HukumKotaUtama

Soal Dugaan Penerbitan Surat Tanah di Mantikulore: Alfian Chaniago Minta Usut Tuntas, Plt Camat dan Plt Lurah Bantah dan Minta Bukti

Ilong (detaknews.id) – Palu – Anggota DPRD Kota Palu dari Fraksi Gerindra, H. Alfian Chaniago, SE, mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur maupun terlibat dalam penawaran penjualan tanah garapan dan tanah Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kecamatan Mantikulore.

Langkah ini diambil guna mencegah munculnya kerugian finansial di tingkat masyarakat, mengingat tanah garapan umumnya masih berstatus milik negara dan tanah HGB sudah memiliki pemilik yang sah secara hukum.

Alfian menilai persoalan ini terkesan terjadi secara terstruktur, melibatkan oknum yang mengaku sebagai pemilik lahan serta oknum aparatur kelurahan dan kecamatan.

“Saya tidak habis pikir, kok bisa ya? Apakah karena desakan kebutuhan sehingga mengorbankan masyarakat? Padahal mereka tahu dan sadar ada risiko hukum serta pasal yang bisa disangkakan. Apalagi Plt Camat Mantikulore menyandang gelar Master Hukum,” ujar Alfian.

Ia menyayangkan keputusan yang diambil oleh Plt Camat Mantikulore, Risdianto, SH., MH., dan Plt Lurah Talise Valangguni, Syafril Dauly, SE, yang dinilainya sangat berisiko dan berpotensi memanfaatkan jabatan.

Secara hukum, pejabat yang menerbitkan surat tanah garapan di atas sertifikat HGB milik pihak lain dapat dijerat sejumlah pasal berlapis:

1. Pasal 263 KUHP: Pelanggaran terkait pemalsuan surat yang dapat menimbulkan hak atau kerugian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.

2. Pasal 266 KUHP: Pemasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, dengan ancaman pidana penjara hingga 7 tahun.

3. Pasal 17 UU No. 30 Tahun 2014: Larangan penyalahgunaan wewenang bagi pejabat publik, meliputi tindakan melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, atau bertindak sewenang-wenang.

4. Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor: Dapat dikenakan jika penyalahgunaan wewenang bertujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau pemilik hak sah.

5. Pasal 6 Perppu No. 51 Tahun 1960: Larangan pemakaian tanah tanpa izin dari pihak yang berhak atau kuasanya yang sah.

Atas persoalan ini, Anggota Komisi C DPRD Kota Palu tersebut meminta Wali Kota Palu untuk mengambil sikap tegas terhadap bawahannya yang diduga terlibat.

“Kami meminta Wali Kota memberikan sanksi nyata berupa pencopotan jabatan. Kasihan masyarakat yang menjadi korban penerbitan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) dan surat penyerahan yang akhirnya tidak bisa diterbitkan sertifikatnya karena berada dalam kawasan HGB,” tegasnya.

Alfian juga mendesak aparat penegak hukum (APH), baik Kepolisian maupun Kejaksaan, untuk segera turun tangan menyelidiki dan mengusut tuntas dokumen-dokumen tanah yang telah diterbitkan guna menghentikan peredaran surat yang diduga “aspal” (asli tapi palsu).

Bagi masyarakat yang merasa telah menjadi korban atas penerbitan surat tanah bermasalah tersebut, politisi Gerindra ini mengimbau agar tidak ragu untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian atau kejaksaan.

Pelaksana Tugas (Plt) Camat Mantikulore, Risdianto Bahmid, S.H, M.H saat dikonfirmasi pada senin, (27-07/2026) menanggapi dengan santai tuduhan terkait dugaan penerbitan Surat Keterangan Penyerahan Tanah (SKPT) di atas lahan bekas Hak Guna Bangunan (HGB) maupun HGB aktif di wilayahnya.

Tuduhan tersebut dinilai kurang jelas dan perlu dibuktikan dengan data konkret.

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah merilis dokumen di atas tanah bersertifikat HGB maupun ex-HGB sejak menjabat pada 15 Januari 2025 lalu.

“Saya bingung, dari mana beliau mendapat informasi itu? Coba perlihatkan ke saya surat yang dimaksud. Tunjukkan suratnya, SKPT atas nama siapa, tanah garapan milik siapa, dan camat mana yang menandatangani,” tegasnya saat dihubungi melalui sambungan telepon whatsappnya.

Menurutnya, klarifikasi ini penting untuk menghindari prasangka liar di tengah masyarakat. Ia menekankan, selama menduduki jabatan Plt Camat, dirinya sangat selektif dan ketat mengenai persoalan pertanahan.

“Sejak saya menjabat di sini, saya tidak pernah mengeluarkan surat di atas tanah ex-HGB maupun HGB. Kalaupun ada penerbitan surat di luar lahan HGB, itu harus berdasarkan penjelasan dari Lurah setempat yang memastikan kepemilikannya jelas dan disaksikan batas-batas tanahnya,” terang Plt Camat Mantikulore itu.

Lebih lanjut, Risdianto juga meminta kepada anggota DPRD Kota Palu untuk mempertanggung jawabkan pernyataannya dengan menunjukkan dokumen mana yang telah pihak Kecamatan Mantikulore terbitkan dan tanda tangani.

“Beliau harus bisa mempertanggung jawabkan pernyataannya dengan menunjukkan bukti dokumen yang dia maksud, jangan seakan-akan kami yang melakukan”, ungkap plt Camat Mantikulore itu.

Ia juga mengaku telah mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh lurah di wilayah Mantikulore agar tidak lagi melayani atau menerbitkan surat-surat yang berkaitan dengan tanah garapan tanpa kejelasan legalitas.

“Di zaman saya tidak ada lagi itu penerbitan surat tanah garapan. Saya sudah memperingatkan lurah-lurah untuk tidak lagi mengeluarkan surat tanah garapan di wilayah mereka. Kalau ada peristiwa sebelum masa jabatan saya, tentu saya tidak tahu-menahu,” tandasnya.

Terkait sorotan anggota DPR Kota Palu yang mempertanyakan kewenangan Plt Camat dalam mengambil keputusan strategis pertanahan, pihak Kecamatan Mantikulore menegaskan bahwa setiap pelayanan publik yang dijalankan tetap mengacu pada regulasi dan prosedur yang berlaku tanpa melangkahi aturan.

“Kami menjalankan kewajiban kami sebagai pelayan masyarakat atau publik, sesuai dengan prosedur serta aturan yang berlaku.

Selaras dengan Plt Camat Mantikulore, Plt Lurah Talise Valangguni Syafril Lembah, SE saat dikonfirmasi juga membantah bahwa dirinya pernah menerbitkan SKPT di atas lahan HGB.

“Selama saya menjabat sebagai lurah, memang tidak pernah kami menerbitkan SKPT di atas lahan HGB ataupun ex-HGB”, ungkap plt lurah Talise Valangguni itu.

“Saya rasa itu yang perlu dipertanyakan dasar buktinya, karena saya agak kaget dengar pemberitaan yang sudah beredar”, tuturnya.

plt Lurah Talise Valangguni itu juga mengatakan bahwa pada dasarnya harus dilakukan pembuktian dulu oleh yang bersangkutan agar tidak terjadi kesalahan penyampaian informasi.

“Pada dasarnya, ini perlu pembuktian dulu dari pihak yang bersangkutan. Karena memang selama kami menjabat, tidak pernah kami menerbitkan SKPT di atas lahan HGB”, tegasnya sambil mengakhiri percakapan di telepon melalui aplikasi whatsappnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *