EkonomiKotaPeristiwaUtama

Imbau Pedagang Beras Agar Jual Sesuai Aturan, IPDA Ridho: Jika Melebihi yang Telah Ditetapkan, akan Kami Beri Sanksi

Harga Beras Sudah Stabil

Ilong (detaknews.id) – Palu – Satreskrim Polresta Palu, imbau pedagang beras lakukan penjualan sesuai dengan regulasi pemerintah, Senin(17-11/2025).

Hal ini dilakukan untuk menstabilkan harga jual beras berdasarkan SK Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 375 Tahun 2025. Tentang Satuan Tugas Pengendalian Harga Beras tahun 2025.

Adapun yang menjadi lokasi peninjauan harga jual beras tersebut bertempat di Pasar Inpres Manonda Palu dan salah satu toko yang menjadi tempat pengecekan ialah toko Belawa Raya, dimulai dari pukul 10:00 – 16:00 WITA.

Seperti yang diketahui, harga eceran tertinggi (HET) yang di tetapkan oleh pemerintah untuk harga jual beras premium seharga Rp. 14,900/kg, beras medium Rp. 13,500/kg dan beras SPHP Rp. 12,500/kg.

Berdasarkan hasil pengecekan dilapangan yang diperoleh dari Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail, SH, MH melalui Kanit Eksus IPDA Ridho mengatakan bahwa harga jual beras di ketiga lokasi pengecekan tersebut telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Untuk Toko Belawa Raya, harga jual berasnya sendiri telah sesuai bahkan lebih rendah dari harga eceran tertinggi (HET)nya, yakni beras premium Rp. 14,500/kg, beras medium Rp. 13,000/kg dan beras SPHP Rp. 12,500/kgnya,” ucap IPDA Ridho.

“Tentunya ini merupakan dampak yang positif dari kegiatan pengecekan harga jual yang kami lakukan sampai hari ini, karena harga jualnya bisa di-stabilkan,” tuturnya.

Kanit Eksus itu juga mengatakan akan terus melakukan pengecekan harga jual beras di toko pengecer maupun ritel modern dan tradisional lainnya agar harga jual beras tidak melebihi HETnya.

“Untuk itu, kami mengimbau kepada pedagang agar tetap mematuhi aturan penjualan sesuai HETnya, jika ada yang melebihi regulasi tersebut akan kami berikan sanksi,” tegasnya.

“Kami juga mengimbau bagi pedagang yang belum memiliki izin berdagang agar segera di urus perizinannya dan juga untuk izin pengemasan beras harus berdasarkan regulasi,” pungkas IPDA Ridho mengakhiri.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *