Polresta Palu Amankan Dua Pencuri Handphone dan Tiga Pelaku Curanmor
Fahril (detaknews.id) – Palu – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu, Sulawesi Tengah, berhasil menangkap dua pelaku pencurian handphone di Toko Sentral Phone, Jl. I Gusti Ngurah Rai, Kecamatan Tatanga, Kota Palu dan tiga pelaku pencurian sepeda motor di Kota Palu.
Kedua pelaku pencurian Hp, yang inisialnya RA berusia (31) dan inisial A usia (33), ditangkap pada Selasa, 14 Mei 2024. Kemudian Ketiga pelaku curanmor diantaranya berinisial MR berusia (25), MF berusia (19), dan MR yang juga berusia (19), ditangkap setelah serangkaian penyelidikan intensif.
Laporan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-B/101/V/2024/SPKT/POLDA SULTENG Tanggal 9 Mei 2024. Dari tangan para pelaku, polisi menyita 8 unit handphone berbagai merk. Kepada polisi, para pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian sebanyak 3 kali di wilayah hukum Polresta Palu, termasuk di Toko Bintang dan Jl. Sungai Larang.
Dalam penggeledahan, ditemukan enam unit handphone di kantong celana pelaku dan dua unit di dalam kamar. Total delapan handphone berbagai merek disita sebagai barang bukti.
Adapun rincian barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polresta Palu diantaranya iPhone 11 128GB Black, iPhone 15 Pro 256GB Blue Titanium, iPhone 15 Pro Max 256GB Blue Titanium, Samsung Z Flip 8+256GB Lavender, Samsung S24+12+256GB Black, Samsung A35 5G 8+256GB Navy, Samsung A15 8+128GB Blue Black, Samsung S23 8+128GB Cream.
Sedangkan barang bukti lain yaitu dua unit sepeda motor hasil curian, Yamaha Mio Soul warna merah hitam dan Yamaha N-MAX warna hitam.
Menurut keterangan Polresta Palu, kedua pelaku mengakui mencuri handphone dari Toko Sentral Phone pada Kamis, 9 Mei 2024, sekitar pukul 01.00 WITA. RA masuk ke dalam toko melalui jendela lantai dua yang tidak terkunci dan mengambil sejumlah handphone. Sementara A berperan sebagai pengawas di luar toko.
Selain itu, mereka juga mengakui telah melakukan pencurian di dua lokasi lain yaitu Toko Bintang di Jl. Imam Bonjol – Barang Bukti: enam stop rokok, dan Jl. Sungai Larang – Barang Bukti: uang tunai Rp. 11.000.000
Adapun pelaku curanmor kronologi pertama pencurian motor terjadi pada tanggal 7 Mei 2024, sekitar pukul 05.00 WITA, terjadi pencurian satu unit sepeda motor Yamaha N-MAX warna hitam di Jl. Batu Bata Indah, Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan. Pelaku masuk ke pekarangan kost korban yang pagarnya tidak terkunci, lalu membawa motor tersebut.
Kemudian kronologi kedua, pada 12 Mei 2024, sekitar pukul 21.00 WITA, satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna merah hitam dicuri di Jl. Dr. Basuki Rahmat, Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan. Pelaku merusak rumah kunci motor menggunakan kunci palsu.
Dari ketiga pelaku yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian, satu diantaranya adalah residivis atau seseorang yang telah melakukan kejahatan sebelumnya, menjalani hukuman, dan setelah bebas kembali melakukan kejahatan yang sama atau serupa. Pelaku yang seorang residivis berinisial MR berusia 25 tahun.
Pihak kepolisian akan melanjutkan proses penyelidikan dan melengkapi berkas perkara. Mereka juga akan mengecek tempat kejadian perkara (TKP) dan mencari barang bukti lain yang belum ditemukan.
Polresta Palu, Sulawesi Tengah, akan terus melakukan koordinasi untuk menyelesaikan kasus ini dan melaporkan perkembangan lebih lanjut kepada pihak terkait.
IPDA Dwi Wahyu Sagita Ramadhan, S.t.r.k., juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Palu agar selalu berwaspada terhadap gerak-gerik seseorang yang mencurigakan. Ia juga menyarankan kepada masyarakat agar dapat memasang CCTV di area perumahan untuk mencegah terjadinya pencurian.
“Jadi kita sama sama saling membantu mengurangi kejahatan yang ada di wilayah hukum Polresta Palu”, ujar IPDA Dwi Wahyu Sagita Ramadhan, S.t.r.k.***