Unit V Satreskrim Polresta Palu Tinjau Harga Jual Beras: Harga Jual Masih Stabil
AKP Ismail: Jangan Ada Pedagang Nakal, Akan Kami Beri Sanksi
Ilong (detaknews.id) – Palu – Unit V Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palu lakukan pengecekan harga jual beras premium, medium dan SPHP di beberapa Pasar Tradisional di Wilayah Hukum Polresta Palu, Selasa (11-11/2025).
Kegiatan yang berkoordinasi dengan Bulog dan Disperindag Kota Palu itu, digadang untuk menstabilkan harga jual beras. Hal ini selaras dengan SK Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 375 Tahun 2025 2025. Tentang Satuan Tugas Pengendalian Harga Beras tahun 2025.
Berdasarkan laporan pengecekan harga jual beras dari Kasatreskrim Polresta Palu AKP Ismail, SH, MH melalui Kanit Eksus IPDA Ridho mengatakan bahwa untuk harga jual beras saat ini telah terjangkau oleh masyarakat dan telah sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah di tetapkan oleh pemerintah.
“Alhamdulillah tadi kami telah melakukan pengecekan harga jual beras premium, medium dan SPHP di beberapa toko pengecer. Dan untuk harga jualnya saat ini telah stabil sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ungkap Kanit Eksus itu
Ia juga menjelaskan bahwa harga eceran tertinggi (HET) yang di tetapkan pemerintah untuk beras premium seharga Rp. 14,900/kg, beras medium Rp. 13,500/kg dan beras SPHP Rp. 12,500/kg.
“Setelah kami lakukan pengecekan dan pembandingan, saat ini harga jual beras sendiri masih terbilang tidak melebihi HET dan telah sesuai dengan regulasi,” pungkasnya.
IPDA Ridho juga mengatakan akan terus mengimbau kepada pedagang agar tetap mematuhi regulasi dan mempertahankan harga jual tersebut agar sesuai dengan HET.
“Kami juga akan terus melakukan pengimbauan kepada pedagang agar menjual beras premium, medium dan SPHP sesuai dengan ketetapan pemerintah,” ucapnya.
“Kami juga mengimbau agar para pedagang untuk segera mengurus Izin Perdagangannya apabila belum memiliki izin. Kemudian kami juga mengimbau agar pedagang mengurus izin pengemasan beras agar sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tuturnya.
Selaras dengan itu, Kapolresta Palu Kombes Deny Abrahams melalui Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail mengatakan agar tetap mematuhi regulasi penjualan beras baik yang premium, medium dan SPHP agar sesuai dengan regulasi yang ada.
“Kami menegaskan dan mengimbau kepada pedagang agar tidak melakukan penjualan melebihi HETnya dan tetap mematuhi aturan yang berlaku, jika masih ada yang menjual diatas HETnya akan kami berikan surat teguran” pungkas AKP Ismail.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan panik buying agar situasi tetap terkendali dan tertap kondusif.
“Untuk masyarakat, kami mengimbau agar tidak melakukan panik buying agar situasi bisa terkendali. Dan untuk pedagang, jangan lagi ada oknum-oknum nakal yang melakukan kecurangan dan menjual beras,” tuturnya.***
