EkonomiKotaPeristiwaUtama

Jaga Kestabilan Harga Jual Beras, Polresta Palu Intens Lakukan Pengecekan Harga Jual

AKP Ismail: Stok Beras Kita Masih Melimpah

Ilong (detaknews.id) – Palu – Jaga kestabilan harga jual beras, Polresta Palu lakukan peninjauan ke pasar tradisional, Jumat (14-11/2025).

Giat tersebut dilakukan berdasarkan SK Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 375 Tahun 2025. Tentang Satuan Tugas Pengendalian Harga Beras tahun 2025.

Berdasarkan hal tersebut, Polresta Palu berkoordinasi dengan satgas pangan untuk lakukan peninjauan atau pengecekan harga pangan beras baik yang premium, medium maupun SPHP di wilayah hukum Polresta Palu.

Adapun giat tersebut dimulai pukul 10:00 hingga pukul 16:00, dengan menyasar pedagang beras eceran atau toko kelontong. Hal ini dilakukan agar harga beras tetap mengacu pada aturan pemerintah terkait dengan harga eceran tertinggi (HET).

Seperti yang diketahui, harga eceran tertinggi (HET) yang di tetapkan oleh pemerintah untuk harga jual beras premium seharga Rp. 14,900/kg, beras medium Rp. 13,500/kg dan beras SPHP Rp. 12,500/kg.

Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail, SH, MH melalui Kanit Eksus IPDA Ridho mengatakan telah melakukan pengecekan harga jual beras di beberapa toko pengecer yang ada di pasar Inpres Manonda Palu.

“Tadi kami telah melakukan pengecekan harga jual di Pasar Inpres Manonda Palu, dan salah satu toko yang kami lakukan pengecekan ialah toko Belawa Raya,” ungkap IPDA Ridho.

“Untuk harga jualnya sendiri, masih terbilang stabil yakni dengan harga jual beras premium dibawah HET seharga Rp. 14,500/kg, beras medium seharga Rp. 13,000/kg dan beras SPHP seharga Rp. 12,500/kg,” tuturnya.

Ia juga menjelaskan bahwa untuk harga jual toko lain masih stabil sesuai dengan HETnya. yakni untuk beras premium seharga Rp. 14,900/kg, beras medium Rp. 13,500/kg dan beras SPHP seharga Rp. 12,500/kg

Tak hanya itu, IPDA Ridho juga mengatakan akan terus melakukan pengimbauan kepada pedagang agar terus menjaga kestabilan harga jual sesuai dengan regulasi pemerintah.

“Kami mengimbau kepada pedagang, agar menjual beras tidak melebihi HETnya. Karena jika kedapatan, akan kami berikan sanksi,” tuturnya.

“Dan kami juga mengimbau agar pedagang segera mengurus izin berdagangnya jika belum ada,” paparnya.

Tak hanya itu, IPDA Ridho juga menegaskan agar pedagang juga mengurus izin pengemasan beras agar sesuai dengan standar atau regulasi pemerintah yang berlaku.

Selaras dengan hal itu, Kapolresta Palu Kombes Deny Abrahams melalui Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail mengatakan agar masyarakat tidak melakukan panik buying agar situasi tetap terkendali dan tertap kondusif.

“Untuk masyarakat, kami mengimbau agar tidak melakukan panik buying karena stok beras kita masih sangat melimpah. Dan untuk pedagang, jangan lagi ada oknum-oknum nakal yang melakukan kecurangan dalam menjual beras,” tuturnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *