Ilong (detaknews.id) – Palu – Menjelang satu tahun kepemimpinan Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid dinilai menunjukkan karakter kuat sebagai pemimpin populis melalui berbagai kebijakan yang berpihak langsung kepada kepentingan masyarakat.
Pengamat Politik Universitas Tadulako, Nuralam, menilai arah kepemimpinan Anwar Hafid konsisten dengan komitmen politik yang disampaikan sejak awal masa jabatan, khususnya melalui implementasi sembilan program unggulan BERANI.
”Menurut saya kepemimpinan Anwar Hafid setelah hampir satu tahun ini, lebih populis, mungkin karena terlalu fokus untuk memenuhi komitmen politiknya dengan kondisi baik keuangan daerah maupun atmosfir birokrasi yang melingkupinya serta antisipasi persaingan baru menuju pertarungan politik selanjutnya,” katanya, Kamis (22/01/2026).
Nuralam menyebut, kinerja Anwar Hafid paling menonjol terlihat dari lahirnya dua program strategis yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, yakni BERANI Cerdas dan BERANI Sehat.
Melalui program BERANI Cerdas, Anwar Hafid dinilai berhasil membangun kolaborasi luas dengan seluruh perguruan tinggi di Sulawesi Tengah, bahkan hingga menggandeng institusi pendidikan nasional seperti Institut Teknologi Bandung (ITB). Langkah ini dipandang sebagai upaya serius meningkatkan kualitas sumber daya manusia daerah secara berkelanjutan.
Sementara itu, pada sektor kesehatan, program BERANI Sehat menghadirkan terobosan signifikan dengan memberikan akses layanan kesehatan gratis bagi masyarakat Sulawesi Tengah hanya dengan menggunakan KTP. Kebijakan ini memperkuat posisi negara dalam menjamin hak dasar kesehatan rakyat.
”Hal ini bisa tergambar bahwa dari 9 berani yg mencuat dipermukaan adalah beranis cerdas dan berani sehat,” ujarnya.
Secara keseluruhan, Nuralam menilai kinerja Anwar Hafid menunjukkan peran yang cukup signifikan dalam membangun Sulawesi Tengah, baik dari sisi kebijakan publik maupun penataan arah pemerintahan.
Ia menjelaskan, arah kepemimpinan Anwar Hafid mulai terlihat jelas melalui langkah penyusunan komposisi baru pemerintahan. Kebijakan ini menjadi sinyal kuat strategi dan visi yang tengah dibangun untuk memastikan jalannya pemerintahan lebih efektif, adaptif, dan terarah.
Tak hanya itu, Anwar Hafid juga dinilai aktif membangun jejaring relasi strategis, baik di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah maupun dengan lembaga nonstruktural. Upaya ini mencerminkan pendekatan kepemimpinan yang kolaboratif serta berorientasi pada penguatan ekosistem pemerintahan yang solid.
Pendekatan tersebut sekaligus menegaskan komitmen Anwar Hafid terhadap kepemimpinan yang inklusif, berjejaring, dan berfokus pada keberlanjutan pembangunan daerah.
”Konsistensinya saat ini dalam periode implementasi ongoing proses sulit diukur namun penyusunan komposisi baru bisa menjadi rujukan akan kemana arah Pak Anwar dan kehadiran relasi beliau dalam khasanah yang melingkupi kekuasaan pemprov termasuk pada lembaga-lembaga non struktural pemerintahan namun terkait dengan kuasa,” pungkasnya.***

Setahun Anwar Hafid: Kepemimpinan Populis, Kebijakan Pro Rakyat

Momentum Hari Perlawanan Rakyat Luwu, Ketua DPRD Luwu Utara Dorong Percepatan Provinsi Luwu Raya
Esra (detaknews.id) – Luwu Utara — Momentum peringatan Hari Perlawanan Rakyat Luwu ke-80 dimanfaatkan Ketua DPRD Kabupaten Luwu Utara, Husain, untuk menyerukan percepatan pembentukan Provinsi Luwu Raya. Seruan itu disampaikan dalam aksi damai perjuangan Provinsi Luwu Raya yang digelar Jumat, (23/01/26), sebagai bentuk penghormatan atas perjuangan heroik rakyat Luwu melawan penjajahan.
Husain menegaskan bahwa perjuangan rakyat Luwu memiliki posisi penting dalam sejarah bangsa Indonesia.
Ia mengingatkan bahwa pada masa perjuangan kemerdekaan, para pejuang Luwu memperoleh pengakuan langsung dari pemerintah pusat.
Husain menyebutkan bahwa Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta kala itu memberikan bintang kehormatan gerilya kepada para pejuang Luwu atas aksi heroik mereka melawan penjajah.
“Sejarah mencatat, Tana Luwu merupakan wilayah yang memiliki jasa besar bagi Republik Indonesia. Bahkan pada saat itu, Tana Luwu diberikan hak istimewa karena menjadi kerajaan kedua yang secara resmi menyatakan sikap bergabung dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia setelah Yogyakarta,” ujar Husain di hadapan massa aksi. Monumen Masamba Affair, Jum’at (23/01/2026).
Lebih lanjut, Husain menegaskan bahwa semangat perjuangan tersebut harus menjadi landasan moral dan historis dalam memperjuangkan pemekaran Provinsi Luwu Raya.
Menurutnya, pemekaran bukan sekadar tuntutan administratif, tetapi merupakan bagian dari upaya melanjutkan cita-cita perjuangan demi kesejahteraan dan pemerataan pembangunan di wilayah Luwu Raya.
“Kami bersama segenap unsur DPRD se-Luwu Raya akan segera menghadapkan Datu Luwu kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mendorong percepatan pemekaran Provinsi Luwu Raya,” tegasnya.
Ia berharap pemerintah pusat memberikan perhatian serius terhadap aspirasi masyarakat Luwu Raya, mengingat kuatnya dasar sejarah, sosial, dan kultural yang dimiliki wilayah tersebut sebagai bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.***

PGPI Luwu Utara Turut Ambil Bagian dalam Aksi Damai Pembentukan Provinsi Luwu Raya
Esra (Detaknews.id) – Luwu Utara — Persekutuan Gereja-Gereja Pantekosta Indonesia (PGPI) Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, turut bergabung dalam aksi damai Gerakan Perjuangan Pembentukan Provinsi Luwu Raya yang digelar pada Jumat (23/01/2026).
Kehadiran PGPI Luwu Utara menjadi wujud dukungan moral sekaligus partisipasi aktif umat Kristiani dalam menyuarakan aspirasi masyarakat Luwu Raya terkait pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Luwu Raya.
Sejumlah pengurus dan jemaat PGPI Luwu Utara tampak bergabung bersama berbagai elemen masyarakat lainnya di titik kumpul aksi. Mereka membawa spanduk dan poster berisi dukungan terhadap percepatan pemekaran Provinsi Luwu Raya, serta mengikuti seluruh rangkaian aksi dengan tertib dan damai.
Ketua PGPI Luwu Utara, Pdt. Novel Pangemanan, mengatakan bahwa keterlibatan PGPI dalam aksi tersebut dilandasi oleh semangat kebersamaan dan kepedulian terhadap masa depan pembangunan di wilayah Luwu Raya.
“Kami hadir untuk memberikan dukungan moral dan menyuarakan aspirasi umat, agar perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya dapat segera terwujud demi pemerataan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik,” ujar Pdt. Novel Pangemanan di sela-sela aksi.
Ia menegaskan bahwa PGPI Luwu Utara mendukung penuh perjuangan tersebut dengan tetap mengedepankan cara-cara yang damai, tertib, dan bermartabat.
“Kami mengimbau seluruh peserta aksi, khususnya warga gereja, agar tetap menjaga ketertiban, tidak mudah terprovokasi, serta menunjukkan bahwa perjuangan ini dilakukan dengan cara yang damai dan bermartabat,” pungkasnya.***

Pelaku Curanmor Di Kampus Widyaloka, Berhasil Diringkus Resmob Tadulako

Ilong (detaknews.id) – Palu – Tim Resmob Tadulako Polresta Palu berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di depan Kampus Widyaloka, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Rabu (21/1/2026).
Dua terduga pelaku berinisial R.R (21) dan M.K (24) berhasil diamankan di sebuah kos-kosan di Jalan PDAM, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, hanya beberapa jam setelah laporan diterima pihak kepolisian.
Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena, S.H., S.I.K., M.Si., Melalui Kasat Reskrim AKP ismailBoby, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat dan responsif Tim Resmob Tadulako dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Begitu menerima laporan pencurian, Tim Resmob Tadulako langsung bergerak melakukan penyelidikan. Berkat kerja cepat anggota dan informasi dari masyarakat, kedua pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan pada hari yang sama,” ujar AKP ismailBoby
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam milik korban, satu lembar STNK, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka mencuri sepeda motor dengan cara mendorong kendaraan dari lokasi kejadian ke arah Desa Kalukubula, kemudian memanggil ahli kunci untuk membuat kunci duplikat. Sepeda motor hasil curian tersebut rencananya akan dijual, namun lebih dulu berhasil diamankan petugas.
Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena, S.H., S.I.K., M.Si. menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.
“Kami berkomitmen menjaga situasi kamtibmas tetap aman. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius, dan kami juga akan melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain,” tegas Kombes Pol. Hari Rosena.
Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolresta Palu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik Satreskrim Polresta Palu masih melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan pengembangan kasus.***

Lama Tertunda, Kejari Palu Akhirnya Eksekusi Tervonis Korupsi Proyek Sumur Artesis Huntap Tondo
Ilong (detaknews.id) – Palu – Setelah sekian lama tertunda, tervonis korupsi kontraktor proyek sumur artesis di hunian tetap (Huntap) Tondo Simak Simbara akhirnya dieksekusi Kejaksaan Negeri Palu Kamis (22/1-2026).
“JPU Pidsus telah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 9055 K/Pid.Sus-TPK/2025 tanggal 12 November 2025 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor : 18/PID.SUS-TPK/2024/PT Pal tanggal 11 Juni 2025, dengan amar putusan dalam perkara atas nama terpidana Drs. SIMAK SAMBARA dengan cara memasukan ke Lapas Kelas II A Palu, untuk menjalani pidana penjara selama 2 (Dua) tahun, pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah),”kata Kajari Palu
Mohamad Rohmadi, S.H., M.H melalui Kasi Pidsus Junaedi, SH, MH kamis (22/1-2026) dalam keterangan tertulisnya.Menurutnya dengan ketentuan apabila tidak membayar uang denda sebesar Rp, 50 juta, maka ditambah pidana kurungan selama 4 (empat) bulan dan Uang Pengganti sebesar Rp. 321.064.547,- (tiga ratus dua puluh satu juta enam puluh empat ribu lima ratus empat puluh tujuh rupiah).
“Dan dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan,”tegas Junaedi.
Kemudia kata Junaedi, Putusan Mahkamah Agung Nomor : 9054 K/Pid.Sus-TPK/2025 tanggal 12 November 2025 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor : 19/PID.SUS-TPK/2024/PT Pal tanggal 11 Juni 2025, dengan amar putusan dalam perkara atas nama terpidana AZMI HAYAT, S.T dengan cara memasukan ke Lapas Kelas II A Palu, untuk menjalani pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.
“Dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan,”tutur Junaedi.
Sebelumnya telah diberitakan dua terdakwa dugaan korupsi proyek sumur artesis untuk sistem penyedia air minum (SPAM) di hunian tetap (Huntap) Tondo, Kota Palu, Sulawesi Tengah pada tahun 2019 divonis masing-masing 3 dan 4 tahun.
Adalah mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) di balai prasarana permukiman wilayah sulawesi tengah Azmi Hayat divonis 3 tahun penjara. Sedangkan penyedia jasa Simak Simbara dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
Vonis keduanya dibacakan majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Palu Kelas IA Rabu (30/4-2025).
Sidang dengan agenda vonis kedua terdakwa itu dipimpin majelis hakim Dwi Hatmojo di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu.
Majelis Hakim Dwi Hatmojo, dalam amar putusannya juga menyebut atas perbuatan kedua terdakwa berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) merugikan keua ngan negara senilai Rp2,1 Miliar (M).
Usai membacakan putusan, majelis hakim mempersilahkan kedua terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) berpikir-pikir selama satu minggu mengajukan banding.
Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 yang telah dirubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sidang putusan ini turut dihadiri oleh anggota keluarga terdakwa yang memadati ruang sidang untuk memberikan dukungan.
Selain itu, Baskoro Elmiawan, S.T selaku Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Provinsi Sulawesi Tengah, turut hadir pada persidangan tersebut. Sejumlah pejabat Kementerian PU dari Jakarta juga hadir dalam persidangan dengan memakai segaram hitam putih.
Pada sidang sebelumnya, mantan Kepala Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Sulawesi Tengah, Ferdinan Kanalo, disebut diduga menerima uang sebesar Rp,690 juta dari terdakwa Simak Simbara penyedia jasa atau kontraktor.
Simak Simbara adala terdakwa dan telah divonis kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sistem penyedia air minum (SPAM) untuk hunian tetap (Huntap) Tondo, Kota Palu, Sulawesi Tengah pada 2019.
Hal tersebut terungkap pada sidang lanjutan sebelumnya, dengan agenda pemeriksaan saksi sekaligus terdakwa diketuai majelis hakim Dwi Hatmojo di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Selasa (25/3-2025).
Simak menerangkan uang tersebut pengembalian dari dirinya atas pinjaman kepada kepala Balai senilai Rp 1 miliar guna membiayai pengerjaan SPAM huntap Tondo, akibat molor dan sudah kekurangan biaya.
“Waktu itu saya menghadap kepada Kabalai, untuk mencari orang melanjutkan pekerjaan SPAM Tondo, sebab saya sudah kekurangan biaya, tapi Kabalai meminjamkan uang Rp 1 miliar asal, tetap saya melanjutkan pekerjaan,”kata Simak.
Simak mengatakan, pekerjaan tersebut merupakan penunjukan langsung tidak ada tender. Kabalai meminta tolong untuk mengerjakan SPAM air bersih Tondo.
Sebelum melakukan pengerjaan pihaknya melakukan survei. Meskipun anggarannya tidak ada Kabalai sebagai jaminan.
Namun dalam pelaksanaan pekerjaan, dirinya tidak membuat hasil laporan harian, mingguan dan bulanan.
“Semua saya serahkan sama konsultan, saya pikir dia (Konsultan) lebih sering di lapangan,” katanya.
Simak menambahkan, terlambat dan tidak selesainya pekerjaan merupakan kesalahan dari perencana, mulai pemindahan lokasi dari awal ditetapkan dan perubahan lainnya di lapangan. Akibatnya, saya mengalami kerugian sekitar Rp700 juta,” ujarnya.
Sementara terdakwa Azmi Hayat merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BPPW Sulteng menerangkan, penunjukan terhadap Simbara penyedia jasa, sebab waktu pasca bencana keadaan darurat tidak ada yang mau mengerjakan.
Olehnya dicarilah para penyedia yang bekerja pada proyek-proyek balai. Kebetulan kala itu, Simak masih melakukan pekerjaan pemasangan sumur dalam di salah satu hunian sementara (Huntara). Maka dipanggilah Simak menemui Kabalai, guna proses pekerjaan SPAM tersebut.
Kasus dugaan korupsi proyek di BPPW Sulteng bermula pada 2019, Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah memprogramkan belanja modal pekerjaan pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) Huntap di Kelurahan Tondo Kota Palu, dengan nilai kontrak sebesar Rp6,925 miliar, dilaksanakan CV Tirta Hutama Makmur.
Berdasarkan hasil penyidikan Kejaksaan Negeri Palu ditemukan kelebihan pembayaran terhadap pekerjaan tersebut sekitar Rp1,7 miliar, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Abdullah,S.H. selaku jaksa penuntut umum bersama analis penuntutan Sdr. I Wayan Dandy Sion N,S.H, melaksanakan pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Kelas IA/Tipikor/PHI Kota Palu pada Selasa (10/12-2024).
Perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) sumur artesis di Hunian Tetap (Huntap) Kelurahan Tondo, Kota Palu ini digarap penyidikannya jaman Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muhammad Irwan Datuiding, SH, MH. Dan adalah Drs SIMAK SAMBARA dan AZMI HAYAT, S.T sebagai tersangkanya.
Pelimpagan berkas perkara No. PDS-01/Rp.3/Fd.1/01/2024, tanggal 10 Oktober 2024, atas nama Azmi Hayat, ST, dan berkas perkara No. PDS-03/Rp.3/Fd.1/06/2024, tanggal 10 Oktober 2024, atas nama Drs. Simak Sambara tersebut ke Pengadilan Negeri Kelas I A/Tipikor/PHI Kota Palu, diterima di loket Kepaniteraan Tipikor PTSP Pengadilan Negeri Kota Palu, dengan Register No. 64/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal, dan No. 65/Pid.Sus-TPK/20247/PN Pal, tanggal 10 Desember 2024.
Keduanya, melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, pada Jumat (29/11/2024), pukul 11.30 wita, dilaksanakan Tahap II di Kantor Kejaksaan Negeri Palu. Keduanya ditetapkan sebagai tahanan kota sehingga pada pergelangan kaki keduanya dilakukan pemasangan alat pengawas elektronik.***

Dua Mahasiswa KKN Tewas dalam Kecelakaan Motor vs Mobil di Luwu Utara
Esra (Detaknews.id) – Luwu Utara – Kecelakaan lalu lintas (lakalantas) maut terjadi di depan Poskesdes Desa Dandang, Kecamatan Sabbang Selatan, Kabupaten Luwu Utara, Kamis (22/01/2026) sekitar pukul 10.00 Wita. Insiden tersebut melibatkan sebuah sepeda motor dan mobil sedan yang melaju dari arah berlawanan.
Sepeda motor bernomor polisi DP 4729 TE yang dikendarai dua orang berboncengan dilaporkan menabrak mobil sedan bernomor polisi DN 1608 GG dari arah berlawanan.
Akibat benturan keras tersebut, sepeda motor mengalami kerusakan berat. Salah satu korban bahkan sempat masuk ke bagian depan kolong mobil, sementara korban lainnya ditemukan dibelakang kendaraan tersebut.
Warga sekitar lokasi kejadian menyebutkan bahwa kedua pengendara motor merupakan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Cokroaminoto Palopo.
Keduanya diketahui berangkat dari arah Kota Palopo dan sedang dalam perjalanan menuju lokasi KKN di Kecamatan Wotu.
Sementara itu, mobil sedan yang terlibat kecelakaan diketahui datang dari arah Morowali.
Hingga berita ini diturunkan, identitas lengkap kedua korban pengendara motor masih belum diketahui secara pasti.
Akibat kecelakaan tersebut, satu orang korban pengendara motor meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).
Sedangkan satu korban lainnya sempat dilarikan ke Puskesmas Sabbang, namun dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan akibat luka berat yang diderita.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Luwu Utara, Iptu Sultan, mengatakan bahwa pengendara mobil sedan telah diamankan oleh pihak kepolisian.
“Pengendara mobil sudah kita amankan. Identitasnya masih dalam penyelidikan, sementara ini yang bersangkutan masih dimintai keterangan,” ujar Iptu Sultan.
Ia menambahkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab pasti kecelakaan, termasuk mengumpulkan keterangan saksi di lokasi serta mengamankan barang bukti kendaraan yang terlibat.***

Jadi Sorotan Publik, Krak Sulteng Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek Revitalisasi Taman Lasoso Ke Kejati
Ilong (detaknews.id) – Palu – Proyek Revitalisasi Taman Lasoso di Kota Palu kini menjadi sorotan publik setelah muncul rangkaian data pengadaan yang menunjukkan nilai anggaran besar, minimnya kompetisi lelang, paket tambahan bernilai fantastis.
Dan kurangnya keterbukaan informasi publik dari pejabat teknis. Kondisi ini mendorong Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulawesi Tengah melaporkan dugaan penyimpangan proyek tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Revitalisasi Taman Lasoso dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2024 oleh Dinas Pekerjaan Umum Kota Palu dengan pelaksana CV Geo Newsantara Raya.
Paket ini dilelang dengan HPS Rp6,497 miliar dan berakhir dengan nilai kontrak Rp6,477 miliar.
Menariknya, dalam proses lelang tersebut CV Geo Newsantara Raya merupakan peserta tunggal. Tidak ada penyedia lain yang memasukkan penawaran.
Sebagai peserta tunggal, perusahaan ini hanya menurunkan harga sekitar 0,30 persen dari HPS, atau efisiensi sebesar Rp19,6 juta. Minimnya kompetisi ini menyebabkan hampir tidak ada penghematan anggaran.
Ruang lingkup proyek mencakup pekerjaan gerbang taman, dudukan patung, lantai dan finishing, landscape, drainase, serta instalasi mekanikal dan elektrikal. Dengan kata lain, infrastruktur utama taman telah selesai dikerjakan melalui paket ini.
Di luar paket utama revitalisasi, muncul paket tambahan pengadaan Patung Kuda dengan nilai anggaran Rp5,138 miliar, menggunakan metode e-purchasing melalui APBD Perubahan 2024.
Karena dudukan patung, kolam, pompa air, dan seluruh sarana penunjang telah dibangun lebih dulu oleh CV Geo Newsantara Raya dalam paket revitalisasi taman, maka nilai Rp5,138 miliar tersebut murni untuk pengadaan patung kuda, tanpa termasuk pekerjaan struktur penopang.
Angka ini menjadikan patung kuda di Taman Lasoso sebagai salah satu patung publik dengan nilai anggaran terbesar di Sulawesi Tengah.
Hingga pertengahan Maret 2025, Kepala Bidang Bina Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum Kota Palu tidak bersedia menyampaikan secara terbuka nama penyedia jasa pengadaan patung kuda.
Alasan yang disampaikan adalah bahwa pekerjaan patung bersifat rumit sehingga pihak dinas harus beberapa kali melakukan kunjungan ke luar daerah untuk memastikan kesesuaian desain dengan keinginan pimpinan daerah.
Sikap tertutup ini menambah pertanyaan publik, mengingat proyek dibiayai penuh oleh APBD dan seharusnya tunduk pada prinsip keterbukaan informasi.
Berdasarkan pengamatan fisik patung kuda, dengan mempertimbangkan bahan baku logam, unsur seni, serta tingkat kesulitan pembuatannya, besaran anggaran Rp5,138 miliar dinilai patut untuk diuji kewajarannya, terlebih karena pengadaan dilakukan melalui e-purchasing, yang seharusnya membuka kesempatan persaingan antar penyedia dalam e-katalog.
Kondisi ini memunculkan dugaan awal mengenai potensi ketidakwajaran harga, minimnya uji pasar dan risiko mark-up biaya.
Fakta lain yang kini menjadi perhatian KRAK Sulteng adalah bahwa Patung Kuda bukan satu-satunya proyek bernilai besar di kawasan Taman Lasoso. Seluruh revitalisasi taman, termasuk gerbang, lanskap, drainase, dan sarana pendukung, telah menyerap Rp6,477 miliar melalui paket utama. Dengan demikian, total anggaran yang terserap di satu lokasi Taman Lasoso mencapai Rp11,616 miliar.
Kombinasi antara paket utama revitalisasi taman, paket tambahan patung kuda bernilai fantastis, minimnya kompetisi lelang, kurangnya keterbukaan informasi menimbulkan pertanyaan serius tentang perencanaan, pengendalian anggaran, serta potensi persekongkolan dalam pengadaan.
Atas dasar tersebut, KRAK Sulawesi Tengah meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah memerintahkan audit investigatif menyeluruh terhadap seluruh paket pekerjaan di kawasan Taman Lasoso, termasuk proses lelang paket revitalisasi taman, penunjukan peserta tunggal.
Proses e-purchasing patung kuda, kewajaran harga serta volume dan kualitas bahan.
Hal lain yang juga perlu didalami adalah potensi persekongkolan vertikal maupun horizontal yang tujuannya untuk memastikan tidak terjadi mark-up, tidak terjadi persekongkolan pengadaan dan tidak terjadi kerugian keuangan daerah.
Taman kota adalah ruang publik, ikon kota adalah kebanggaan warga, namun ketika pembangunan dilakukan dengan uang rakyat, maka transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban.***
Jalan Poros Palopo –Masamba Lumpuh, Mahasiswa Desak Pemekaran Provinsi Luwu Raya

Esra (Detaknews.id) – Luwu Utara – Arus lalu lintas di jalan poros Palopo–Masamba mengalami kemacetan total akibat aksi demonstrasi Aliansi Mahasiswa yang menuntut pemekaran Provinsi Luwu Raya, Senin (12/1/2026). Aksi berlangsung di ujung Jembatan Sabang, Kecamatan Sabbang, Kabupaten Luwu Utara.
Pantauan di lokasi menunjukkan kendaraan roda dua dan roda empat tidak dapat melintas dari kedua arah. Antrean kendaraan mengular cukup panjang dan menyebabkan aktivitas transportasi warga terhenti sementara.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyampaikan aspirasi secara terbuka meski di bawah terik matahari. Mereka menegaskan bahwa tuntutan pemekaran Provinsi Luwu Raya merupakan bentuk perjuangan agar Tana Luwu dapat mengelola potensi daerahnya secara mandiri.
Jenderal Lapangan aksi, Tandi Bali, mengatakan bahwa Luwu Raya memiliki sumber daya alam dan sumber daya manusia yang memadai untuk berdiri sebagai provinsi sendiri dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Tana Luwu adalah Wanua Mappatuo Naewai Alena, tanah yang mampu menghidupi dan berdiri di atas kakinya sendiri. Kami hanya menuntut hak konstitusional,” ujar Tandi Bali.
Ia menilai selama ini wilayah Luwu Raya kerap kurang mendapatkan perhatian pembangunan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, meski memberikan kontribusi besar melalui sektor sumber daya alam.
Aksi demonstrasi tersebut, lanjut Tandi, merupakan bentuk penyampaian aspirasi rakyat agar pemerintah provinsi dan pemerintah pusat serius menindaklanjuti tuntutan pemekaran Provinsi Luwu Raya.
Hingga berita ini diturunkan, arus lalu lintas di lokasi aksi masih lumpuh total. Aparat kepolisian terlihat berjaga untuk mengamankan jalannya demonstrasi dan mengatur situasi di sekitar lokasi.
Aliansi Mahasiswa menyampaikan bahwa aksi hari ini direncanakan berlangsung hingga pukul 17.00 WITA dan akan terus berlanjut dalam beberapa hari ke depan, dengan puncak aksi bertepatan pada 23 Januari 2026, yang merupakan Hari Jadi Luwu sekaligus Hari Perlawanan Rakyat Luwu.***

Kukuhkan Program Berani Cerdas, Gubernur Sulteng: Pertama di Indonesia
Ilong (detaknews.id) – Palu – Program Berani Cerdas gagasan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid menjadi yang pertama di Indonesia. Pasalnya, Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sulteng berani memberikan beasiswa gratis kepada seluruh generasi muda yang ingin melanjutkan pendidikan ke Perguruan Tinggi.
Anwar mengatakan, belum ada Pemprov di Indonesia yang mengambil langkah seberani Sulteng dengan program Berani Cerdas. Hal ini ia utarakan saat melaksanakan penandatanganan nota kesepakatan bersama seluruh Perguruan Tinggi di Sulteng pada Kamis (08/01/2026).
”Saya kira di Indonesia ini belum ada provinsi yang bisa memberi program sebanyak ini,” ujar Anwar dalam pernyataannya di Kantor Gubernur, Palu, Sulteng.
Ia menilai, program tersebut bisa menjamin pemerataan pendidikan di seluruh masyarakat Sulteng. Harapnya, program Berani Cerdas bisa semakin meningkatkan Sumber Days Manusia (SDM) di Sulteng.
”Bukan hanya janji kampanye semata tapi sebuah upaya kita memajukan provinsi ini melalui sektor SDM,” tuturnya.
Anwar juga mengungkapkan masa depan Sulteng sejatinya berada di tangan para generasi muda. Oleh karena itu, Program Berani Cerdas menjadi salah satu pelopor untuk membawa Sulteng semakin maju.
”Kita semua yakin, masa depan daerah ini bukan ditentukan oleh SDA tapi setinggi apa SDM yang dimiliki daerih ini,” tegas Anwar.
Anwar berharap, Sulteng bisa menjadi salah satu provinsi penyumbang SDM maju sehingga bisa mewujudkan Generasi Emas 2045 yang dicita-citakan.
Harapan itu membuat Anwar semakin gencar mendorong program Berani Cerdas sebagai sebuah wadah untuk memenuhi kualitas pendidikan generasi muda Sulteng.
”Data menunjukkan bahwa rata-rata lama sekolah 9 tahun, artinya penduduk kita ijazah SMP, Indonesia Emas yang kita cita-citakan itu akan mustahil dengan durasi pendidikan 9 tahun itu,” terangnya.
Ia menegaskan, pemprov Sulteng siap menanggung biaya pendidikan anak-anak muda dengan adanya program Berani Cerdas.
Anwar optimis, hal ini bisa lebih meringankan beban pengeluaran orangtua yang kesulitan memenuhi pendidikan anak di Perguruan Tinggi.
”Orangtua kalau mau bantu anaknya bantulah yang lain, biar masalah biaya pendidikan ini ditanggung oleh pemerintah provinsi,” pungkasnya.***
Hentikan Kriminalisasi di Morowali: Komnas HAM Sulteng Sebut Penahanan Aktivis Lingkungan In-Prosedural dan Desak Kapolres Diperiksa
Ilong (detaknews.id) – Palu – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah mengecam keras tindakan penahanan terhadap sejumlah aktivis lingkungan di Kabupaten Morowali yang dinilai in-prosedural (tidak sesuai prosedur/bukan kasus pidana), Senin (05-01/2026).
Komnas HAM mendesak agar seluruh aktivis yang ditahan segera dibebaskan dan meminta Mabes Polri serta Polda Sulteng untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kapolres Morowali atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, Livand Breemer, menegaskan bahwa tindakan represif aparat dalam menangani kritik masyarakat terhadap isu lingkungan (Kepemilikan lahan) dan korporasi merupakan kemunduran serius bagi demokrasi di Sulawesi Tengah.
Analisis Hukum dan HAM: Penahanan yang Dipaksakan
Komnas HAM Sulteng mengidentifikasi adanya beberapa pelanggaran serius dalam proses hukum yang berlangsung di Morowali:
- Cacat Prosedur (In-Prosedural): Penangkapan dan penahanan harus memenuhi syarat materiil dan formil sesuai KUHAP. Komnas HAM menerima laporan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam proses pemanggilan hingga penetapan tersangka yang terkesan terburu-buru dan dipaksakan demi kepentingan tertentu .
- Pelanggaran Hak Berpendapat: Aktivis lingkungan yang menyuarakan kerusakan ekologi atau konflik lahan dilindungi oleh Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 (UU PPLH), yang menyatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata, serta orang yang memperjuangkan penguasaan atas tanah/lahannya jangan dipidana (ini perdata).
- Hukum Bukan Alat Tekan: Penegakan hukum di Morowali tidak boleh dijadikan “alat pukul” bagi korporasi untuk membungkam suara kritis warga. Prinsip Equality Before the Law (kesamaan di depan hukum) harus dijunjung tinggi tanpa melihat kekuatan modal di balik sebuah perkara.
Desakan kepada Pimpinan Polri
Berdasarkan situasi darurat hak asasi manusia di Morowali, Komnas HAM Sulteng mendesak:
- Segera Bebaskan Aktivis: Meminta Polres Morowali untuk menghentikan penahanan terhadap para aktivis lingkungan karena dasar penahanan yang lemah dan cenderung bersifat administratif-politis.
- Periksa Kapolres Morowali: Mendesak Divisi Propam Polri dan Kompolnas untuk memeriksa Kapolres Morowali. Kapolres harus bertanggung jawab secara komando atas tindakan anggotanya yang melakukan upaya paksa in-prosedural.
- Evaluasi Profesionalisme: Mabes Polri perlu melakukan audit terhadap penanganan kasus-kasus sengketa lahan dan lingkungan di Morowali untuk memastikan aparat tidak bertindak sebagai “petugas keamanan” korporasi.
Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah akan terus mengawal kasus ini hingga para aktivis mendapatkan hak-haknya kembali dan memastikan tidak ada lagi tindakan kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan di Sulawesi Tengah.***










