EkonomiKotaPeristiwaUtama

Intens Lakukan Peninjauan Harga Jual Beras, IPDA Ridho Pastikan Stok Beras Masih Aman

Ilong (detaknews.id) – Palu – Berlandaskan SK Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 375 Tahun 2025. Tentang Satuan Tugas Pengendalian Harga Beras tahun 2025. Polresta Palu berkoordinasi dengan Bulog dan Disperindag Kota Palu dalam realisasi pengendalian harga beras.

Prosesi menjaga kestabilan harga jual beras premium, medium dan SPHP hingga kini terus dilakukan oleh Polresta Palu melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit V (lima).

Adapun peninjauan dan pengimbauan harga jual beras tersebut dilakukan di beberapa pasar tradisional di wilayah hukum Polresta Palu, Selasa (18-11/2025).

Seperti yang kita ketahui, harga jual beras premium dan medium dan SPHP berdasarkan harga eceran tertinggi (HET) yang telah di tetapkan oleh pemerintah yakni Rp. 14,900/kg (Premium), Rp. 13,500/kg (Medium) dan beras SPHP yakni seharga Rp. 12,500/kg-nya.

Setelah masif melakukan kegiatan tersebut, Polresta Palu bersama satgas pangan berhasil menjaga kestabilan harga jual beras dan ketersediaan stok beras di wilayah hukum Polresta Palu.

Berdasarkan laporan pengecekan harga jual beras yang diperoleh dari Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail, SH, MH melalui Kanit Eksus IPDA Ridho, mengatakan harga jual beras Premium, Medium dan SPHP saat ini telah stabil sesuai ketetapan Pemerintah.

“Alhamdulillah tadi telah dilakukan pengecekan harga jual beras baik yang premium, medium dan SPHP di beberapa toko pengecer beras di Pasar Tradisional Kota Palu. Dan saat ini harga jualnya telah stabil sesuai dengan HET-nya,” ungkap Kepala Unit Ekonomi Khusus itu.

Lebih lanjut, ia juga mengatakan akan terus melakukan pengecekan harga jual guna menjaga kestabilan pangan di wilayah hukum Polresta Palu.

“Untuk itu, kami mengimbau kepada pedagang agar tetap mematuhi aturan penjualan sesuai HETnya, jika ada yang melebihi regulasi tersebut akan kami berikan sanksi,” tegasnya.

“Kami juga mengimbau bagi pedagang yang belum memiliki izin berdagang agar segera di urus perizinannya dan juga untuk izin pengemasan beras harus berdasarkan regulasi,” Pungkas IPDA Ridho mengakhiri.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *