat Excavator.
    1 unit mobil Mitsubishi Pajero Sport.
    1 unit mobil Mercedes-Benz.
    2 unit mobil Mitsubishi Triton (Double Cabin & Single Cabin).
    6 unit sepeda motor.
    Uang Tunai & Dokumen:
    Uang tunai Rp50.550.000.
    Beberapa lembar uang Dolar Amerika.
    Dokumen dan surat-surat terkait.

    Penyitaan ini dilakukan karena aset tersebut diduga kuat dibeli menggunakan dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan tambang yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat desa Tamainusi.

    Penyidik terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri aliran dana korupsi tersebut kemana saja berlabu.***

  • Sekretaris KAK Sulteng Resmi Laporkan Walikota Palu Ke Kejati Sulteng

    Sekretaris KAK Sulteng Resmi Laporkan Walikota Palu Ke Kejati Sulteng

    Ilong/Ismail (detaknews.id) – Palu – Asrudin Rongkas, S.I.Kom sekretaris Komunitas Anti Korupsi (KAK) Sulawesi Tengah resmi melaporkan Wali Kota Palu Hadianto Rasyid, SE ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Rabu (4/3-2026).

    Pelaporan KAK ini terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dan potensi persekongkolan dalam pengadaan layanan Bus Trans Palu skema Buy The Service (BTS).

    “Laporan ini diperkuat dengan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan pagu anggaran sebagai berikut,”jelas Asruddin.

    Ia menjelaskan tahun anggaran 2024
    Belanja Sewa Kendaraan Bermotor Penumpang Metode: E-Purchasing
    Sumber Dana: APBDP kode RUP: 52518700 dengan pagu: Rp 5.484.445.200 yang dilakukan pada September 2024 untuk operasional akhir tahun 2024.

    Asruddin mengatakan kemudian pada tahun tahun anggaran 2025 belanja Sewa Kendaraan Bermotor Penumpang Metode: E-Purchasing yang bersumber dari Dana, APBD dengan kode RUP: 53845118 dan pagu sebesar Rp 18.281.484.000 dilaksanakan pada Desember 2024 untuk operasional tahun 2025.

    Selanjutnua kata Asruddi pada tahun anggaran 2026, belanja Sewa Kendaraan Bermotor Penumpang dengan metode: E-Purchasing dengan sumber Dana dari APBD dengan kode RUP: 62508223 dan Pagu sebesar Rp 10.968.890.400, dilaksanakan pada tahun 2026 ini untuk operasional sejak Januari tahun 2026.

    “Dengan total Pagu Anggaran mencapai
    Rp 34.734.819.600,” ujar Asrudsin.

    Menurutnya timeline yang Dipersoalkan diantaranya Produksi badan bus disebut telah mencapai ±70% sebelum e-purchasing September 2024.

    Kemudian E-purchasing dilaksanakan pada September 2024, lalui E-purchasing kembali dilakukan pada Desember 2024.

    Pada 31 Desember 2024 ditandatangani Kesepakatan Bersama berdurasi tiga tahun Antara Walikota Palu dan Direktur Utama PT. Bagong Dekaka Makmur.

    Dan E-purchasing kembali dilakukan pada tahun 2026 ini dengan penyedia yang sama selalu terpilih.

    Asruddin menegaskan KAK Sulteng mempertanyakan, jika produksi sudah berjalan dan kesepakatan tiga tahun telah diteken, apakah proses e-purchasing masih mencerminkan kompetisi yang sehat?

    “RUP Tanpa Multiyears, Tapi Komitmen Tiga Tahun Dalam RUP Tahun 2024, 2025, dan 2026 tidak ditemukan paket multiyears untuk Bus Trans Palu,” terangnya.

    Namun kata Asruddin terdapat Kesepakatan Bersama berdurasi tiga tahun yang secara substansi mengikat APBD Kota Palu.

    “Padahal APBD bersifat tahunan dan komitmen lintas tahun wajib melalui mekanisme kontrak tahun jamak sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah,” ungkapnya.

    Menurutnya dugaan Pelanggaran Prinsip Pengadaan dalam Perpres 16/2018 jo. 12/2021 dan regulasi LKPP ditegaskan bahwa pemilihan penyedia harus kompetitif dan transparan.

