EkonomiHukumKotaPeristiwaUtama

Gencar Lakukan Peninjauan Harga Jual Beras, IPDA Ridho: Tetap Patuhi Regulasi

Ilong (detaknews.id) – Palu – Intens lakukan pengecekan harga jual beras, Polresta Palu mengimbau pedagang agar patuhi regulasi.

Polresta Palu berkoordinasi dengan Bulog dan Disperindag Kota Palu lakukan pengecekan harga jual beras di beberapa pasar tradisional di wilayah hukum Polresta Palu.

Berdasarkan pada SK Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 375 Tahun 2025 2025. Tentang Satuan Tugas Pengendalian Harga Beras tahun 2025, maka dilakukan pengecekan harga jual beras agar harganya tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku/Harga eceran tertingginya (HET).

Seperti yang diketahui, Harga Eceran Tertinggi (HET) pada beras berdasarkan ketetapan pemerintah, untuk beras premium ditetapkan sebesar Rp. 14,900/kg, beras medium Rp. 13,500/kg dan beras SPHP Rp. 12,500/kg.

Berdasarkan laporan pengecekan harga jual beras dari Kasatreskrim Polresta Palu AKP Ismail, SH, MH melalui Kanit Eksus IPDA Ridho mengatakan bahwa untuk harga jual beras saat ini telah terjangkau oleh masyarakat dan telah sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah di tetapkan oleh pemerintah.

“Alhamdulillah tadi kami telah melakukan pengecekan harga jual beras premium, medium dan SPHP di beberapa toko pengecer. Dan untuk harga jualnya saat ini telah stabil sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ungkap Kanit Eksus itu

Ia juga menjelaskan bahwa harga eceran tertinggi (HET) yang di tetapkan pemerintah untuk beras premium seharga Rp. 14,900/kg, beras medium Rp. 13,500/kg dan beras SPHP Rp. 12,500/kg.

“Setelah kami lakukan pengecekan dan pembandingan, saat ini harga jual beras sendiri masih terbilang tidak melebihi HET dan telah sesuai dengan regulasi,” pungkasnya.

IPDA Ridho juga mengatakan akan terus mengimbau kepada pedagang agar tetap mematuhi regulasi dan mempertahankan harga jual tersebut agar sesuai dengan HET.

“Kami juga akan terus melakukan pengimbauan kepada pedagang agar menjual beras premium, medium dan SPHP sesuai dengan ketetapan pemerintah,” ucapnya.

“Kami juga mengimbau agar para pedagang untuk segera mengurus Izin Perdagangannya apabila belum memiliki izin. Kemudian kami juga mengimbau agar pedagang mengurus izin pengemasan beras agar sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tutur IPDA Ridho mengakhiri.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *