Diduga Kades Sandana Lakukan penebangan “liar”, hutan mangrove seluas 10 HA terancam punah
“Kades Sandana Siap menerima jawab”
Mahdi Rumi (detaknews.id) – Tolitoli – Hutan Mangrove di desa sandana kurang lebih 10 hektar (Ha) kini kondisi terancam punah, setelah dilakukan penebangan secara liar yang dikoordinir oleh oknum kepala desa Sandana.
Penyelidikan pengerusakan hutan mangrove dilakukan berdasarkan surat operasi intelijen SP.OPSI 01/P.2.12/Dek.3/02/2022 tanggal 25 Februari 2022, tentang adanya dugaan penyimpangan oleh mafia tanah dalam program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2017 didesa sandana kecamatan galang kabulaten tolitoli.
Untuk kasus ini sejak 11 Mei 2022 lalu, pihak intelijen kejaksaan negeri tolitoli telah menyerahkan hasil penyeledikannya kepada Balai Pengamanan dan Penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan wilayah sulawesi.
Adapun lokasi terjadinya penebangan liar di hutan mangrope ini, terletak di desa sandana yang masuk sebagai kawasan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB).
Sehingga pada penyelidikan yang dilakukan tim intelijen kejaksaan negeri tolitoli berkesimpulan telah ditemukan mal administrasi yang terindikasi dan sengaja dilakukan, sehingga mengakibatkan timbulnya kerusakan lingkungan.
Penanganan perkara ini, oleh tim intelijen kejaksaan negeri tolitoli telah menyerahkan berkas penyelidikannya Balai Pengamanan penegakan hukum lingkungan hidup dan kawasan hutan sulawesi.
Kepala kejaksaan negeri tolitoli Albertunus Naputupulu,SH., saat dikonfirmasi oleh tim detaknews.id mengatakan, bahwa untuk kasus pengerusakan lingkungan mangrove akan diserahkan hasil penyelidikannya kepada GAKUM yang beberapa waktu lalu telah menjadi Penyidikan.
“Progres kasusnya sudah diselidiki oleh GAKUM bahkan Surat Dimulainya Penyidikan sudah ada, sehingga dalam berapa hari ini sudah ada Tersangkanya,” ungkap Albertinus.
“Dan tentunya GAKUM akan melimpahkan kepada Kejati dan memastikan kejaksaan negeri Tolitoli,” tuturnya.
Adapun Kepala Desa Sandana kecamatan Galang Tolitoli yang dihubungi di nomor telepon genggamnya mengatakan, bahwa pengerusakan hutan mangrove itu, telah terjadi sejak dulu.
“Mangrove itu memang ada juga yang saya tebang, dan saya mengacu pada kepala desa yang lalu,” ungkap Zainuddin yang akrab disapa sarkodes.
“Dan waktu itu, disana sudah ada pemukiman warga dan bahkan sudah ada tanah yang memiliki sertifikat,” tutur Zainuddin.
Zainuddin juga menjelaskan, bahwa dengan adanya program PTSL dan disana akan dijadikan salah satu contoh sebagai bentuk kerja sama dengan ATR Pertanahan.
“Makanya sudah semua disitu, apalagi disana sudah banyak tanah masyarakat,” terangnya.
“Saya sebagai pemerintah desa Sandana siap bertanggung jawab atas kepentingan rakyat saya, termasuk resiko hukum,” tegas Zainuddin.***