DaerahHukumKriminal

Gelar Operasi Tinombala, Polres Sigi Kembali Amankan Pria Inisal LK yang Diduga Pemilik 5 Paket Narkotika Jenis Sabu

Nelwan (detaknews.id) – SigiSulteng – Seorang pria inisial Lk (36) yang diduga pemilik barang bukti (Babuk) 5 paket narkotika jenis sabu seberat 0,72 gram berhasil dibekuk oleh tim Satgas Gakkum Kepolisian Resor Sigi saat gelar operasi Tinombala di desa Sibalaya Utara Kecamatan Tanambulava Kab. Sigi pada Senin (14/11/2022).

Rilis yang dihimpun detaknews.id (group deadline-news.com), Sesaat operasi tangkap tangan (OTT) itu dilakukan, oleh tim Satgas GakKum Oprasi Tinombala Polres Sigi berdasarkan informasi warga setempat. Sehingga memudahkan tim  Satgas GakKum Polres Sigi saat melakukan penangkapan target operasi pada OTT tesebut.

Adapun dari tangan terduga pria insial (Lk) tersebut, ditemukan sejumlah babuk perupa 5 paket sabu seberat 0,72 gram, sebuah sendok berwarna putih terbuat dari pipet, 10 buah pipet pelastik juga berwarna putih dan sebuah kotak pelastik.

Kasat Narkoba Polres Sigi AKP Jani Sagala S. Sos dikonfirmasi Detaknews.id (group deadline-news.com) mengatakan, sesuai perintah Kapolres, bahwa pihaknya akan terus menindak tegas terhadap para pelaku penyalagunaan Narkotika diwilayah hukum Polres terkhusus di Kab. Sigi pada umumnya.

“Perihal Narkoba merupakan indikator gejala penyakit sosial masyarakat, yang dapat merusak geneasi muda penerus bangsa dan efek berbahaya dari narkoba juga merusak kekebalan tubuh dan melemahkan syaraf,” kata Akp Jani Sagala.

“Pihak Polres akan terus melakukan OTT untuk memberantas penyalahgunaan Narkotika, dan tidak pandang bulu baik masyarakat sipil biasa maupun dikalangan institusi atau oknum berseragam,” tegasnya.

“Sementara pelaku pengedar barang haram dan penyalagunaan Narkoba jenis sabu sebanyak 5 paket, saat ini pelaku telah kami amankan terkait kepentingan penyidikan guna dimintai keterangan lebih lanjut,” tandasnya.

Jani Sagala juga menjelaskan, Jika ada masyarakat mendapatkan informasi terkait penyalagunaan Narkoba, miras dll, premanisme ataupun tindak (kriminal) kejahatan lainnya

“Segera laporkan hal itu kepada pihak Kepolisian melalui via call center (110), itu akan cepat direspon dan langsung segera ditindak lanjuti,” pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *