Hukum

Akhirnya Sekdakab Tolitoli (Asrul bantilan) Penuhi Panggilan Kajari

Mahdi Rumi (detaknews.id) – Tolitoli – Setelah dijadwalkan pemanggilan kedua pada Senin (18/7-2022), akhirnya Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Tolitoli (Asrul Bantilan) penuhi panggilan dari penyidik kejaksaan negeri (Kejari) Tolitoli diantar sopirnya di Kejari sekitar pukul 10.30 WITA usai mengikuti upacara 17-an di kantor Bupati.

Setelah menjalani pemeriksaan dengan 21 pertanyaan dari HEPPIES MAYKEL.H.N SH yang merupakan jaksa penyidik Kacabjari Ogotua yang juga merupakan PLH Kasipidsus, Asrul Bantilan diperiksa sebagai saksi disaat dirinya menjabat sebagai kepala Dinas  Keuangan dan pendapatan.

Asrul Bantilan dicegat oleh sejumlah wartawan usai pemeriksaan, dengan santai menjawab sejumlah pertanyaan.

“Saya dimintai keterangan oleh penyidik sebagai kepala dinas dan juga sebagai sekertaris TAPD, bukan sebagai sekab yang sifatnya umum sesuai dengan tugas saya saat menjadi kepala dinas waktu itu,” ungkap Asrul.

Asrul juga mengakui, bahwa ia dicerca sebanyak 21 pertanyaan oleh penyidik Kejari dan ada 12 pertanyaan jaksa secara spesifik tentang PDAM Ogomalane.

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa jaksa penyidik kejari Tolitoli telah menaikkan status hukum dugaan korupsi PDAM Ogomalene ini dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan. Meski pihak kejaksaan belum menetapkan siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Adapun kasus dugaan Korupsi di PDAM Ogomalane ini, memiliki estimasi kerugian negara sesuai perhitungan sendiri sekitar Rp. 1 milyar dari total dana penyertaan Rp. 5 Milyar seperti yang pernah dikatakan Kajari tolitoli Albertinus Napitupulu, SH.

Begitu pun pihak DPRD Tolitoli dalam rekomendasinya no. 170/24002/DPRD tertanggal 16 Desember 2020 lalu meminta agar BPKP Sulteng mengajukan permintaan dilakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu kepada BUMD Tolitoli.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *