DaerahHukumProyekUtama

Proyek “Fiktif” di BPJN, Uang Muka Cair Rp, 1,6 M, Barang Tak Ada

 

“Kabalai dari Ir Akhmad Cahyadi, M.Eng.Sc, Ir A.Satriyo Utomo, M.Eng.Sc. Moh.Syukur hingga Arief Hidayat”

Ilong (detaknews.id)-Palu-Penyidik ​​kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng menaikkan status dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Peralatan Bahan Jalan / Jembatan di balai pelaksana jalan nasional (BPJN) XIV Sulteng tahun 2018 dari pemeriksaan ke penyelidikanan.

Dugaan kerugian negara pada proyek itu mencapai 30 persen yakni Rp, 1.620.959.670 dari total nilai kontrak Rp, 5.403.198.900.

Penyusunan tersebut berdasarkan Surat Print-05/P.2/Fd.1/10/2023 tanggal 10 Oktober 2023.

Statusnya sudah diselidiki dari penyelidikan ke tahap penyidikan.Setelah tim meminta keterangan sejumlah pihak antara PPK lain, Kepala Seksi, Kepala BPJN XIV Tahun 2018 dan beberapa staf di BPJN XIV Sulteng yang dianggap mengetahui permasalahan dan mempelajari beberapa dokumen terkait antara kontrak lain dan surat pencairan dana,”kata Plt Kasipenkum Kejati Sulteng, Abdul Haris Kiay, SH, MH dalam rilisnya yang di bagikan ke grup whatsapp forum wartawan Kejati (Forwaka) di Palu ,Selasa (10/10-2023).

Ia menjelaskan, ada pengadaan bronjong 2018 uang muka cait senilai Rp1,6 miliar sementara barangnya sampai dengan saat ini bronjong tersebut tidak ada. Pengadaan ini melekat pada seksi Preservasi BPJN XIV Sulteng di Palu.

“Pengadaan itu putus kontrak. Tapi uang mukanya tidak dikembalikan. Pengadaannya jadinya fiktif karena tidak ada barangnya yang nilainya Rp1,6 miliar,”jelasnya.

Ia mengatakan paket proyek pengadaan bronjong di BPJN XIV Sulteng tersebut dikerjakan oleh PT.Srikandi Jawara Dunia dengan NPWP 71.897.518.8-604.000 yang beralamat di Kota Surabaya Jatim.

Pekerjaan ini dilaksanakan pada tahun 2018 (red), SPM No 00143/185169/BPJNXIV/LS/2018 tgl.06-04-2018, SP2D No. 180511302004023 tgl.05-04-2018 tgl.06-04-2018. Kontrak no.: HK.02.03-Bb.14.04./02. tgl. 21-03-2018.

“Namun ternyata tidak dikerjakan secara profesional. Sehingga berakibat putus kontrak. Anehnya, uang muka sebanyak Rp 1, 6 Milliar yang diterima kontraktor pelaksana tak kunjung dikembalikan yang sudah memasuki 5 tahun lamanya (2018- 2023).

Kepala tata usaha BPJN XIV Palu Gatot Aryanto yang dikonfirmasi sebelumnya yakni Rabu (20/9-2023), membenarkan hal itu.

Gatot menegaskan, pihaknya sudah berupaya menelusuri keberadaan kontraktor Pelaksana itu, namun hingga kini belum ditemukan.

“Kami sudah berupaya mencari sampai ke kota surabaya, belum ketemu sampai sekarang karena kontraktornya berpindah-pindah tempat,”aku Gatot.

Diketahui, Gatot pada 2018 silam bertanggung jawab dibidang seksi pengadaan barang di BPJN XIV Palu. Sedangkan PPK dijabat Hazim, yang kini sudah dimutasi tugas di kota Kendari.

Anehnya kasus ini tidak dilaporkan kepada Penegak Hukum. Gatot mengakui pihaknya masih berupaya membawa persoalan itu ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

“Kenapa tidak dilaporkan kepada APH pak, kan sudah lama masuk 6 tahun? Tanya awak media.

“Kami belum melaporkan, kami masih tetap berupaya mencari kontraktornya, dan telah kami laporkan kepada panitia lelang negara,” jawab Gatot mengakhiri konfirmasi di ruangannya.

Adalah Ir Akhmad Cahyadi, M.Eng.Sc, kabalai BPJN XIV Palu ketika proyek itu dikerjakan. Dan pada bulan Juli 2018 Akhmad Cahyadi digantikan oleh Ir A.Satriyo Utomo, M.Eng.Sc. Kemudian Moh.Syukur hingga Arief Hidayat.

Ironisnya kedua Kabalai itu tidak menuntaskan persoalan proyek yang terkesan fiktif itu. Bahkan rekannya sudah memasuki tahun ke 5, namun belum juga diapa-apakan.

Pihak balai BPJN hanya sebatas melaporkan ke Ditreskrikum Polda sulteng dengan tuduhan penggelapan uang muka proyel sebesar Rp,1.620.959.670 dari total nilai kontrak Rp, 5.403.190.900. ***

Foto ilustrasi bronjong. Foto tangkapan layar di shopi/detaknews.id

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *