Gelar Konferensi Pers, Kuasa Hukum PT SPM dan PT SW Tegaskan Tidak Pernah Rampas Tanah Masyarakat
Ilong (detaknews.id) – Palu – PT Sinar Putra Murni (SPM) dan PT Sinar Waluyo (SW) menegaskan bahwa perusahaan tidak pernah merampas tanah masyarakat di kawasan Tondo dan Talise, Kota Palu. Hal ini disampaikan melalui jumpa pers yang digelar pada Selasa (16/9).
Kuasa hukum kedua perusahaan, Sahlan Lamporo, menilai munculnya isu perampasan tanah dipicu oleh pernyataan pemerintah kota mengenai pemberian lahan kepada masyarakat.
“Jadi, memang persoalan ini muncul karena tadi itu adanya pernyataan dari Walikota dengan memberikan lahan kepada masyarakat yang tidak memberikan kepastian yaitu bagaimana, dari masyarakat bagaimana yang mendapat lahan itu,” ujar Sahlan.
Ia menegaskan, PT SPM dan PT SW sudah hadir dan berinvestasi di Kota Palu sejak 1989 dengan komitmen membangun kawasan perumahan.
“Saya ingin menekankan dan menjelaskan kembali bahwa PT SPM dan PT SW masuk di kota Palu pada tahun 1989. Sebelum 1989 itu terjadi negosiasi yang dilakukan oleh pemerintah pada saat itu,” jelasnya.
Sahlan juga membantah tudingan bahwa perusahaan merugikan masyarakat.
Menurutnya, pembangunan ribuan unit rumah yang dilakukan perusahaan justru memberi kontribusi nyata bagi perkembangan Kota Palu.
“Kami merasa kurang tepat jika mereka mengatakan bahwa PT SPM dan PT SW adalah perusahaan properti yang tidak memberikan kontribusi apa-apa,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, ia meminta agar masyarakat tidak mudah terpengaruh isu bahwa tanah HGB (Hak Guna Bangunan) yang telah berakhir bisa otomatis dikuasai.
“HGB berakhir itu menjadi tanah negara. Pengertian tanah negara ini bukan milik negara. Beda nih tanah negara dan tanah milik negara,” tegasnya.***
