HukumKotaKriminalUtama

Kurang dari 8 Jam Pasca Terima Laporan, Polresta Palu Berhasil Meringkus Pelaku Pembunuhan Mahasiswa di Jl. Karamat Jati

Foto Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Made Yoga Mahendra, S.I.K., didampingi Humas Polresta Palu saat Memberikan penjelasan kronologi pembunuhan di Jl. Karamat Jati – Foto dok Detaknews.id/Ilong

Ilong (detaknews.id) – Palu – Seorang Mahasiswa bernama Findla Rabdani (21 Tahun) menjadi korban pembunuhan di Salah Satu Kontrakan Sementara (Kost) di Jl. Karamat Jadi, Kelurahan Nunu, Kecamatan Tatanga, Palu Selatan.

Menanggapi Laporan Pembunuhan tersebut, Tim INAFIS Sat Reskrim Polresta Palu langsung melakukan olah TKP. Tak memerlukan waktu 24 jam, Personel Polresta Palu berhasil meringkus terduga pelaku pembunuhan tersebut, Senin, (19/05-2025).

Terduga Pelaku berinisial AJ (34 Tahun), ditangkap pukul 17:00 saat berada di kediamannya yang terletak tak jauh dari tempat tinggal korban.

Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Made Yoga Mahendra, S.I.K., Pelaku merupakan kerabat dekat (Kaka Ipar) dari Korban.

Adapun Kronologi Kejadian berawal dari rasa emosi atau kesal dari pelaku/tersangka saat meminta bantuan kepada korban untuk menemani istrinya (Kakak Kandung Korban) di Rumah Sakit tetapi korban menolak dengan dalih bahwa korban sedang kecapean.

“Awalnya pelaku meminta bantuan kepada korban untuk menemani istrinya di Rumah Sakit. Tetapi karena si korban menolak dengan dalih bahwa dirinya kecapean, si pelaku kemudian emosi dan melakukan pembunuhan tersebut,” ungkap Made.

Made mengungkapkan, jika pembunuhan tersebut dilakukan tanpa menggunakan senjata tajam (sajam). Tetapi dengan menggunakan bantal hingga korban meregang nyawa.

“Pembunuhannya itu dilakukan dengan cara mendekap/mencekik korban menggunakan bantal, sehingga korban tidak bisa bernapas kemudian korban meregang nyawa/meninggal dunia,” tuturnya.

Kasat Reskrim Polresta Palu juga mengatakan bahwa pelaku/tersangka akan dikenakan pasal 338 KUHP.

“Pelaku nantinya akan di dakwa dengan pasal 338 KUHP, dengan kurungan maksimal 15 Tahun Penjara,” urai Made.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *