DaerahHukumKriminalUtama

Diduga Pungli dan Korupsi, Kades Wanamukti Dilaporkan Ke Kejari

Ilong (detaknews.id) – Parigi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong Sulawesi Tengah Diminta untuk segera menuntaskan kasus Laporan masyarakat yang tergabung dalam Forum Penyelamat Desa Wanamukti.

“Mengutip dari Zona Sulawesi”, Kades Wanamukti Rahman Hadi Saputro dilaporkan oleh Forum Penyelamat Desa Wanamukti. Ia diduga telah melakukan praktek Pungli.

Selain itu Rahman Hadi Saputro selaku Kades Wanamukti juga dilaporkan oleh Forum Penyelamat Desa Wanamukti, diduga kuat telah melakukan Korupsi sebagaimana yang point point yang telah dilaporkan pada tahun 2023 Silam, namun belum ada penyelesaian hukumnya hingga saat ini.

“Dalam laporan Forum Penyelamat Desa Wanamukti yang dialamatkan kepada Ketua BPD Wanamukti antara lain, bahwa selama dua tahun menjabat sebagai kades Wanamukti, Rahman Hadi Saputro tidak pernah melaporkan Pendapatan dan Belanja Desa yang bersumber PAD Desa. Sehingga bertentangan dengan prinsip dan tata cara pertanggungan jawab soal pengelolaan keuangan Daerah.

Selain itu Kades Wanamukti juga ditengarai telah melakukan Dugaan Korupsi dengan tidak membelanjakan anggaran pengadaan ternak itik dan waring yang bersumber dari APBDes tahun 2022.

Tak hanya itu, Forum juga meminta untuk ditindak lanjuti kasus dugaan pungutan liar (Pungli) secara ilegal, diantaranya retribusi jual beli tanah di Desa Wanamukti, dan pungli kepada para penerima BLT berupa sumbangan Wajib, yang ditilep oleh Kades Wanamukti.

Dari laporan dugaan penyalahgunaan keuangan di Desa Wanamukti itu, Kejaksaan diminta tanggap dan tegas untuk menguji kebenaran laporan itu, dengan terlebih dahulu melakukan penyelidikan, pulbaket dan memeriksa saksi-saksi terutama saksi pelapor dan Kades Wanamukti itu sendiri.

Hal itu perlu dibuktikan dengan mengacu kepada pasal 184 KUHAP, agar tidak menjadi bola liar ditengah masyarakat itu sendiri yang bermuara pada timbulnya fitnah dimana mana terutama dalam rangka penegakan hukumnya, harus jelas dan tuntas guna memberi kepastian hukum bagi masyarakat.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *