Diduga Arogan Dan Otoriter, Bupati Banggai Dinilai Sewenang-Wenang

Ilong (detaknews.id) – Banggai – Sudah lebih dari sebulan sejak putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu, dengan Nomor: 109/G/2023/PTUN-PL telah berkekuatan hukum tetap. Putusan ini mengukuhkan kemenangan Bapak Marsidin Ribangka, setelah berhasil mempertahankan keadilan hingga tingkat banding dan kasasi. Dalam amar Putusannya tersebut, pengadilan memerintahkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Banggai Nomor: 800/1277/BKPSDM… Lanjutkan membaca Diduga Arogan Dan Otoriter, Bupati Banggai Dinilai Sewenang-Wenang