DaerahPeristiwaUtama

Diduga Arogan Dan Otoriter, Bupati Banggai Dinilai Sewenang-Wenang

Ilong (detaknews.id) – Banggai – Sudah lebih dari sebulan sejak putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu, dengan Nomor: 109/G/2023/PTUN-PL telah berkekuatan hukum tetap. Putusan ini mengukuhkan kemenangan Bapak Marsidin Ribangka, setelah berhasil mempertahankan keadilan hingga tingkat banding dan kasasi.

Dalam amar Putusannya tersebut, pengadilan memerintahkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Banggai Nomor: 800/1277/BKPSDM tentang Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah terhadap Marsidin Ribangka tertanggal 22 Agustus 2023. Selain itu, mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi dan mengembalikan bapak Marsidin ke jabatan semula sebagai Kepala BPKAD atau jabatan setara.

Ironisnya hingga lebih dari sebulan sejak putusan inkrah, Bupati Banggai belum melaksanakan perintah pengadilan. Sikap Bupati terkesan mengabaikan begitu saja, seolah-olah putusan hukum itu tidak ada apa-apanya dimata dia.

Akibat keputusannya yang sewenang-wenang tersebut Bapak Marsidin harus merasakan kerugian secara materil dan immateril. Rasa malu dan tekanan yang harus ditahan selama bertahun lamanya ditambah gaji dan hak finansial lainnya yang seharusnya menjadi miliknya juga hilang akibat tuduhan tidak berdasar Bupati Banggai.

Seharusnya Bupati malu dan sadar diri, Bupati Banggai telah “ditampar” tiga kali dihadapan hukum oleh Marsidin Ribangka. Tamparan yang seharusnya membuat dia sadar pentingnya menghormati hukum, keadilan dan martabat orang lain.

Kasus bapak Marsidin adalah satu dari ratusan kasus serupa yang hingga detik ini masih juga belum selesai. Berbeda dengan bapak Marsidin, sebagain besar dari mereka adalah orang-orang kecil yang tidak berani dan kesulitan mengakses keadilan. Dari tingkatan ASN Biasa, Kepala Sekolah, Kapala Desa hingga Kepala Dinas yang diberhentikan atau diganti secara sewenang-wenang.

Bupati Banggai saat ini terlihat seperti gambaran nyata seorang Pemimpin yang Arogan dan Otoriter. Pemimpin yang merasa puas mempermainkan jabatan dan nasib orang lain tanpa merasa bertanggung jawab, seolah-olah kekuasaaannya tidak bisa dilawan.

Kami juga menyayangkan sikap DPRD Banggai sebagai perwakilan rakyat yang seharusnya mengawasi penyelenggaraan pemerintahan terkesan tidak berdaya atas keputusan sewenang-wenang Bupati Banggai.

Akibatnya permasalahan ini harus diselesaikan diluar daerah dengan upaya hukum yang memakan waktu terlalu lama. Keputusan pengadilan tinggi yang memenangkan bapak Marsidin itu tentu akan mengganggu stabilitas keuangan dan pemerintahan.

Yang pertama mungkin dari pengembalian jabatan yang di ikuti pemulihan hak berupa pengembalian gaji dan hak finansial lainnya yang tidak diberikan selama hampir dua tahun ini. Negara dan daerah juga dirugikan karena harus memberikan gaji kepada pihak yang tidak seharusnya menerima.

Jika kita coba bayangkan, seandainya semua keputusan pergantian/pemberhentian Bupati selama ini kepada ratusan pejabat itu di proses hukum dan di putus bersalah, berapa banyak uang negara dan daerah yang harus dikembalikan kerena arogansi Bupati Banggai dan kurang efektifnya DPRD Banggai menyelesaikan persoalan seperti ini.

Saran Kami, dengan APBD yang besar saat ini, kedepannya DPRD harus mendorong pemerintah untuk menyediakan anggaran khusus yang mendukung upaya hukum masyarakat. ini adalah bentuk nyata keberpihakan DPRD kepada rakyat sekaligus juga membentengi rakyat dari praktik kesewenang-wenangan. Cara ini akan mengurangi praktik tersebut oleh pihak yang kuat karena sarana Keadilan juga bisa diakses pihak yang lemah.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *