Lokasi Pertambangan Dusun V Buranga Dibuka Kembali, Diduga Melanggar Aturan: Pengelola Buka Suara
Ilong (detaknews.id) – Parimo – Aktivitas pertambangan di wilayah Dusun V, Desa Buranga, kini menjadi sorotan publik. Kegiatan pengerukan material yang diduga berlokasi di bekas area Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Blok 3 tersebut disinyalir beroperasi melampaui ketentuan hukum dan regulasi lingkungan yang berlaku, Kamis, (23/07/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat beberapa poin krusial yang menyoroti legalitas serta mekanisme operasional di lapangan, mulai dari dugaan pelanggaran jumlah alat berat hingga prosedur perizinan.
Salah satu sorotan utama dalam aktivitas tambang di Dusun V Buranga adalah jumlah alat berat yang dikerahkan di lokasi. Berdasarkan UU Minerba/ESDM yang mengatur Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), penggunaan alat berat dibatasi maksimal 1 unit untuk menjaga skala penambangan rakyat dan meminimalkan dampak kerusakan lingkungan.
Namun, fakta di lapangan mengindikasikan adanya penggunaan unit alat berat yang melebihi batas legal tersebut.
Saat dikonfirmasi mengenai dugaan ini, MH (selaku pihak pengelola tambang) tidak membantah adanya pengerahan alat berat yang disesuaikan dengan kondisi lapangan.
“Ketentuannya 1 alat, tapi kami bekerja sesuai kebutuhan lapangan. Sejak awal saya sampaikan bahwa kalau mau dievaluasi, kami persilahkan,” ujar MH saat di konfirmasi via perpesanan di aplikasi whatsappnya.
Lebih lanjut, Selain masalah penggunaan alat berat, keabsahan dokumen perizinan tambang tersebut juga menjadi tanda tanya. Pengelola mengklaim bahwa aktivitas penambangan di Blok 3 tersebut berstatus IPR resmi yang diterbitkan pada masa pemerintahan gubernur sebelum periode Anwar Hafid, dengan masa berlaku selama 10 tahun.
Kendati demikian, MH mengaku tidak mengetahui secara pasti alur penerbitan maupun teknis administrasi melalui Dinas ESDM atau sistem Online Single Submission (OSS). Adapun saat Ketika dimintai kejelasan dan transparansi dokumen penunjang legalitas IPR, pihak pengelola enggan membagikannya secara langsung.
“Soal dokumen saya minta maaf, pak. Ada beberapa kali saya kirim file tapi disalahgunakan. Ada baiknya nanti saya tunjukkan kalau kita ada waktu ketemu, entah di lokasi atau di mana saja yang memungkinkan,” jelasnya.
Diluar dari pembahasan legalitas dan jumlah unit alat berat yang beroperasi, pihak pengelola juga menjabarkan terkait potensi penertiban dan evaluasi dari instansi berwenang. Pihak pengelola menyatakan bersikap terbuka selama bertujuan untuk perbaikan teknis operasional. Namun, mereka menolak tegas jika evaluasi tersebut berujung pada penutupan total aktivitas tambang.
“Sepanjang pengetahuan saya legal sih, cuma kalau memang ada kekurangan tentu tidak tertutup ruang untuk dievaluasi. Yang pasti kami masyarakat mau hidup. Kalau pemerintah mau evaluasi dalam rangka perbaikan tentu kami sambut dengan baik, tapi kalau dalam rangka menutup, barangkali kami akan minta alternatif untuk hidup yang layak,” tegasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Kabid Minerba Dinas ESDM sampai saat ini belum memberikan jawaban.***

