Daerah

Anwar : Sekda Firman “Lecehkan” Bupati Yaumil

Anditas (detaknews.id)-Pasangkayusulbar-Pegiat anti korupsi dan pemerhati Pemerintahan Anwar Hakim menilai Sekretaris Daerah Kabupaten Pasangkayu Sulbar “lecehkan” Bupati Yaumil Ambo Djiwa.

“Pasalnya tanpa surat izin Cuti dari Bupati selaku atasan langsung, Sekretaris Daerah Kabupaten Pasangkayu Sulbar Dr.Firman,SP,MP berani meninggalkan tugas pokok dan fungsinya (Tufoksinya) selama berminggu-minggu,”tegas Anwar via chat di whatsappnya Rabu malam (27/4-2022).

Kata Anwar bayangkan sejak tanggal 20 April 2022 Sekda Firman tidak lagi masuk kantor melaksanakan Tufoksinya. Padahal izin tugas luar hanya 3 hari diberikan oleh Bupati Pasangkayu H.Yaumil Ambo Djiwa terhitung sejak tanggal 17,18 dan 19 April 2022.

“Ini adalah pembangkangan terhadap Pimpinan (Bupati selaku user). Masa seorang sekda yang sudah bergelar es tiga tidak faham etika dalam konteks tertib pemerintahan,”tulis Anwar.

Sebelumnya Bupati yang dikonfirmasi membenarkan hanya memberikan izin tugas luar selama 3 hari, karena katanya ada kegiatan dinas di Makassar selama satu hari dan selebihnya berkunjung ke kampung halamannya di Kendari menegok Ibunya.

“Namun sampai sekarang sudah tidak kembali. Padahal kami tidak pernah mengeluarkan izin cuti,”kata Bupati Pasangkayu Yaumil Ambo Djiwa menjawab konfirmasi deadline-news.com Senin (25/4-2022) di ruang kerjanya.

Menurutnya akan melakukan evaluasi atas kinerja Sekda Firman setelah Idul Fitri.

“Kita akan melakukan evaluasi dulu atas kinerja Sekda Firman. Kalau memang ada yang tidak sesuai kita akan mengusulkan ke Gubernur dan Gubernur meneruskan ke Mendagri untuk dilakukan penyegaran agar roda organisasi pemerintahan dapat berjalan optimal,”tegas Bupati Yaumil yang baru menjabat 17 bulan itu.

Sementara itu Kadis BKPPD Pasangkayu Andi Baso yang dikonfirmasi terkait apakah ada surat izin Cuti sampai Sekda Firman berani meninggalkan tupoksinya dan memilih pulang Kampung kurang lebih 3 Mingguan, mengatakan secara tertulis tidak ada masuk ke BKPPD.

“Dan kalau ada surat izin cuti mestinya ada masuk BKPPD. Hanya saja kami tidak tahu kalau secara lisan langsung ke Pimpinan (pak Bupati),”ujar Andi Baso via sambungan telepone selulernya Rabu (27/5-2022).

Informasi yang diperoleh deadline-news.com di lingkungan kantor Bupati, Sekda Firman akan masuk kantor nanti tanggal 9 Mei 2022. Dan ironisnya lagi Sekda Firman tidak pernah menghubungi Bupati Yaumil.

Malah Justru Bupati Yaumil yang mencoba menghubungi Sekda Firman untuk menanyakan keberadaannya.

“Beliau tidak pernah menghuki saya, justru saya yang menghubungi dia,”ujar Bupati dengan nada lembut.

Sebelumnya Ketua Fraksi PDIP DPRD Pasangkayu Sulbar H.Lukman Said, S.Pdi, M.Pdi menjawab detaknews.id group deadline-news.com via messenger Selasa petang (19/4-2022), mengatakan Bupati Pasangkayu Sulbar Yaumil Ambo Djiwa,SH harus bersikap tegas terhadap Sekretaris daerah Firman.

Pasalnya kata ketua asosiali DPRD Kabupaten suluruh Indonesia (ADKASI) itu, kelihatannya pemerintah daerah kabupaten Pasangkayu sudah tidak kompak didalam memberikan pelayanan ke masyarakat dan melaksanakan tugas-tugas pokok pemerintahan.

“Sekda Firman jalan sendiri, bupati jalan sendiri. Olehnya agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik baik, maka antara Bupati, Wakil Bupati dan Sekda harus kompak,”kata politisi PDIP itu dengan nada menyarankan.

Menurutnya Bupati, Wakil Bupati dan Sekda adalah tiga serangkai yang tidak boleh terpisah dan harus kompak dibawah komando Bupati.

“Bupati Yaumil tidak boleh membiarkan kondisi ini berlarut-larut. Harus segera mengganti Sekda dan menunjuk pejabat sekda yang loyal dan dapat bersinergi dengan bupati untuk menjalankan program-program pemerintahan sesuai visi dan missi Bupati,”jelas mantan ketua DPRD Pasangkayu itu.

Sementara itu Sekda Pasangkayu Firman yang dikonfirmasi di kantornya belum ada ditempat. Kata seorang pegawai di kantornya itu nanti tanggal 9 Mei 2022, baru Sekda Firman masuk kantor. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *