HukumKotaKriminalUtama

Polresta Palu Berhasil Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan Hingga Sebabkan Kematian

Ilong (detaknews.id) – Palu – Kepolisian Resort Kota Palu (Polresta Palu) berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan hingga menyebabkan kematian, Jum’at, 19 September 2025).

Diduga kuat, kejadian tersebut dipicu oleh masalah hutang piutang bertempat di rumah saksi kejadian di jl.Hangtua. lrg bukit sofa.

Untuk kronologi kejadiannya bermula saat tersangka (Aldi 52 Tahun) datang dengan membawa 1 buah pisau pendek (badik) yang disimpan di bagian pinggangnya tertutup baju. Tersangka kemudian langsung masuk kerumah saudara zalmin (Saksi) dan naik ke lantai 2 untuk bertemu dengan saudara luku (tidak berada ditempat).

Tak berselang lama, korban ikut naik kelantai 2 rumah saksi untuk bertemu dengan tersangka terkait masalah utang piutang, tidak lama kemudian saksi saudara zalmin kaget melihat korban turun dari lantai ii dengan keadaan luka di bagian belakang pinggang.

Korban penganiayaan Inisial H (56 Tahun) tersebut sempat dirawat di Rs Anutapura, tetapi setelah 3 hari perawatan sang korban meninggal dunia.

Berdasarkan kejadian tersebut, Polresta Palu bertindak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan di kediamannya di kab. Donggala desa Ombo pada hari Kamis, 18 September 2025.

Tak hanya itu, pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi, dan mengumpulkan alat bukti serta akan melakukan pemeriksaan lanjutan terkait kasus tersebut.

Kemudian untuk tersangka, dijerat pasal 338 KUHP (pembunuhan) subs. pasal 351 ayat (3) KUHP (penganiayaan yang mengakibatkan kematian).***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *