Jaga Kestabilan Harga dan Ketersediaan Beras, Polresta Palu Masifkan Peninjauan Pasar

AKP Ismail: Stok Beras Kita Melimpah, Bersama-Sama Kita Jaga Kestabilan Harga Beras
Ilong (detaknews.id) – Palu – Dalam rangka menjaga kestabilan harga serta ketersediaan stok beras, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palu bersama Bulog dan Disperindag Kota Palu lakukan peninjauan di beberapa pasar tradisional, Rabu, (12-11/2025).
Hal ini juga dilakukan berdasarkan SK Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 375 Tahun 2025. Tentang Satuan Tugas Pengendalian Harga Beras tahun 2025. Dengan pelaksanaan pengecekan dimulai pukul 10:00 sampai pukul 16:00.
Berdasarkan laporan pengecekan yang diperoleh dari Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail, SH, MH melalui Kanit Eksus IPDA Ridho mengatakan akan terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk menjaga kestabilan harga jual beras.
“Sampai hari ini, kami terus melakukan pengecekan harga jual beras di Wilayah Hukum Polresta Palu. Harapannya, harga jual beras tersebut bisa tetap stabil hingga akhir tahun bahkan tahun 2026 mendatang,” ucap Kanit Eksus Itu.
Lebih lanjut, ia juga mengatakan telah melakukan pengecekan di beberapa Pasar Tradisional yang ada di Kota Palu salah satunya di toko Cahaya Aris Manis.
“Tadi kami telah melakukan pengecekan harga jual di toko kelontong/toko tradisional salah satunya di toko Cahaya Aris Manis, dan Alhamdulillah untuk harga jualnya masih sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET)-nya,” jelasnya.
Seperti yang diketahui, harga eceran tertinggi (HET) yang di tetapkan oleh pemerintah untuk harga jual beras premium seharga Rp. 14,900/kg, beras medium Rp. 13,500/kg dan beras SPHP Rp. 12,500/kg.
Kanit Eksus itu juga mengatakan akan terus melakukan pengimbauan kepada seluruh pedagang khususnya pedagang beras diwilayah hukum Polresta Palu, agar tetap mematuhi regulasi pemerintah yang berlaku.
“Kami mengimbau agar pedagang mematuhi regulasi pemerintah, dengan tidak melakukan penjualan beras melebihi HETnya. Jika melebihi harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah, maka akan kami berikan Sanksi,” katanya dengan tegas.
“Dan kami juga mengimbau agar pedagang segera mengurus izin berdagangnya jika belum ada,” paparnya.
Tak hanya itu, IPDA Ridho juga menegaskan agar pedagang juga mengurus izin pengemasan beras agar sesuai dengan standar atau regulasi pemerintah yang berlaku.
Menyambung hal itu Kapolresta Palu Kombes Deny Abrahams melalui Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail mengatakan agar masyarakat tidak melakukan panik buying agar situasi tetap terkendali dan tertap kondusif.
“Untuk masyarakat, kami mengimbau agar tidak melakukan panik buying karena stok beras kita masih sangat melimpah. Dan untuk pedagang, jangan lagi ada oknum-oknum nakal yang melakukan kecurangan dalam menjual beras,” tuturnya.***