Tinjau Harga Jual Beras Premium, Medium dan SPHP, AKP Ismail: Mari Bersama-sama Kita Jaga Kestabilan Harga Beras

Ilong (detaknews.id) – Palu – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palu berkoordinasi dengan Bulog dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Palu laksanakan pengecekan harga jual beras di beberapa Toko pengecer di wilayah hukum Polresta Palu, Kamis (06-10/2025).
Adapun Toko yang dilakukan pengecekan ialah toko Usaha Tani 2 beralamat di Pasar Inpres Manonda Palu milik Agus Salim, Toko Belawa Raya beralamat di Pasar Inpres Manonda Palu milik M.Kasim dan Toko Maju beralamat di Pasar Inpres Manonda Palu milik Santi.
Hal ini dilakukan bertujuan untuk menstabilkan harga jual pada beras tersebut di pedagang yang ada di Pasar Tradisional di Kota Palu.
Seperti yang diketahui, untuk harga penjualan beras pada Harga Eceran Tertingginya berdasarkan ketetapan yakni untuk beras premium seharga Rp, 14,900/kg, beras medium sebesar Rp, 13,500/kg dan beras SPHP sebesar Rp, 12,500/kg.
Berdasarkan data pengecekan harga jual beras di lapangan yang diperoleh dari Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail, SH, MH melalui Kanit Eksus IPDA Ridho mengatakan bahwa harga jual beras premium, medium dan SPHP dilakukan di 3 toko tidak lagi terdapat selisih pada harga jualnya.
“Untuk di toko usaha tani 2 dan toko Belawa Raya mereka menjual beras premium seharga Rp. 14,500/kg dan untuk beras medium seharga Rp. 13,000/kg sedangkan untuk beras SPHP seharga Rp. 12,500/kg,” ungkap IPDA Ridho.
“Sedangkan untuk toko Maju hanya melakukan penjualan pada beras premium dan SPHP, yang mana untuk harga jualnya juga sudah stabil seperti kedua toko sebelumnya,” pungkas IPDA Ridho
“Ini merupakan pencapaian dalam menekan inflasi serta kelangkaan stok beras,” tutur Kanit Eksus itu.
Ia juga mengatakan akan terus melakukan pengecekan harga jual beras di Pasar Tradisional hingga menjelang akhir tahun.
“Ya untuk tindakan lanjutan yang kami lakukan ialah, terus mengimbau pedagang agar tidak menjual melebihi HETnya, mengimbau untuk mengurus NIB mereka serta mengimbau kepada pedagang untuk mengurus izin pengemasan beras agar sesuai dengan ketentuan atau aturan pemerintah,” tegas Kanit Eksus itu.
Lebih lanjut, Kapolresta Palu Kombes Deny Abraham melalui Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail mengatakan memberikan apresiasi kepada pedagang yang telah bekerja sama dalam menegakkan regulasi pemerintah.
“Untuk semua pihak yang telah bekerja sama dalam penegakan regulasi pemerintah, saya sangat mengapresiasi. Karena jika tidak dimulai prosesi penstabilan harga jual, tentunya akan membuat suasana yang gaduh di tengah masyarakat,” ungkap Kasat Reskrim Itu.
“Kami juga mengimbau agar terus mempertahankan harga jual tersebut hingga akhir tahun bahkan sampai tahun 2026 mendatang,” tutur AKP Ismail.
Ia juga menegaskan agar tidak lagi ada pedagang nakal yang menjual beras di atas HET-nya.
“Jangan lagi ada pedagang yang menjual di atas harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan memperkaya diri sendiri. Karena ini berkaitan dengan kepentingan masyarakat banyak,” paparnya.
“Dan kami juga mengimbau agar tidak ada lagi oknum-oknum nakal yang melakukan penimbunan beras di wilayah hukum Polresta Palu,” pungkas AKP Ismail.
Tak hanya itu, Kasat Reskrim Polresta Palu juga mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketersediaan stok beras di Kota Palu.
“Mari bersama-sama kita menjaga ketersediaan stok beras dengan tidak melakukan panik buying, agar situasinya bisa lebih kondusif,” jelas AKP Ismail mengakhiri.***
