KPU Kota Palu Buka Pendaftaran PPK dan PPS, Begini Besaran Gajinya
Fahril (detaknews.id) – Palu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu membuka pendaftaran untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemilihan Suara (PPS) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Tahap pertama yang dibuka ialah pendaftaran PPK pada tanggal 23 April sampai 29 April 2024. Kemudian diikuti pendaftaran PPS yang dibuka tanggal 2 Mei hingga 8 Mei 2024.
Hingga pada saat berita ini terpublikasi, sebanyak 54 berkas telah dinyatakan sesuai, sedangkan terdapat 14 berkas lainnya masih dalam proses revisi. Melalui keterangan KPU Kota Palu, sudah sebanyak 240 calon pendaftar PPK yang telah membuat akun di SIAKBA.
Petugas PPK di seluruh Indonesia dibatasi sejumlah 5 orang tiap kecamatan. Sedangkan kuota petugas PPS dibutuhkan sebanyak 3 untuk setiap kelurahan di Kota Palu.
Pengumuman para pendaftar PPK dan PPS akan diadakan secara online. Adapun pelantikan PPK dihelat 16 Mei 2024 dan PPS pada 26 Mei 2024.
Adapun besaran gaji yang akan diterima oleh petugas PPK sebagai ketua senilai Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah), dan anggota Rp. 2.200.000 (dua juta dua ratus ribu rupiah).
Sedangkan besaran gaji petugas PPS sebagai ketua yang akan bertugas sebanyak Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah), dan besaran gaji anggota PPS sebesar Rp. 1.200.000 (dua juta dua ratus ribu rupiah).
Pendaftaran Badan Ad Hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dibuka untuk bertugas pada saat pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palu 2024.***