Sengkarut Dugaan Korupsi Nikel PT Cocoman: Kejati Sulteng Obrak-Abrik Kantor Syahbandar Kolonodale!

Ismail/Ilong (detaknews.id) – Morut – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) kembali melakukan upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Kolonodale, Kabupaten Morowali Utara, pada Rabu (24/6-2026).

“Upaya paksa tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pertambangan nikel tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diduga dilakukan oleh PT. Cocoman,” demikian dijelaskan Kasi Penkum Kejati Sulteng Laode Abdul Sofyan, SH, MH dalam keterangan persnya Kamis (24/6-2026) di Palu.

Menurutnya penggeledahan ini difokuskan pada pencarian dan pengamanan dokumen maupun data elektronik yang berkaitan dengan legalitas pengeluaran dan pengangkutan ore nikel melalui Terminal Khusus (Jetty) PT. Cocoman.

Kata Laode dalam pelaksanaannya, Tim Penyidik didampingi personel TNI dan dibantu oleh penyidik Kejaksaan Negeri Morowali Utara.

“Adapun lokasi yang menjadi fokus penggeledahan meliputi ruang penyimpanan arsip Surat Persetujuan Berlayar (SPB), ruang kerja Syahbandar, serta ruang pengoperasian sistem INAPORTNET,” ungkap Laode.

Ia menerangkan dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas pengangkutan ore nikel yang menjadi objek penyidikan.

:Dokumen SPB yang diperoleh akan digunakan untuk mencocokkan data pengapalan dengan data pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta dokumen pendukung lainnya,”jelasnya.

Sementara itu, kata Laode, terhadap barang bukti elektronik yang diamankan akan dilakukan pemeriksaan digital forensik guna menelusuri jejak komunikasi dan informasi yang berkaitan dengan proses penerbitan izin berlayar serta aktivitas pengangkutan ore nikel dimaksud.

“Penggeledahan dan penyitaan ini juga dilakukan untuk semakin memperkuat dan melengkapi alat bukti yang telah diperoleh penyidik sebelumnya, sehingga dapat memberikan gambaran yang utuh mengenai peristiwa pidana serta memperjelas peran pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut,”tuturnya.

Laode menegaskan bahwa seluruh rangkaian penyidikan dilaksanakan secara profesional, objektif, terukur, dan berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.

“Penyidik berkomitmen untuk mengusut tuntas setiap dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan yang berpotensi merugikan keuangan negara maupun perekonomian negara,” urainya.***

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *