AdvetorialKotaPolitikUtama

KPU Sulteng Resmi Tutup Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Jalur Perseorangan

Fahril (detaknews.id) – Palu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah (Sulteng) secara resmi menutup pendaftaran dan penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon kepala daerah jalur perseorangan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Pelaksana harian (Plh) Ketua KPU Sulteng, Christian Adiputra, dalam keterangannya menyebutkan diawal tahapan tanggal 8 hingga 12 Mei, calon gubernur dan wakil gubernur yang mendaftar di jalur perseorangan tidak ada.

Namun pada tingkat kabupaten/kota berdasarkan pantauan KPU Sulteng melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON), telah ada calon kepala daerah jalur perseorangan yang menyerahkan persyaratan melalui aplikasi tersebut.

“Ada yang sudah memenuhi syarat, Banggai Laut satu, kemudian Tojo Una-Una dua bakal calon, Donggala satu, dan Sigi satu. Nah itu yang menyampaikan lewat SILON dan sudah menyampaikan syarat minimal dukungan melalui SILON”, ungkap Christian.

KPU RI menerbitkan surat pada pukul 20:00 WITA, 12 Mei 2024, yaitu surat nomor 707 yang berkaitan dengan penyerahan dukungan secara fisik dengan mendatangi langsung dan menyerahkan ke KPU. Sebelumnya KPU RI menerbitkan surat nomor 532 perihal penyerahan dukungan melalui aplikasi SILON. Penerbitan surat perubahan ini dikarenakan banyak calon kepala daerah yang menyerahkan berkas persyaratan terhambat.

“Dari data kami ini yang menyerahkan secara fisik itu Parigi Moutong ada tiga calon, Sigi satu calon, kemudian Donggala satu, di Banggai Kepulauan satu, dan Banggai Laut satu”, ujar Plh KPU Sulteng, Christian Adiputra.

Pada tingkat pemilihan walikota Palu dan tingkat kabupaten seperti Poso, Banggai, Morowali, Morowali Utara, dan Toli-Toli, calon kepala daerah yang menyerahkan persyaratan melalui jalur perseorangan tidak ada.

Christian menyampaikan dan menegaskan aturan sesuai surat KPU RI nomor 707, dia menyampaikan bagi bakal calon yang menyampaikan dukungan secara fisik, ketika jumlah dukungannya cukup, calon kepala daerah selanjutnya diberikan kesempatan waktu tiga hari yaitu tanggal 13, 14, dan 15 Mei 2024 untuk mengunggah di aplikasi SILON terkait minimal dukungan. Selanjutnya akan dipantau kembali oleh KPU RI.

Pemberian waktu selama tiga hari ini karena masalah jaringan internet yang berada di luar kemampuan KPU RI. Bagi bakal calon yang telah dinyatakan diterima di aplikasi SILON, selanjutnya bakal calon kepala daerah bisa ikut verifikasi administrasi.

Diketahui, syarat minimal dukungan tingkat provinsi bakal calon gubernur dan wakil gubernur sebanyak 190.120 dukungan yang tersebar di tujuh kabupaten/kota daerah Sulteng. Pada tingkat kota, minimal dukungan sebanyak 23.046 atau paling sedikit 8,5 dari jumlah DPT.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *