DaerahKriminalLatest

Satresnarkoba Polres Buol Berhasil Amankan Barang Bukti dan Pelaku Peredaran Narkoba

Sudirman Sija (detaknews.id ) – Buol – Satuan Resnarkoba Polres Buol berhasil mengungkap peredaran Narkotika diwilayah Kabupaten Buol, dan berhasil amankan barang bukti juga pelaku.

Berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan Satuan Resnarkoba dipimpin Kanit Opsnal Aipda Sukirman beberapa hari lalu pada Rabu (09/11/22), sekitar pukul 01.30 WITA di Kelurahan Leok I, Kecamatan Biau.

Tim berhasil mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan maupun peredaran Narkotika Jenis Sabu inisial Lk. JL (46 Tahun) warga Kelurahan Buol, Kecamatan Biau yang saat ini bertempat tinggal di Kelurahan Leok I.

Adapun barang bukti yang ditemukan dan diamankan petugas diantaranya 1 (satu) sachet plastik bening transparan sedang, yang didalamnya berisikan serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Dengan berat bruto 0,26  ( nol koma dua enam ) gram. 1 (satu) sachet plastik bening transparan sedang yang didalamnya berisikan serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 0,33  ( nol koma tiga puluh tiga ) gram, 1 (satu) sachet plastik bening transparan sedang yang didalamnya berisikan serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu, dengan berat bruto 0,12 ( nol koma dua belas ) gram.

3 (tiga) sachet plastic bening transparan berukuran bervariasi bekas sisa pakai narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah korek api kayu, 1 (satu) batang kaca pirex Sabu yang masih terhubung dengan karet penghubung warna hitam, 1 (satu) batang kaca pirex Sabu, 1 (satu) batang sedotan pipet yang sudah dimodifikasi sebagai sendok Sabu, 1 (satu) unit Hand Phone jenis android merek Oppo, warna hitam, 1 (satu) perangkat alat hisap Sabu (Bong), 1 (satu) shacetolastik bening transparan berukuran besar, 1 (satu) batang kaca pirex yang masih terhubung dengan karet penghubung warna abu-abu.

2 (dua) buah korek gas warna bening, 1 (satu) buah kotak kaca mata warna hitam, 1 (satu) perangkat alat hisap Shabu (bong) ukuran kecil, 1 (satu) buah korek api gas warna biru yang masih terhubung dengan jarum suntik sebagai kompor Sabu, 1 (satu) batang kaca pirex yang masih terhubung dengan karet penghubung warna hitam, 1 (satu) batang kaca pirex yang masih terhubung dengan karet penghubung warna putih, 3 (tiga) buang Cutton but yang digunakan sebagai pembersih kaca pirex, 1 (satu) shacet plastik bening transparan berukuran sedang dalam keadaan kosong, 1 (satu) Unit kendaraan roda dua Merck Yamaha Mio Gear warna merah kombinasi hitam tanpa plat nomor kendaraan.

Menurut Kapolres Buol AKBP Handri Wira Suriyana, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba AKP Agung Santoso, SH  saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polres Buol guna proses hukum lebih lanjut berdasarkan laporan Polisi LP.A/398/XI/2022/Sulteng/ Res.Buol tanggal O9 November 2022.

“Terhadap pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat  pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 Tahun Penjara,” ungkap Kapolres Buol melalui Kasat Resnarkoba.

“Pelaku penyalahgunaan Narkotika beserta barang bukti saat ini diamankan di Rutan Polres Buol guna proses hukum lebih lanjut, sebelumnya pelaku telah dilakukan tes urine dengan hasil Positif mengkonsumsi” terangnya.

Kasihumas Polres Buol Ipda Ridwan, S. IP kepada group Deadline-news.com (detaknews.id) pada minggu(13/11/22), menyampaikan  bahwa petugas yang sedang melaksanakan operasi pekat diwilayah Kabupaten Buol, memperoleh informasi dari masyarakat dan setelah dilakukan penyelidikan petugas menemukan pelaku beserta barang bukti di rumah pelaku yang berada di Kelurahan Leok I.

“Petugas yang sedang melaksanakan operasi pekat diwilayah Kabupaten Buol, memperoleh informasi dari masyarakat dan setelah dilakukan penyelidikan petugas menemukan pelaku beserta barang bukti di rumah pelaku yang berada di Kelurahan Leok I,” jelas Kasihumas.

“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawah ke Polres Buol guna menjalani proses hukum,” pungkas Kasihum.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *