Dana CSR Rp, 1,4 M Biayai Proyek Interior Kantor Baru Kejati Sulteng
Ilong (detaknews.id)-Palu-Dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari bank sulteng tahun anggaran 2022 sebesar Rp, 1,4 miliyar digunakan membiayai proyek interior kantor Kejaksaan Tinggi sulawesi tengah (Kejati Sulteng).
Bantuan pendanaan proyek interior kantor kejati itu berdasarkan surat No.B-479.a/p.2/Cp.2/03/2022, dengan item pengadaan meja kerja, gorden, dan lain-lain tertanggal 23 Desember 2022 dengan nilai Rp, 200,000,000 (dua ratus juta rupiah).
Kemudian surat permohonan Kejati sulteng No.B-479/P.2/Cp.2/03/2022, tanggal 4 Maret 2022, perihal alokasi dana CSR untuk pengadaan meja rapat besar, kursi, perangkat komputer, printer dan lain-lainnya sebesar Rp, 254.100.000, terialisasi pada 28 Desember 2022.
Selanjutnya surat permohonan alokasi CSR Kejati Sulteng No.B-479/P.2/Cp.2/03/2022, dengan item pekerjaan pengadaan 15 titik kamera dan recorder CCTV, renovasi ruangan dan lain-lain senilai Rp,64.285.650 terealisasi pada 28 desember 2022.
Pada item pengadaan 4 unit tv LED samsung di Kejati yang menggunakan dan CSR bank sulteng
sebesar Rp, 170.000.000 berdasarkan surat permohonan kejati sulteng untuk alokasi dana CSR No.479/P.2/Cp.2/03/2022.
Item selanjutnya pengadaan video tron untuk pelayanan kantor Kejati tanggal 30 desember 2022 dengan anggaran Rp, 487.674.000 bersumber dari dana csr bank sulteng. Sehingga total dana csr bank sulteng untuk renovasi ruangan, desain interior, pengadaan meja, kursi, tv, cctv dan video tron mencapai Rp, 1,400.059.650 atau Rp, 1,4 miliyar (M) lebih.
Kepala kejaksaan tinggi sulawesi tengah (Kajati Sulteng) Agus Salim, SH, MH yang dikonfirmasi deadline-news.com group detaknews.id Rabu (9/8-2023), usai bimbingan teknis penyidik PPNS di aula bandara mutiara sis al jufri Palu tidak memberikan komentar.
Agus Salim bersalaman sambil berlalu naik ke mobil dinas.
Namun salah seorang pegawai di Kejati membenarkan adanya bantuan csr dari bank sulteng untuk interior, renovasi ruangan, pengadaan tv, video tron, meja, kursi, dan gorden.
“Benar itu ada dana csr dari bank sulteng, tapi tidak melanggar karena untuk kepentingan pelayanan masyarakat,”jelas sumber itu.
Judy Koagow salah seorang direksi bank sulteng yang dikonfirmasi via chat di aplikasi whatsAppnya Selasa malam (8/8-2023), mengatakan
memang pemberian CSR kepada Kejaksaan sudah sejak lama (sudah sejak pengurus sebelumnya hingga saat ini).
Menurutnya pemberian CSR ini telah ada dalam ketentuan atau sop di bank sulteng yakni untuk fasilitas umum termasuk bidang hukum.
Judy menjelaskan ada beberapa kerja sama kami dengan pihak kejaksaan tinggi. Yakni. :
1. Membantu melakukan penagihan kepada debitur-debitur bermaslaah/macet.
2. Kerja sama dalam penegakan hukum dan sadar hukum buat pegawai bank sulteng (sosialisasi dan nara sumber untuk in house traning).
“Pemberian CSR ini murni untuk kepentingan Bank Sulteng — lihat saja CSR sudah diberikan sejak pengurus lama tetapi saat ini pengurus lama di tetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Jadi pemberian CSR ini tidak mengurangi profesionalisme kejaksaan,”tulis Judy.
Dan kata Judy pemberian ini adalah dari BPD ke Kejaksaan (tidak ada unsur kerugian negara, karena negara ke negara).
“Pemberian CSR juga kami berikan bukan hanya kepada kejaksaan tetapi penerima lainnya baik pemeritahan maupun pihak lainnya termasuk lembaga keagamaan, sosial kemasyarakatan dan lain sebagainya. Terima kasih,”ucap Judy.
Anggota komisi III DPR RI Syarufuddin Sudding yang dimintai pendapatnya terkait dana CSR mengalir ke kantor Kejati Sulteng, apakah tidak melanggar, sampai berita ini naik tayang belum memberikan jawaban konfirmasi.
(Nantikan berita berikutnya dari sumber yang berkompeten dibidang ekonomi, sosial dan lingkungan). ***
Please provide me with more details on the topic