    “Tidak boleh ada pengondisian sebelum proses pemilihan. E-purchasing tetap harus menjamin persaingan usaha sehat,” tuturnya.

    Kata Dia, jika penyedia telah dipastikan melalui kesepakatan jangka panjang sebelum proses pemilihan selesai, maka esensi kompetisi dalam e-catalog patut diuji.

    Kami minta diuji dalam Perspektif Hukum, olehnya KAK Sulteng meminta Kejaksaan Tinggi menguji perkara ini dalam perspektif:

    Pasal 3 UU Tipikor (penyalahgunaan kewenangan) Pasal 2 UU Tipikor (perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan daerah) Prinsip persaingan usaha sehat apabila terbukti terjadi penguncian penyedia.

    Ia menjelaskan dengan total komitmen Rp 34,7 miliar dalam tiga tahun, warga kota palu berhak mengetahui:

    1. Apakah mekanisme multiyears telah dipenuhi?
    2. Apakah kompetisi benar-benar berjalan?
    3. Apakah e-purchasing dilakukan sebelum atau sesudah kepastian penyedia ditentukan?

    “Kami meminta pemeriksaan menyeluruh agar terang di hadapan publik,” tegas perwakilan KAK Sulteng. Karena ini bukan sekadar proyek transportasi, ini soal tata kelola APBD Kota Palu.

    Wali kota Palu Hadianto Rasyid, SE yang dimintai tanggapannya terkait laporan KAK ke Kejati Sulteng Kamis malam (4/3-2026) via chat di aplikasi whatsAppnya 081145051X sampai berita ini naik tayang belum memberikan respon. Dikutip di ikrapost.com.***

  • Pelaku Curanmor Di Kampus Widyaloka, Berhasil Diringkus Resmob Tadulako

    Pelaku Curanmor Di Kampus Widyaloka, Berhasil Diringkus Resmob Tadulako

    Ilong (detaknews.id) – Palu – Tim Resmob Tadulako Polresta Palu berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di depan Kampus Widyaloka, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Rabu (21/1/2026).

    Dua terduga pelaku berinisial R.R (21) dan M.K (24) berhasil diamankan di sebuah kos-kosan di Jalan PDAM, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, hanya beberapa jam setelah laporan diterima pihak kepolisian.

    Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena, S.H., S.I.K., M.Si., Melalui Kasat Reskrim AKP ismailBoby, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat dan responsif Tim Resmob Tadulako dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

    “Begitu menerima laporan pencurian, Tim Resmob Tadulako langsung bergerak melakukan penyelidikan. Berkat kerja cepat anggota dan informasi dari masyarakat, kedua pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan pada hari yang sama,” ujar AKP ismailBoby

    Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam milik korban, satu lembar STNK, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka mencuri sepeda motor dengan cara mendorong kendaraan dari lokasi kejadian ke arah Desa Kalukubula, kemudian memanggil ahli kunci untuk membuat kunci duplikat. Sepeda motor hasil curian tersebut rencananya akan dijual, namun lebih dulu berhasil diamankan petugas.

    Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena, S.H., S.I.K., M.Si. menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.

    “Kami berkomitmen menjaga situasi kamtibmas tetap aman. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius, dan kami juga akan melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain,” tegas Kombes Pol. Hari Rosena.

    Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolresta Palu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik Satreskrim Polresta Palu masih melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan pengembangan kasus.***

  • Lama Tertunda, Kejari Palu Akhirnya Eksekusi Tervonis Korupsi Proyek Sumur Artesis Huntap Tondo

    Lama Tertunda, Kejari Palu Akhirnya Eksekusi Tervonis Korupsi Proyek Sumur Artesis Huntap Tondo

    Ilong (detaknews.id) – Palu – Setelah sekian lama tertunda, tervonis korupsi kontraktor proyek sumur artesis di hunian tetap (Huntap) Tondo Simak Simbara akhirnya dieksekusi Kejaksaan Negeri Palu Kamis (22/1-2026).

