HukumUtama

Dua Tersangka Dugaan Korupsi Alkes RSD Madani Jalani Pemeriksaan

Ilong (detaknews.id) – Palu – Dua tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Palu Sulawesi Tengah jalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Palu Senin (9/10-2023).

“Bahwa telah dilakukan pemeriksaan tersangka pada hari senin (9/10-2023) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan Perawatan Kedokteran di RSD Madani TA 2016,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palu Muhammad Irwan Datu Iding, SH, MH dalam rilisnya melalui Kasi Intelijen I Nyoman Purya, SH, MH Selasa (10/10-2023) kepada detaknews.id.

Menurutnya adalah ISWANDI ILYAS sebagai direktur PT. Kamikawa Sukses Makmur. Dan dr. ISHARWATI, M.Kes Selaku Direktur RSD Madani Tahun 2016 yang menjalani pemeriksaan itu.

“Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan tinggal menunggu P21 untuk penahanan kedua tersangka tersebut,”ujar I Nyoman.

Ia mengatakan pada tahun 2016 RSD Madani telah melaksanakan kegiatan pengadaan alat kesehatan kedokteran senilai Rp.5.265.000.000.

“Saat itu tersangka dr. ISHARWATI, M.Kes Selaku Direktur RSD Madani Tahun 2016 dan Pengguna Anggaran diperintahkan kepada PPTK kegiatan pengadaan alat kesehatan saat itu agar supaya pengadaan alat kesehatan perawatan kedokteran dilaksanakan oleh sdr Iswandi Ilyas,”ujar I Nyoman.

Kata I Nyoman, dr.Isharwati,M.Kes di dalam menyusun dan mengatur HPS Spesifikasi teknis alat bukan diperoleh berdasarkan hasil survey melainkan informasi Harga dan distribusi spesifikasi teknis diperoleh alat dari karyawan sdr Iswandi Ilyas yang mana terlebih dahulu informasi harga tersebut telah Mark Up terlebih dahulu sebelumnya.

Sehingga diperkirakan merugikan keuangan negara berdasarkan laporan Audit badan pemeriksa keuangan dan pembangunan (BPKP) Perwakilan Prov. Sulawesi Tengah sebesar Rp.1.466.898.514,82,-

“Terkait dugaan korupsi alkes itu, kedua tersangka dikenakan pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,”jelas I Nyoman.

Sedangkan subsidairnya kata I Nyoman pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***

 

Foto dua tersangka dugaan korupsi Alkes RSD Madani dr. ISHARWATI, M.Kes dan ISWANDI ILYAS. Foto dok Kejari Palu/detaknews.id
Foto dua tersangka dugaan kasus korupsi Alkes RSD Madani dr. ISHARWATI, M.Kes dan ISWANDI ILYAS. Foto dok Kejari Palu/detaknews.id

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *