Somasi KTT Kayuboko, PT CKAN Minta Aktivitas Penambangan Di Blok V Dihentikan
Ilong (detaknews.id) – Parimo – Aktivitas pertambangan di wilayah Desa Kayuboko, Kabupaten Parigi Moutong, kembali menuai sorotan tajam. Direktur Utama PT Cipta Karya Abadi Nusantara (CKAN), Heru Samodro, melayangkan somasi serta peringatan hukum tegas kepada Kepala Teknik Tambang (KTT), Erwan Wijanarko.
Somasi tertanggal 8 September 2026 tersebut dipicu oleh dugaan adanya aktivitas penambangan di Blok V yang berada di luar batas wilayah kerja sama IPR Blok VI.
Lewat surat itu, Heru Samodro meminta seluruh operasional penambangan di Blok V segera dihentikan total apabila tidak memegang dasar perizinan yang sah sesuai aturan hukum.
”Kami memperingatkan dengan tegas kepada Saudara untuk segera menghentikan seluruh kegiatan penambangan di Blok 5 (Blok V),” tegas Heru dalam surat somasi tersebut.
- Dugaan pelanggaran di Blok V ini makin menguat dengan terundangnya sejumlah alat berat dan dugaan keterlibatan warga negara asing (WNA). Dalam somasi tersebut dipaparkan beberapa hal krusial:
Penggunaan Alat Berat: Diduga terdapat operasional enam unit excavator, empat unit dozer, serta satu unit loader di lokasi Blok V. - Keterlibatan WNA: Muncul nama Mr. Lin (Youzhenglin) yang diduga masih berstatus Warga Negara Asing (WNA). Mr. Lin disebut-sebut menerima imbalan berdasarkan hasil produksi tambang tersebut.
Meski demikian, seluruh tudingan ini masih berstatus sebagai dalil dalam surat somasi dan belum menjadi kesimpulan hukum tetap. Pembuktian resminya masih memerlukan klarifikasi serta pemeriksaan menyeluruh dari aparat penegak hukum.
Heru juga mendesak agar seluruh dokumen operasional di lapangan segera diamankan dan diselamatkan. Dokumen tersebut meliputi koordinat/GPS, logbook alat berat, surat jalan, laporan produksi, rekaman CCTV, data operator, hingga catatan transaksi.
Langkah pengamanan dokumen ini berkaitan erat dengan proses pemeriksaan oleh Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah, berdasarkan Surat Panggilan Nomor: IV.B/1373/VIII/Reskrim.5.5/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Agustus 2026.
Posisi KTT dan Ancaman Pidana PETI Sebagai pimpinan teknis operasional, posisi KTT memegang peranan vital dalam kaidah pertambangan yang baik (good mining practice), termasuk keselamatan kerja dan pengelolaan lingkungan.
Dugaan aktivitas penambangan di luar wilayah izin memang tidak serta-merta membuat KTT bersalah. Namun, jika dalam proses pemeriksaan terbukti ada unsur pembiaran, keterlibatan, atau kelalaian dalam menjalankan kewenangan, KTT dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Jika terbukti memenuhi unsur Pertambangan Tanpa Izin (PETI), Pasal 158 UU Minerba mengancam para pelaku dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mendapatkan klarifikasi resmi dari Erwan Wijanarko serta pihak-pihak terkait lainnya atas somasi tersebut.***

