Resmi Diregistrasi di PN Palu, Kasus Pencemaran Nama Baik Tanah Sentra GPdI Sulteng Berlanjut ke Sidang Perdata
Ilong (detaknews.id) – Palu – Kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait sengketa lahan Sentra Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Sulawesi Tengah berlanjut ke ranah hukum perdata. Melalui Kantor Hukum Muslim Mamulai & Associates, Farida alias Ci Farida resmi melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Palu.
Gugatan tersebut didaftarkan pada 30 Oktober 2026 dengan menyeret sejumlah pimpinan dan pengurus Majelis Daerah (MD) GPdI Sulteng serta pihak-pihak terkait sebagai Tergugat I hingga VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, serta Turut Tergugat I dan II.
Kuasa hukum penggugat, Dr. Muslim Mamulai, S.H., M.H., bersama tim advokatnya menjelaskan bahwa pokok persoalan bermula dari pernyataan dan komentar para tergugat yang disebarluaskan secara masif melalui media sosial Facebook akun “GPdI Rumahku” serta aplikasi percakapan WhatsApp.
Pernyataan-pernyataan tersebut dinilai menyerang kehormatan, martabat, serta reputasi Farida sebagai seorang wiraswasta. Para tergugat diduga menuding penggugat melakukan manipulasi dan rekayasa dalam pembelian tanah untuk pembangunan Sentra GPdI Sulteng, padahal lahan tersebut diklaim merupakan milik sah penggugat yang diatasnamakan cucunya, Municha Adeliya Limbunan.
“Isi percakapan di WhatsApp maupun komentar di media sosial secara jelas menuduh penggugat melakukan manipulasi. Bahkan ada komentar yang menyatakan bahwa orang yang percaya kepada Ci Farida adalah bodoh, serta menyinggung persoalan utang-piutang dan panjar pembelian tanah,” ujar tim kuasa hukum dalam dokumen gugatan.
Dalam gugatan PMH ini, Franky Rewah didudukan sebagai Tergugat I selaku pimpinan Majelis Daerah GPdI Sulteng sekaligus penanggung jawab akun Facebook “GPdI Rumahku”. Tergugat I dinilai membiarkan komentar-komentar negatif berkembang serta mengeluarkan pernyataan di hadapan jemaat bahwa pihak MD GPdI Sulteng telah menghabiskan biaya sekitar Rp. 200 juta untuk sewa alat berat dan pondasi bangunan.
Selain itu, sejumlah nama pengurus dan pihak lainnya turut digugat, di antaranya Markus Silingging (Tergugat II) yang membubuhkan tanda tangan pada kwitansi pembayaran tahap pertama, Yandri Walean (Tergugat III), Elvis Rondonuwu (Tergugat IV), Natalya Lidya T’irayoh (Tergugat V), Hence Wowor (Tergugat VI), Elvis Fresly Laihad (Tergugat VII), serta Jeffry Franky Singkoh (Tergugat VIII). Sementara Jefri Chandra dan Dorce Pingkan Wagiu masing-masing didudukkan sebagai Turut Tergugat I dan II karena keterlibatan administratif pencatatan kwitansi dan kronologi lahan.
Disisi lain, kuasa hukum penggugat juga menilai tindakan para tergugat telah memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) karena bertentangan dengan hak subjektif orang lain, kesusilaan, serta kepatutan dan kehati-hatian dalam masyarakat.
Akibat pencemaran nama baik dan fitnah tersebut, penggugat mengaku mengalami kerugian moril yang besar berupa rusaknya reputasi bisnis, terganggunya hubungan sosial, serta penderitaan batin yang mendalam.
Oleh karena itu, dalam petitum gugatannya, pihak penggugat memohon kepada Majelis Hakim PN Palu agar:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan perbuatan para tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad).
3. Menghukum para tergugat untuk menyampaikan permohonan maaf dan klarifikasi secara tertulis di media sosial Facebook “GPdI Rumahku” dan WhatsApp.
4. Menghukum para tergugat untuk membayar kerugian immaterial secara tanggung renteng sebesar Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar rupiah).
5. Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas seluruh harta kekayaan para tergugat guna menghindari upaya pengalihan aset.***