    “JPU Pidsus telah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 9055 K/Pid.Sus-TPK/2025 tanggal 12 November 2025 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor : 18/PID.SUS-TPK/2024/PT Pal tanggal 11 Juni 2025, dengan amar putusan dalam perkara atas nama terpidana Drs. SIMAK SAMBARA dengan cara memasukan ke Lapas Kelas II A Palu, untuk menjalani pidana penjara selama 2 (Dua) tahun, pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah),”kata Kajari Palu
     Mohamad Rohmadi, S.H., M.H melalui Kasi Pidsus Junaedi, SH, MH kamis (22/1-2026) dalam keterangan tertulisnya.

    Menurutnya dengan ketentuan apabila tidak membayar uang denda sebesar Rp, 50 juta, maka ditambah pidana kurungan selama 4 (empat) bulan dan Uang Pengganti sebesar Rp. 321.064.547,- (tiga ratus dua puluh satu juta enam puluh empat ribu lima ratus empat puluh tujuh rupiah).

    “Dan dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan,”tegas Junaedi.

    Kemudia kata Junaedi, Putusan Mahkamah Agung Nomor : 9054 K/Pid.Sus-TPK/2025 tanggal 12 November 2025 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor : 19/PID.SUS-TPK/2024/PT Pal tanggal 11 Juni 2025, dengan amar putusan dalam perkara atas nama terpidana AZMI HAYAT, S.T dengan cara memasukan ke Lapas Kelas II A Palu, untuk menjalani pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.

    “Dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan,”tutur Junaedi.

    Sebelumnya telah diberitakan dua terdakwa dugaan korupsi proyek sumur artesis untuk sistem penyedia air minum (SPAM) di hunian tetap (Huntap) Tondo, Kota Palu, Sulawesi Tengah pada tahun 2019 divonis masing-masing 3 dan 4 tahun.

    Adalah mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) di balai prasarana permukiman wilayah sulawesi tengah Azmi Hayat divonis 3 tahun penjara. Sedangkan penyedia jasa Simak Simbara dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.

    Vonis keduanya dibacakan majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Palu Kelas IA Rabu (30/4-2025).

    Sidang dengan agenda vonis kedua terdakwa itu dipimpin majelis hakim Dwi Hatmojo di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu.

    Majelis Hakim Dwi Hatmojo, dalam amar putusannya juga menyebut atas perbuatan kedua terdakwa berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) merugikan keua ngan negara senilai Rp2,1 Miliar (M).

    Usai membacakan putusan, majelis hakim mempersilahkan kedua terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) berpikir-pikir selama satu minggu mengajukan banding.

    Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 yang telah dirubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

    Sidang putusan ini turut dihadiri oleh anggota keluarga terdakwa yang memadati ruang sidang untuk memberikan dukungan.

    Selain itu, Baskoro Elmiawan, S.T selaku Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Provinsi Sulawesi Tengah, turut hadir pada persidangan tersebut. Sejumlah pejabat Kementerian PU dari Jakarta juga hadir dalam persidangan dengan memakai segaram hitam putih.

    Pada sidang sebelumnya, mantan Kepala Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Sulawesi Tengah, Ferdinan Kanalo, disebut diduga menerima uang sebesar Rp,690 juta dari terdakwa Simak Simbara penyedia jasa atau kontraktor.

    Simak Simbara adala terdakwa dan telah divonis kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sistem penyedia air minum (SPAM) untuk hunian tetap (Huntap) Tondo, Kota Palu, Sulawesi Tengah pada 2019.

    Hal tersebut terungkap pada sidang lanjutan sebelumnya, dengan agenda pemeriksaan saksi sekaligus terdakwa diketuai majelis hakim Dwi Hatmojo di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Selasa (25/3-2025).

    Simak menerangkan uang tersebut pengembalian dari dirinya atas pinjaman kepada kepala Balai senilai Rp 1 miliar guna membiayai pengerjaan SPAM huntap Tondo, akibat molor dan sudah kekurangan biaya.

    “Waktu itu saya menghadap kepada Kabalai, untuk mencari orang melanjutkan pekerjaan SPAM Tondo, sebab saya sudah kekurangan biaya, tapi Kabalai meminjamkan uang Rp 1 miliar asal, tetap saya melanjutkan pekerjaan,”kata Simak.

    Simak mengatakan, pekerjaan tersebut merupakan penunjukan langsung tidak ada tender. Kabalai meminta tolong untuk mengerjakan SPAM air bersih Tondo.

    Sebelum melakukan pengerjaan pihaknya melakukan survei. Meskipun anggarannya tidak ada Kabalai sebagai jaminan.

    Namun dalam pelaksanaan pekerjaan, dirinya tidak membuat hasil laporan harian, mingguan dan bulanan.

    “Semua saya serahkan sama konsultan, saya pikir dia (Konsultan) lebih sering di lapangan,” katanya.

    Simak menambahkan, terlambat dan tidak selesainya pekerjaan merupakan kesalahan dari perencana, mulai pemindahan lokasi dari awal ditetapkan dan perubahan lainnya di lapangan. Akibatnya, saya mengalami kerugian sekitar Rp700 juta,” ujarnya.

    Sementara terdakwa Azmi Hayat merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BPPW Sulteng menerangkan, penunjukan terhadap Simbara penyedia jasa, sebab waktu pasca bencana keadaan darurat tidak ada yang mau mengerjakan.

    Olehnya dicarilah para penyedia yang bekerja pada proyek-proyek balai. Kebetulan kala itu, Simak masih melakukan pekerjaan pemasangan sumur dalam di salah satu hunian sementara (Huntara). Maka dipanggilah Simak menemui Kabalai, guna proses pekerjaan SPAM tersebut.

    Kasus dugaan korupsi proyek di BPPW Sulteng bermula pada 2019, Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah memprogramkan belanja modal pekerjaan pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) Huntap di Kelurahan Tondo Kota Palu, dengan nilai kontrak sebesar Rp6,925 miliar, dilaksanakan CV Tirta Hutama Makmur.

    Berdasarkan hasil penyidikan Kejaksaan Negeri Palu ditemukan kelebihan pembayaran terhadap pekerjaan tersebut sekitar Rp1,7 miliar, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

    Abdullah,S.H. selaku jaksa penuntut umum bersama analis penuntutan Sdr. I Wayan Dandy Sion N,S.H, melaksanakan pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Kelas IA/Tipikor/PHI Kota Palu pada Selasa (10/12-2024).

    Perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) sumur artesis di Hunian Tetap (Huntap) Kelurahan Tondo, Kota Palu ini digarap penyidikannya jaman Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muhammad Irwan Datuiding, SH, MH. Dan adalah Drs SIMAK SAMBARA dan AZMI HAYAT, S.T sebagai tersangkanya.

    Pelimpagan berkas perkara No. PDS-01/Rp.3/Fd.1/01/2024, tanggal 10 Oktober 2024, atas nama Azmi Hayat, ST, dan berkas perkara No. PDS-03/Rp.3/Fd.1/06/2024, tanggal 10 Oktober 2024, atas nama Drs. Simak Sambara tersebut ke Pengadilan Negeri Kelas I A/Tipikor/PHI Kota Palu, diterima di loket Kepaniteraan Tipikor PTSP Pengadilan Negeri Kota Palu, dengan Register No. 64/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal, dan No. 65/Pid.Sus-TPK/20247/PN Pal, tanggal 10 Desember 2024.

    Keduanya, melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sebelumnya, pada Jumat (29/11/2024), pukul 11.30 wita, dilaksanakan Tahap II di Kantor Kejaksaan Negeri Palu. Keduanya ditetapkan sebagai tahanan kota sehingga pada pergelangan kaki keduanya dilakukan pemasangan alat pengawas elektronik.***

  • Jadi Sorotan Publik, Krak Sulteng Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek Revitalisasi Taman Lasoso Ke Kejati

    Jadi Sorotan Publik, Krak Sulteng Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek Revitalisasi Taman Lasoso Ke Kejati

    Ilong (detaknews.id) – Palu – Proyek Revitalisasi Taman Lasoso di Kota Palu kini menjadi sorotan publik setelah muncul rangkaian data pengadaan yang menunjukkan nilai anggaran besar, minimnya kompetisi lelang, paket tambahan bernilai fantastis.

    Dan kurangnya keterbukaan informasi publik dari pejabat teknis. Kondisi ini mendorong Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulawesi Tengah melaporkan dugaan penyimpangan proyek tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

    Revitalisasi Taman Lasoso dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2024 oleh Dinas Pekerjaan Umum Kota Palu dengan pelaksana CV Geo Newsantara Raya.

    Paket ini dilelang dengan HPS Rp6,497 miliar dan berakhir dengan nilai kontrak Rp6,477 miliar.

    Menariknya, dalam proses lelang tersebut CV Geo Newsantara Raya merupakan peserta tunggal. Tidak ada penyedia lain yang memasukkan penawaran.

    Sebagai peserta tunggal, perusahaan ini hanya menurunkan harga sekitar 0,30 persen dari HPS, atau efisiensi sebesar Rp19,6 juta. Minimnya kompetisi ini menyebabkan hampir tidak ada penghematan anggaran.

    Ruang lingkup proyek mencakup pekerjaan gerbang taman, dudukan patung, lantai dan finishing, landscape, drainase, serta instalasi mekanikal dan elektrikal. Dengan kata lain, infrastruktur utama taman telah selesai dikerjakan melalui paket ini.

    Di luar paket utama revitalisasi, muncul paket tambahan pengadaan Patung Kuda dengan nilai anggaran Rp5,138 miliar, menggunakan metode e-purchasing melalui APBD Perubahan 2024.

    Karena dudukan patung, kolam, pompa air, dan seluruh sarana penunjang telah dibangun lebih dulu oleh CV Geo Newsantara Raya dalam paket revitalisasi taman, maka nilai Rp5,138 miliar tersebut murni untuk pengadaan patung kuda, tanpa termasuk pekerjaan struktur penopang.

    Angka ini menjadikan patung kuda di Taman Lasoso sebagai salah satu patung publik dengan nilai anggaran terbesar di Sulawesi Tengah.

    Hingga pertengahan Maret 2025, Kepala Bidang Bina Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum Kota Palu tidak bersedia menyampaikan secara terbuka nama penyedia jasa pengadaan patung kuda.

    Alasan yang disampaikan adalah bahwa pekerjaan patung bersifat rumit sehingga pihak dinas harus beberapa kali melakukan kunjungan ke luar daerah untuk memastikan kesesuaian desain dengan keinginan pimpinan daerah.

    Sikap tertutup ini menambah pertanyaan publik, mengingat proyek dibiayai penuh oleh APBD dan seharusnya tunduk pada prinsip keterbukaan informasi.

    Berdasarkan pengamatan fisik patung kuda, dengan mempertimbangkan bahan baku logam, unsur seni, serta tingkat kesulitan pembuatannya, besaran anggaran Rp5,138 miliar dinilai patut untuk diuji kewajarannya, terlebih karena pengadaan dilakukan melalui e-purchasing, yang seharusnya membuka kesempatan persaingan antar penyedia dalam e-katalog.

    Kondisi ini memunculkan dugaan awal mengenai potensi ketidakwajaran harga, minimnya uji pasar dan risiko mark-up biaya.

    Fakta lain yang kini menjadi perhatian KRAK Sulteng adalah bahwa Patung Kuda bukan satu-satunya proyek bernilai besar di kawasan Taman Lasoso. Seluruh revitalisasi taman, termasuk gerbang, lanskap, drainase, dan sarana pendukung, telah menyerap Rp6,477 miliar melalui paket utama. Dengan demikian, total anggaran yang terserap di satu lokasi Taman Lasoso mencapai Rp11,616 miliar.

    Kombinasi antara paket utama revitalisasi taman, paket tambahan patung kuda bernilai fantastis, minimnya kompetisi lelang, kurangnya keterbukaan informasi menimbulkan pertanyaan serius tentang perencanaan, pengendalian anggaran, serta potensi persekongkolan dalam pengadaan.

    Atas dasar tersebut, KRAK Sulawesi Tengah meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah memerintahkan audit investigatif menyeluruh terhadap seluruh paket pekerjaan di kawasan Taman Lasoso, termasuk proses lelang paket revitalisasi taman, penunjukan peserta tunggal.

    Proses e-purchasing patung kuda, kewajaran harga serta volume dan kualitas bahan.

    Hal lain yang juga perlu didalami adalah potensi persekongkolan vertikal maupun horizontal yang tujuannya untuk memastikan tidak terjadi mark-up, tidak terjadi persekongkolan pengadaan dan tidak terjadi kerugian keuangan daerah.

    Taman kota adalah ruang publik, ikon kota adalah kebanggaan warga, namun ketika pembangunan dilakukan dengan uang rakyat, maka transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban.***