Harga Beras Sudah Stabil, Polresta Palu Tetap Lakukan Pengecekan Harian Harga Jual Beras
AKP Ismail: Kami Pastikan Beras Sudah Stabil dan Terjangkau
Ilong (detaknews.id) – Palu – Polresta Palu terus lakukan peninjauan dan pengecekan harga jual beras guna memastikan kestabilan harga jual beras premium, medium dan SPHP agar sesuai dengan regulasi pemerintah, Minggu (30-11/2025).
Dalam menjalankan pengecekan harga jual tersebut, Polresta Palu berkoordinasi dengan Bulog dan Disperindag Kota Palu (Satgas Pangan) sesuai arahan SK Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 375 Tahun 2025. Tentang Satuan Tugas Pengendalian Harga Beras tahun 2025.
Adapun pengendalian harga beras yang dimaksud ialah, harga penjualan beras premium, medium dan SPHP berdasarkan ketetapan pemerintah atau harga eceran tertinggi (HET) yang telah di tetapkan pemerintah.
Seperti yang diketahui, harga eceran tertinggi (HET) yang di tetapkan oleh pemerintah untuk harga jual beras premium ialah seharga Rp. 14,900/kg, beras medium Rp. 13,500/kg dan beras SPHP Rp. 12,500/kg.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail, SH, MH melalui Kanit Eksus IPDA Ridho mengatakan setelah dilakukan pengecekan harga jual beras oleh Unit V Satreskrim Polresta Palu bersama Satgas Pangan yang dimulai pukul 10:00-16:00, diperoleh harga jual beras tersebut sampai saat ini masih stabil.
“Tadi kami telah melakukan pengecekan harga jual beras di wilayah pasar Inpres Manonda Palu, dan alhamdulillah sampai hari ini harga jualnya masih sesuai HET-nya,” ungkap Kepala Unit Ekonomi Khusus IPDA Ridho.
“Adapun salah satu toko yang menjadi objek peninjauan kami kali ini ialah toko Aisyah Jaya dengan harga jual berasnya sesuai dengan regulasi yakni premium Rp. 14,900/kg, medium Rp. 13,500/kg dan SPHP Rp. 12,500/kgnya.Tentunya ini pencapaian yang berhasil dilakukan dalam mengendalikan harga jual beras/pangan,” tutur IPDA Ridho.
Selain melakukan pengecekan Satreskrim Unit V dan Satgas Pangan juga memberi himbauan kepada pedagang agar tetap mematuhi regulasi yang ada.
“Kami mengimbau kepada pedagang, agar menjual beras tidak melebihi HETnya. Karena jika kedapatan, akan kami berikan sanksi,” tegas IPDA Ridho.
Selaras dengan hal itu, Kapolresta Palu Kombes Deny Abrahams melalui Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail mengatakan akan terus melakukan pengimbauan kepada para pedagang untuk segera mengurus izin yang berkaitan dengan perdagangan.
“Dan kami juga mengimbau agar pedagang segera mengurus izin berdagangnya jika belum ada, serta mengurus izin pengemasan beras sesuai dengan regulasi dan ketetapan yang ada,” tutur Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail.
Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail itu juga mengimbau agar masyarakat tidak melakukan panik buying agar situasi tetap terkendali dan tertap kondusif.
“Untuk masyarakat, kami mengimbau agar tidak melakukan panik buying karena stok beras kita masih sangat melimpah,” tegas AKP Ismail mengakhiri.***
