EkonomiKotaPeristiwaUtama

IPDA Ridho Pastikan Harga Jual Beras Sudah Sesuai Aturan Pemerintah Saat Lakukan Pengecekan Harga Jual Beras

Jangan Ada Pedagang Menjual Melebihi HET, Akan Ada Sanksi

Ilong (detaknews.id) – Palu – Wujud Jaga stabilitas harga jual beras menjelang akhir tahun, Polresta Palu masif lakukan pengecekan harga jual beras di beberapa pasar tradisional di wilayah hukum Polresta Palu, Kamis (25-12/2025).

Kegiatan yang berkoordinasi dengan Bulog dan Disperindag Kota Palu itu dimulai dari pukul 10:00 pagi hingga pukul 16:00 sore menyasar Pasar Sentral Inpres Manonda Palu.

Hal ini juga terus dilakukan untuk menegakkan aturan pemerintah terkait dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) dari beras baik yang premium, medium dan SPHP serta mengendalikan harga beras yang sempat membumbung tinggi.

Seperti yang diketahui, harga eceran tertinggi (HET) yang di tetapkan oleh pemerintah untuk harga jual beras premium seharga Rp. 14,900/kg, beras medium Rp. 13,500/kg dan beras SPHP Rp. 12,500/kg.

Berdasarkan hasil pengecekan lapangan yang diperoleh dari Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail, SH, MH melalui Kanit Eksus IPDA Ridho mengatakan harga jual beras sampai hari ini masih stabil dan terkendali.

“Alhamdulillah telah kami lakukan pengecekan harga jual beras di beberapa pasar sentral inpres manonda Palu. Dan untuk harga jualnya masih stabil sesuai dengan regulasi pemerintah, serta kami juga memastikan jumlah stok berasnya masih tersedia,” ungkap Kanit Eksus IPDA Ridho.

“Untuk harga jual berasnya sendiri dibanderol seharga Rp. 14,900/kg (premium), Rp. 13,500/kg (medium) dan Rp. 12,500/kg (SPHP). Jika di cocokkan dengan HET, harga jualnya sudah stabil sesuai regulasi dan ketetapan pemerintah,” tutur IPDA Ridho.

Ia juga mengatakan akan terus melakukan pengecekan harga jual beras guna menjaga kestabilan pangan di wilayah hukum Polresta Palu sampai akhir tahun.

“Sampai hari ini, kami terus melakukan pengimbauan serta mengingatkan kepada pedagang beras agar tidak melakukan penjualan melebihi regulasi yang ada. Karena jika kedapatan akan diberikan sanksi,” pungkas IPDA Ridho.

“Untuk pedagang kami tegaskan agar tidak melakukan penjualan melebihi ketetapan pemerintah atau HETnya, karena akan kami berikan sanksi,” jelas Kanit Eksus Itu.

Ia juga mengimbau kepada pedagang agar segera mengurus perizinan yang berkaitan dengan perdagangan.

“Dan untuk pedagang kami imbau agar segera mengurus izin berdagangnya jika belum memiliki serta kami juga menekankan agar mengurus izin pengemasan agar sesuai standar atau ketentuan dari pemerintah,” pungkasnya mengakhiri.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *