DaerahHukumKriminalUtama

Ditetapkan Sebagai Tersangka, PPTK PUPR Banggai Ditahan Kejati Sulteng

Rugikan Negara Sebesar 1,6 M

Ilong (detaknews.id) – Palu – Pekerjaan proyek sistem pengelolaan air limbah di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banggai “membawa Amuri Muhammad, ST” ke Tahanan.

Ia ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Selasa, (22/4-2025) sekitar pukul 20.00 Wita.

“Penyidik Kejati Sulteng melakukan penahanan terhadap Tersangka AMURI MOHAMMAD, ST, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan paket pekerjaan pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah di dinas pekerjaan umum dan penataan ruang kabupaten banggai tahun anggaran 2021,” kata Kasi Penkum Kejati Sulteng Laode Abdul Sofyan, SH, MH dalam rilisnya yang diterima redaksi media ini Selasa malam (22/4-2025).

Menurutnya proyek itu biayanya yang bersumber dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK-anggaran pendapatan dan belanja negara) dengan nilai anggaran sebesar Rp. 8.711.125.000,-.

“Tersangka adalah selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK),” jelas Laode.

Laode menegaskan, bahwa penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-05/P.2.5/Fd.1/12/2024 tanggal 09 Desember 2024 An. Tersangka AMURI MOHAMMAD, ST.

“Tersangka ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Dr.Bambang Hariyanto, SH, Nomor Print – 24/P.2.5/Fd.1/04/2025 tanggal 22 April 2025 untuk 20 hari ke depan di Rutan Palu Kelas IIA,” tulis Laode.

Laode mengatakan kerugian Keuangan Negara yang timbul dalam perkara ini mencapai Rp 1,6 milyar.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *