
Ilong (detaknews.id) – Palu – Dalam rangka menekan inflasi harga jual beras Premium, Mediumdan SPHP serta ketersediaan stok beras di Pasar Tradisional, Polresta Palu melalui Satreskrim Polresta Palu terus berkoordinasi dengan beberapa instansi terkait, untuk melakukan pengecekan harga jual beras di beberapa pasar tradisional di wilayah hukum Polresta Palu, Selasa (04-11/2025).
Hal ini dilakukan selain untuk menekan inflasi, tetapi juga untuk menegakkan regulasi pemerintah terkait dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) pada beras Premium, Medium dan SPHP.
Seperti yang diketahui, untuk harga penjualan beras pada Harga Eceran Tertingginya berdasarkan ketetapan yakni untuk beras premium seharga Rp, 14,900/kg, beras medium sebesar Rp, 13,500/kg dan beras SPHP sebesar Rp, 12,500/kg.
Berdasarkan laporan pengecekan harga jual beras pada Pasar Tradisional yang diperoleh dari Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail, SH, MH melalui Kanit Eksus IPDA Ridho mengatakan untuk harga jual beras premium, medium dan SPHP telah stabil.
“Alhamdulillah sampai hari ini harga jualnya tidak lagi terdapat selisih dan masih stabil sesuai dengan HET-nya, ini merupakan langkah yang tegas oleh pemerintah dalam menegakkan regulasi serta menekan inflasi,” ungkap IPDA Ridho.
“Tentunya ini merupakan keberhasilan yang cukup signifikan dalam menekan inflasi,” tuturnya.
Selaras dengan hal tersebut, Kapolresta Palu Kombes Deny Abrahams melalui Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail menekankan jangan lagi ada pedagang yang tidak menaati regulasi.
“Untuk menekan inflasi harga jual beras, maka dari itu kami mengimbau dan menekankan kepada pedagang agar tetap mematuhi Regulasi yang berlaku. Ini dilakukan agar harga jualnya bisa stabil dan terkontrol,” ungkap Kasat Reskrim Itu.
Lebih lanjut, dia juga mengatakan akan terus berkoordinasi dengan beberapa instansi terkait untuk melakukan peninjauan di beberapa Pasar Tradisional di Wilayah Hukum Polresta Palu.
“Selain untuk meninjau harga jual beras, kami juga akan terus mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan panik buying dan kepada pedagang agar tidak melakukan praktik-praktik yang bertentangan dengan regulasi,” tegas AKP Ismail mengakhiri.***

