HukumPolitik

Mantan PLT Ketua DPC PD Donggala Gugat AHY di PN Palu

Anditas (detaknews.id)-Palusulteng-Mantan Pelaksana Tugas (PLT) Ketua DPC Partai Demokrat Donggala Abdurrahman M Kasim,SH,MH menggugat ketua umum (Ketum) DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Pengadilan Negeri Kelas 1A (Palu).

“Sebagai kader Partai Demokrat  saya merasa dirugikan, makanya saya menggugat para petinggi Partai Demokrat mulai dari DPP, DPD dan DPC,”kata Abdurrahman Kasim menjawab konfirmasi detaknews.id via telepon di whatsappnya beberapa waktu lalu.

Menurutnya gugatan meteril yang diajukannya sebesar Rp, 600san juta.

Gugatan Abdurrahman M Kasim  nomor: 66/Pdt.G/2022/PN Palu itu, akan disidangkan pada 27 Juni 2022 mendatang.

“Sidang gugatan saya ke petinggi Partai Demokrat Insya Allah pada tanggal 27 Juni 2022 mendatang,”tegas pengacara senior itu.

Kata Rahman, selain AHY,  yang digugat, juga Sekjen Partai Demokrat, Teuku Riefky Marsya, Kepala BPOKK, Herman Chairon, Ketua DPD Demokrat Sulteng, Anwar Hafid, Sekretaris DPD Demokrat Sulteng, Moh Hidayat Pakamundi dan Ketua DPC Demokrat Donggala, Dr.Hj.Marlela.

Sementara itu Ketua DPD partai Demokrat Sulteng Drs.H.Anwar Hafid,M.Si yang dimintai tanggapannya menganggap biasa saja gugatan Abdurrahman Kasim itu.

“Biasalah, seorang kader Partai Demokrat jika merasa dirugikan punya hak menggugat pimpinan Partai,”tulis anggota DPR RI itu menjawab konfirmasi detaknews.id group deadline-news.com Kamis malam (9/6-2022), via chat di whatsappnya.

Mantan bupati Morowali dua periode itu mengatakan Itulah demokrasi yang hidup dan tumbuh berkembang di partai demokrat.

“Siapapun sama dan adil didepan hukum dan memiliki hak untuk memperjuangkan haknya sebagai kader,”tulis Anwar. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *