Diduga Pihak PT.KNK Minta Jatah, Dibekingi Oknum Anggota Polda
Ilong (detaknews.id)-Parimo-Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Parigi Moutong Sulawesi Tengah terus berjalan. Bahkan diduga ada bekingan dari oknum anggota Polda Sulteng.
Area peti itu longsor di Desa Lobu, Kecamatan Moutong, sehingga menelan korban jiwa.
Lima dari 6 orang petambang di Peti Moutong itu dikabarkan tewas setelah tertimbun longsor material emas. Dan seorang diantaranya sempat diselamatkan.
Camat Moutong Aftar Moh Nusa mengatakan, pihaknya bersama masyarakat sudah pernah melakukan perjanjian pada tahun sebelumnya untuk tidak mengolah pertambangan tersebut.
“Petani di Moutong Utara keberatan dengan pertambangan di Desa Lobu itu dan pernah adukan kepada kami, sudah pernah berurusan di kantor jadi sudah oke,” ucapnya.
Kemudian, pada saat ada kejadian lagi, warga menuntut dengan perjanjian yang sebelumnya bahwa pertambangan itu tidak akan diolah.
“Jadi saya bilang tetap itu berlaku tapi mau bagaimana, Kalau polisi mungkin sudah tangkap mereka, jadi mereka (penambang) ngaku-ngaku dari PT Kemilau Nusantara Khatulistiwa (KNK) karna mereka yang ada izinnya di sini, jadi mereka nebeng di situ,”ujarnya.
Aftar menjelaskan, PT KNK sudah lama beroperasi di area Desa Lobu, tetapi hengkang karena merugi.
Namun, diduga pihak perusahaan datang ke tempat itu memeras masyarakat dengan cara meminta 35 persen hasil pendapatan penambang liar.
Permintaan 35 persen itu sebagai upeti karena menggarap area pertambangan yang memiliki izin.
“Itu pihak KNK jalan dengan polisi dari Polda. kan KNK ini sudah tidak diizinkan, tapi kenapa ada KNK lagi baru dari Polda juga ikut-ikutan,” tutur Aftar.
Sebenarnya, pemerintah setempat telah mengkonfirmasi persoalan izin lahan pertambangan di Desa Lobu.
“Hanya saja, PT KNK menyatakan bahwa kementerian hanya mencabut sebagian perizinan,”sebutnya.
Kata dia, tapi karena kita tidak punya data, pertambangan ini kan sudah ditarik ke pusat, jadi provinsi urus bebatuan, saya sudah pernah ke ESDM terkait dengan pencabutan izin KNK itu tapi mereka tidak bisa jawab, mereka bilang kalau masalah izin pertambangan emas, logam dan lainnya kewenangan pusat.
Pertambangan di Desa Lobu itu sudah beroperasi bertahun-tahun.
Bahkan sejak 1982, lubang di kawasan pertambangan desa tersebut telah menelan korban jiwa.
“Tahun 1982 puncaknya itu banyak juga yang meninggal di Lobang itu, jadi sudah lama, tapi petani sawah itu sudah patah-patah kursi mereka tendang gara-gara mereka minta dihentikan, jadi sudah ada pernyataan untuk menghentikan,”tutur Aftar.
Camat menilai, PT KNK sangat bandel dan dibekingi aparat hukum.
“Bandel memang karena mereka di backup dari atas, bukan mereka bilang, tapi kenyataannya mereka jalan dengan Polda untuk minta penambang itu 35 persen, saya pernah tanya apa dasarnya, diam-diam tapi jalan terus di lapangan itu, mereka minta dari penambang orang kampung, dari hasil mereka punya tanah sendiri, padahal bukan perusahaan punya solar dan mesin,” katanya. Dikutip di tribun palu.com.***