Hukum

Proyek Kapal Ikan 8 Unit Dilidik Kejari

Mahdi Rumi (detaknews.id) – Tolitoli – Kasus dugaan korupsi pengadaan kapal tahun anggaran 2019 dengan pagu anggaran Rp.1 milyar lebih, setelah dinyatakan bebas oleh pengadilan tipikor palu kini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Selain kasus pengadaan kapal nelayan tangkap ditahun 2019 ternyata kejaksaan negeri tolitoli saat ini juga menangani kasus korupsi kapal nelayan pada kantor dinas perikanan tolitoli tahun anggaran 2018 dengan jumlah 8 unit kapal yang terbuat dari bahan viber untuk nelayan dengan anggaran Rp.800.000.000.-

Untuk penanganan kapal nelayan tahun 2018 ini, pihak kejaksaan negeri tolitoli telah melakukan penyelidikan setelah mengumpulkan bahan dan keterangan dari sejumlah orang yang telah diperiksa oleh pihak kejaksaan negeri tolitoli termasuk memeriksa bukti fisik kapal di sejumlah tempat.

Delapan unit kapal nelayan jenis viber itu diperoleh informasi tidak dapat digunakan oleh nelayan untuk melaut karena seringnya air masuk lewat lubang as mesin untuk memutar baling baling kapal.

Kedelapan unit kapal nelayan ini ternyata dibuat di salah satu galangan kapal di kabupaten Buol dengan pengusaha penyedia yang sama dengan pengadaan kapal 2019.

Bukan hanya itu,mulai dari Pengguna anggaran ,PPK dan rekanan penyedia barang adalah orang orang yang sama, baik tahun 2018 maupun tahun 2019.

Selain itu,juga diperoleh informasi bahwa pengadaan kapal nelayan tahun 2018 ini diketahui tidak memiliki dokumen kapal seperti yang dipersyaratkan, sementara dalam kontrak disebutkan adanya dokumen kapal itu.

Kepala kejaksaan negeri tolitoli Albertinus Napitupulu SH yang baru 100 hari kerja di wilayah hukum kabupaten tolitoli saat ditemui di kantornya membenarkan kalau saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan.

“Iya benar saat ini kita sedang lakukan pendalaman penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan kapal nelayan tahun 2018 di dinas perikanan tolitoli,” ungkap Albertinus.

“Adapun orang-orang yang terlibat dalam kasus pengadaan tahun 2018 itu juga orang yang terlibat pada pengadaan kapal tahun 2019,” tutur kajari Albertinus Napitupulu, SH.

Albertinus Napitupulu juga menambahkan, bahwa dokumen kapal sebagai mana yang dipersyaratkan (dikenal dengan Pas putih) tidak ditemukan berada bersama kapal, sementara dalam kontrak pengadaannya disebutkan adanya dokumen kapal.

“Bukan itu saja, sesuai penuturan pemilik kapal yang menerima bantuan itu, juga mengalami kebocoran dan air masuk melalui as mesin kapal yang memutar baling-baling kapal,” tutur Albertinus.

Adapun saat dikonfirmasi oleh tim detaknews.id kepada Pejabat Pembuat Komitmen pengadaan kapal nelayan tahun 2018 di dinas perikanan tolitoli, Syahlan Bantilan tidak berada di kantornya.

Sementara kepala dinas perikanan tolitoli Sudirman SP saat dihubungi melalui telepon genggam miliknya mengatakan, bahwa yang bersangkutan  masih sering masuk kantor.

“Sejak usai persidangan lalu masih sering masuk kantor dan nomor teleponnya tidak pernah aktif saat di hubungi ” kata kadis perikanan Sudirman

“Nanti besok kalau beliau masuk akan saya sampaikan,” tutur Sudirman mengahiri telepon.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *