EkonomiKotaPeristiwaUtama

Lakukan Pengecekan Harga Beras di 3 Toko Pengecer, IPDA Ridho: Ini Respon Yang Baik

Ilong (detaknews.id) – Palu – Satreskrim Polresta Palu yang di pimpin Kanit Eksus IPDA Ridho kembali melakukan pengecekan harga jual beras harian di 3 toko pengecer di Pasar Tradisional wilayah hukum Polresta Palu Kota Palu.

Hal ini dilakukan agar ketersediaan stok beras dan harga jualnya bisa stabil serta bisa menekan inflasi menjelang akhir tahun, Kamis (06-10/2025).

Berdasarkan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, untuk harga jual beras premium ditetapkan sebesar Rp. 14,900/kg, beras medium seharga Rp. 13,500/kg dan beras SPHP seharga Rp. 12,500/kg.

Adapun data yang diperoleh dari Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail, SH, MH melalui Kanit Eksus IPDA Ridho mengatakan bahwa harga jual beras sampai hari ini tidak lagi terdapat selisih dan bahkan harga jual beras premium dan mediumnya di Toko Tani 2 dan Belawa Raya telah lebih rendah dari HETnya.

“Alhamdulillah sampai hari ini, setelah masif kami melakukan pengecekan, peninjauan dan pengimbauan kepada pedagang di pasar tradisional. Harga jualnya sekarang sudah stabil bahkan harga jualnya lebih rendah dari HETnya,” ungkap IPDA Ridho.

“Tentunya ini respon yang baik dalam penanganan inflasi serta menjaga ketersediaan stok beras dan kestabilan harganya menjelang akhir tahun,” tuturnya.

Adapun 3 toko pengecer yang dilakukan pengecekan ialah Toko Tani 2, Belawa Raya dan juga toko Maju yang beralamat di pasar Inpres Manonda Palu.

Berdasarkan data yang diperoleh, Toko Tani 2 dan Belawa Raya menjual beras Premium seharga Rp, 14,500/kg, beras medium Rp. 13,000/kg dan beras SPHP Rp. 12,500/kg. Sedangkan untuk toko Maju hanya menjual beras premium dan SPHP, yang dijual dengan harga ecer Rp. 14,500/kg dan beras SPHP seharga Rp. 12,500.

Tentunya ini merupakan respon pasar yang sangat baik untuk kestabilan harga jual beras dan akan berdampak pada ketersediaan stok beras.

Lebih lanjut ia juga mengatakan akan terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk meninjau serta mengecek ke pedagang di pasar tradisional agar harga jualnya tidak melebihi regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.

“Untuk itu kami mengimbau kepada pedagang agar tidak menjual harga eceran beras melebihi ketetapan pemerintah, segera mengurus izin berdagangnya, serta mengurus izin pengemasan beras agar sesuai dengan ketentuan atau regulasi pemerintah” jelasnya.

Ia juga mengatakan agar masyarakat melakukan panik buying karena jumlah stok beras masih melimpah.

“Tujuannya agar bersama-sama, kita bisa menekan inflasi serta memberikan situasi yang kondusif di kehidupan bermasyarakat,” imbuhnya mengakhiri.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *