Ungkap Kasus TPPO, Polres Sigi Bentuk Satgas TPPO
Nelwan (detaknews.id) – Sigi – Kepolisian resort (Polres) Sigi ungkap sindikat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking, target disinyalir beralamatkan di kecamatan Palolo kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.
Terkait kasus sindikat TPPO itu kini sudah ditangani oleh aparat Kepolisian Resort Sigi, adapun modus operasi pelaku merekrut calon tenaga kerja (korban) itu dengan iming-iming gaji gede, difasilitasi dan dieksploitasi sebagai pekerja imigran asal Indonesia yang siap kerja menjadi tenaga cleaning service.
Kemudian cara jitu pelaku sindikat TPPO menggaet para tenaga kerja itu, dilakukan dengan cara memposting tawaran kerja di media sosial aplikasi Facebook dengan tawaran gaji yang menggiurkan.
Dilansir deadline-news.com group detaknews.id, menurut pengakuan terduga pelaku pr. S (37) bahwa kegiatan merekrut tenaga kerja sudah ia lakukan sejak 2022 setahun yang lalu dan telah berhasil memberangkatkan 4(empat) orang pekerja perempuan ke Arab Saudi.
Atas kasus TPPO yang sudah ditangani, pihak Polres Sigi telah berhasil membidik dan mengamankan seorang perempuan asal kecamatan Palolo yang ditengarai merupakan salah satu sindikat pelaku perekrutan tenaga kerja di kabupaten Sigi untuk diberangkatkan ke Arab Saudi dengan tawaran upah yang cukup menjanjikan.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim polres Sigi iptu Ida Bagus, terduga pelaku TPPO yang berhasil kita amankan yakni, pr. S (37) kapasitasnya berperan sebagai rekrutmen tenaga kerja imigran, baik secara langsung maupun penawaran dengan cara menggunakan media sosial di aplikasi Facebook.
“Dengan prospek yang meyakinkan bahwa mereka siap untuk diberangkatkan ke Arab Saudi untuk menjadi cleaning service,” ucapnya.
“Kini terduga pelaku sindikat TPPO tersebut, sudah kami amankan di Mapolres sigi untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sigi.
Sebagaimana dalam menindaklanjuti perintah Kapolri melalui Kapolda sulteng, maka Polres Sigi sudah membentuk Satgas TPPO. Dimana sudah dibagi tugas masing-masing sebagai berikut, Sat Intelkam bertugas sebagai Subsatgas Lidik, Sat Reskrim bertugas sebagai Subsatgas Gakkum, Sat Binmas bertugas sebagai Subsatgas Preemtif.
“Kemudian, Sie Propam bertugas sebagai Subsatgas Sie Humas bertugas sebagai Subsatgas Humas,” terangnya.
Dalam pencegahan dan penanganan kasus TPPO, Polres Sigi juga telah melakukan koordinasi dengan instansi lain seperti Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja, Kantor Imigrasi, Dinas Sosial dan Balai Pemasyarakatan serta pihak-pihak lain.
“Adapun teknis kerjanya adalah Polres Sigi akan menyurat kepada instansi terkait, kemudian melakukan koordinasi baik terkait informasi maupun data dukung dalam penanganan kasus TPPO,” jelasnya.***