EkonomiKotaUtama

Polresta Palu Lakukan Pengecekan Harga Jual Beras, AKP Ismail: Bersama-Sama Kita Jaga Kestabilan Harga Beras

Ilong (detaknews.id) – Palu – Polresta Palu melalui unit V Eksus yang melekat pada Satreskrim Polresta Palu berkoordinasi dengan Disperindag dan Dinas Ketahanan Pangan Kota Palu lakukan pengecekan harga jual beras di beberapa pasar tradisional di wilayah hukum Polresta Palu, Jumat (07-11/2025).

Berdasarkan pada SK Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 375 Tahun 2025 2025. Tentang Satuan Tugas Pengendalian Harga Beras tahun 2025, maka dilakukan pengecekan harga jual beras agar harganya sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Peninjaua atau pengecekan harga jual beras ini dilakukan di Kios Fikria, Kios Sinar dan Kios Cahaya.

Hal ini dilakukan, agar harga jual beras premium, medium dan SPHP bisa terjaga serta sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Seperti yang diketahui, Harga Eceran Tertinggi (HET) pada beras berdasarkan ketetapan pemerintah, untuk beras premium ditetapkan sebesar Rp. 14,900/kg, beras medium Rp. 13,500/kg dan beras SPHP Rp. 12,500/kg.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail, SH, MH melalui Kanit Eksus IPDA Ridho, pada 3 toko ritel tradisional tersebut didapatkan harga jualnya masih stabil.

“Untuk di Kios Fikria, Kios Sinar dan Kios Cahaya beras Premiumnya dijual rata dengan harga Rp. 14,000/kg, dan beras medium serta SPHPnya dijual sesuai dengan HETnya yakni untuk medium Rp. 13,500kg dan SPHP Rp. 12,500/kg,” papar Kanit Eksus itu.

“Tentunya berdasarkan hasil pengecekan harga jual beras tersebut, dapat dinyatakan masih stabil dan para pedagang telah mengacu pada regulasi pemerintah untuk penjualan beras baik yang premium, medium maupun SPHP,” tuturnya.

Ia juga menambahkan bahwa untuk ketersediaan beras sendiri terbilang masih aman terkendali.

“Alhamdulillah untuk stok berasnya sendiri, sampai hari ini masih melimpah atau masih banyak,” pungkas Kanit Eksus itu.

Kemudian, untuk tindakan lanjutan yang dilakukan dalam pengecekan harga tersebut ialah pengimbauan kepada pedagang agar tetap mematuhi regulasi yang berlaku.

“Kami mengimbau kepada pedagang agar tetap mematuhi regulasi yang berlaku dengan mengacu pada HET sebagai harga jualnya. Selain itu kami juga terus mengimbau agar para pedagang mengurus izin usaha perdagangan jika belum memiliki izin,” aku IPDA Ridho.

“Kemudian kami juga mengimbau kepada pedagang agar mengurus izin pengemasan beras agar sesuai standar atau regulasi pemerintah yang berlaku,” tuturnya.

Selaras dengan hal itu, Kapolresta Palu Kombes Deny Abrahams melalui Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail mengatakan akan terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam melakukan peninjauan harga jual beras di Wilayah Hukum Polresta Palu.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan Disperindag, Dinas Ketahanan Pangan dalam melakukan peninjauan agar harga jual beras bisa tetap stabil,” ungkap AKP Ismail.

“Kami juga menekankan agar pedagang tetap bersama-sama menjaga kestabilan harga jual beras agar tidak terjadi panik buying di masyarakat,” tuturnya.

Ia juga menegaskan, agar tidak ada lagi oknum-oknum nakal yang melakukan tindakan curang dalam memperjual belikan beras.

“Kami juga menegaskan jangan lagi ada oknum nakal yang melakukan penimbunan beras baik yang premium, medium maupun SPHP untuk memperkaya diri,” kata Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail mengakhiri.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *