EkonomiKotaPeristiwaUtama

Harga Jual Beras Premium, Medium dan SPHP Telah Sesuai Regulasi, Keberhasilan Polresta Palu Stabilkan Harga Jual Beras

AKP Ismail: Jangan ada pedagang nakal

Ismail (detaknews.id) – Palu – Polresta Palu koordinasi dengan Bulog dan Disperindag Kota Palu terus laksanakan pengecekan harga jual beras di Pasar Tradisional di Kota Palu, Minggu (02-11/2025).

Hal ini dilakukan untuk terus melihat dan menerapkan ragulasi pemerintah terkait dengan ketersediaan stok beras hingga kestabilan harga jualnya di pasar tradisional.

Adapun regulasi pemerintah yang dimaksud ialah, untuk penjualan beras haruslah sesuai dengan Harga Eceran Tertingginya (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah yaitu untum harga jual beras premium sebesar Rp. 14,900/kg, beras medium Rp. 13,500/kg dan beras SPHP sebesar Rp. 12,500/kg.

Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail, SH, MH melalui Kanit Eksus IPDA Ridho menjelaskan bahwa untuk harga jual beras saat ini tidak lagi terdapat selisih dengan HETNya.

“Ini merupakan suatu peningkatan, karena harga jual saat ini telah sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak lagi terdapat selisih dari harga jualnya baik beras premium, medium dan SPHP,” ungkap IPDA Ridho.

“Kami juga akan terus melakukan pengimbauan serta peninjauan agar harga jual beras bisa terus dipertahankan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Harapannya harga jual ini bisa bertahan hingga akhir tahun bahkan hingga ke tahun 2026 mendatang,” tuturnya.

Selaras dengan hal tersebut, Kapolresta Palu Kombes Deny Abrahams melalui Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail, SH, MH mengatakan akan terus melakulan peninjauan di beberapa pasar tradisional di wilayah hukum Polresta Palu.

“Menjelang akhir tahun ini, kami akan terus melakukan peninjauan di wilayah pasar tradisional di Palu. Tujuannya untuk memastikan ketersediaan stok beras dan harga jualnya bisa stabil sesuai dengan regulasi, agar bisa di jangkau oleh masyarakat,” pungkas AKP Ismail.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polresta Palu itu juga menegaskan agar jangan lagi ada pedagang yang nakal dalam melakukan perdagangan khususnya yang berkaitan dengan  beras.

“Kami menegaskan kepada para pedagang, agar jangan lagi ada kenakalan untuk menjual beras premium, medium dan SPHP diatas HET-nya. Jangan lagi ada oknum-oknum yang melakukan penimbunan beras,” tutur AKP Ismail dengan tegas sambil mengakhiri.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *