• Gelar Jamuan ‘Pengantar Tugas’, Nuzul Rahmat Resmi Promosi ke Kejagung RI

    Gelar Jamuan ‘Pengantar Tugas’, Nuzul Rahmat Resmi Promosi ke Kejagung RI

    Ilong (detaknews.id) – Palu – Keluarga besar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah menggelar acara jamuan makan malam bertajuk “Pengantar Tugas” bagi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng, Nuzul Rahmat, SH, MH, beserta Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Sulteng, Ny. Mila Nuzul Rahmat.

    Acara yang berlangsung khidmat dan penuh keakraban tersebut digelar di Sriti Convention Hall, Jalan Durian, Kota Palu, pada Minggu malam (26/4/2026). Jamuan ini dilaksanakan menjelang agenda pisah sambut resmi antara Nuzul Rahmat kepada penggantinya, Zullikar Tanjung, SH, MH.

    Nuzul Rahmat yang menjabat sebagai Kajati Sulteng sejak Juli 2025, kini mendapatkan amanah baru melalui promosi jabatan struktural di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Beliau dipercayakan menduduki posisi strategis sebagai Direktur B pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM).

    Dalam peran barunya nanti, Nuzul Rahmat akan bertanggung jawab penuh dalam penanganan perkara tindak pidana umum strategis di tingkat pusat. Ruang lingkupnya mencakup pengawasan serta pengendalian perkara keamanan negara, ketertiban umum, hingga kasus-kasus pidana umum lainnya yang menjadi atensi publik secara nasional.

    Pantauan di lokasi, acara malam pengantar tugas ini dihadiri oleh sejumlah tokoh nasional, pejabat daerah, hingga mantan pejabat di Sulawesi Tengah. Di antaranya adalah:

    • Anggota DPR RI: Sarifuddin Sudding (Komisi III) dan Longki Djanggola.
    • Pemerintah Daerah: Wakil Gubernur Sulteng dr. Reny A. Lamadjido, Wakil Walikota Palu Imelda Liliana Muhidin, Bupati Tolitoli Amran Yahya, dan Bupati Morowali Utara Delis Julkarson Hehi.
    • Tokoh Masyarakat: Mantan Gubernur Sulteng periode 2020-2025, Rusdy Mastura.
    • Internal & Mitra: Jajaran Kepala OPD Pemprov Sulteng, rekan sejawat di Kejati, insan pers, aktivis LSM, serta teman sekolah dan kuliah Nuzul Rahmat.

    Meski tongkat estafet kepemimpinan Kajati Sulteng kini telah resmi beralih ke tangan Zullikar Tanjung, agenda malam tadi khusus difokuskan sebagai momentum pelepasan dan penghormatan atas dedikasi Nuzul Rahmat selama bertugas di Bumi Tadulako.

    Acara ditutup dengan sesi ramah tamah dan pemberian ucapan selamat dari para tamu undangan kepada Nuzul Rahmat yang akan segera bertolak menjalankan tugas barunya di Jakarta.***

  • Diduga Palsukan Dokumen Sengketa Lahan, Polda Sulteng lakukan Penyidkan dan tetapkan tersangka

    Diduga Palsukan Dokumen Sengketa Lahan, Polda Sulteng lakukan Penyidkan dan tetapkan tersangka

    Ilong (detaknews.id) – Palu — Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) saat ini melakukan penyidikan terhadap dugaan terjadinya Tindak Pidana pemalsuan dokumen terkait sengketa tanah.

    Kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat tentang dugaan terjadinya pemalsuan dokumen / surat sekitar Desember 2021 di Jalan Lando, Desa Lolu, Kecamatan Biromaru, Kabupaten Sigi.

    Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, penyelidik / penyidik menemukan sejumlah bukti yang menunjukkan terjadinya suatu peristiwa tindak pidana membuat atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan, atau digunakan sebagai alat bukti, dengan maksud agar surat tersebut seolah-olah benar dan tidak palsu.

    Perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama, juncto Pasal 20 atau Pasal 21, sebagaimana telah diperbarui dalam Pasal 391 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemalsuan surat dan penyertaan dalam tindak pidana.

    Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, membenarkan bahwa saat ini Ditreskrimum tengah menangani perkara tersebut.

    “Benar, saat ini Ditreskrimum Polda Sulteng sedang melakukan penyidkan dugaan Pemalsuan Dokumen di kabupaten Sigi berdasarkan laporan masyarakat, seluruh tahapan penyidikan telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penyidik telah menetapkan tersangka baik dari masyarakat sipil maupun oknum ASN”.

    Kabid Humas menegaskan, penanganan perkara ini merupakan komitmen Polda Sulteng dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan, tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat.

    “Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum tentu akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Kami memastikan proses penyidikan berjalan objektif, akuntabel, dan mengedepankan asas keadilan,” tegasnya.

    Kabid Humas mengajak masyarakat untuk mempercayakan penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian dan tidak menyebarkan informasi yang belum tentu benar.

    “Jika memiliki informasi terkait, silakan disampaikan kepada penyidik untuk membantu proses penegakan hukum,” imbaunya.

    Ia juga berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam pengurusan administrasi, khususnya yang berkaitan dengan dokumen hukum.

    “Semoga kejadian ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu menjunjung tinggi kejujuran dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, karena setiap pelanggaran pasti akan ada konsekuensinya,” pungkasnya.***

  • Lewat BERANI Drag, Anwar Hafid Tegaskan Olahraga Pilar Kemajuan Daerah

    Lewat BERANI Drag, Anwar Hafid Tegaskan Olahraga Pilar Kemajuan Daerah

    Ilong (detaknews.id) – Palu – Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menegaskan bahwa olahraga memiliki peran strategis dalam mendorong kemajuan daerah, bukan sekadar kegiatan seremonial semata.

    ‎Hal tersebut disampaikan saat membuka ajang BERANI Drag di Jalan Sam Ratulangi, Palu, Sabtu (18/04/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam membangun ekosistem olahraga yang berkelanjutan sekaligus memperkuat daya saing daerah.

    ‎“Ukuran kemajuan sebuah daerah tidak hanya dilihat dari pembangunan fisik, tetapi juga dari sejauh mana sektor olahraganya berkembang,” ujar Anwar Hafid.

    ‎Ia menekankan bahwa BERANI Drag bukan hanya ajang kompetisi, melainkan wadah pembinaan bagi generasi muda untuk mengasah bakat dan kemampuan agar mampu bersaing di level nasional.

    ‎Menurutnya, potensi atlet muda Sulawesi Tengah sangat besar dan perlu didukung melalui event-event berkualitas dan berkelanjutan.

    ‎“Ini bukan sekadar event olahraga. Yang paling utama adalah pembinaan atlet agar mereka punya ruang untuk berkembang dan berprestasi,” tegasnya.

    ‎Lebih jauh, Anwar Hafid juga menyoroti dampak ekonomi yang dihasilkan dari penyelenggaraan event seperti BERANI Drag.

    ‎Aktivitas masyarakat meningkat, mulai dari pelaku UMKM hingga sektor informal lainnya.

    ‎“Setiap event pasti menggerakkan ekonomi. Tanpa disadari, warung ramai, UMKM tumbuh, dan roda ekonomi berputar. Ini yang ingin terus kita dorong di Sulawesi Tengah,” jelasnya.

    ‎Selain itu, ia meyakini bahwa olahraga juga berperan penting dalam membangun citra positif daerah di tingkat regional maupun nasional.

    ‎Dengan mencontoh daerah seperti Jawa Barat dan DKI Jakarta yang maju melalui sektor olahraga, Anwar Hafid optimistis Sulawesi Tengah dapat mengikuti jejak tersebut.

    ‎“Kalau kita ingin Sulawesi Tengah maju, maka olahraganya juga harus maju. Ini menjadi salah satu pilar penting pembangunan daerah,” pungkasnya.

    ‎Event BERANI Drag yang dikomandoi Ketua KONI Sulawesi Tengah, Muhammad Fathur Razaq turut diikuti oleh pembalap muda dari berbagai daerah di Pulau Sulawesi hingga Jawa Timur.

    ‎Ajang ini menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah dalam membuka ruang kompetisi sekaligus memperluas jaringan prestasi atlet daerah.***

  • Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik dengan Dewan Pers

    Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik dengan Dewan Pers

    Wiwid/Widi (detaknews.id) – Jakarta – Dewan Pers menggelar diskusi bertajuk “Membaca Kasus Magdalene.id dari Kacamata Pers” di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026). Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk membahas dinamika kebebasan pers dan penanganan sengketa karya jurnalistik di tengah kompleksitas perkembangan media digital.

    Diskusi tersebut merupakan tindak lanjut dari undangan resmi Dewan Pers Nomor 424/DP/K/IV/2026 tertanggal 9 April 2026, yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan pers, organisasi media, serta pihak terkait lainnya.

    Rapat dipimpin langsung Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, didampingi Wakil Ketua Totok Suryanto serta Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Abdul Manan. Turut hadir anggota Dewan Pers lainnya, yakni Muhammad Jazuli, Yogi Hadi Ismanto, Rosarita Niken Widiastuti, dan Maha Eka Swasta.

    Dari unsur konstituen, hadir sejumlah pimpinan organisasi pers, antara lain perwakilan Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), serta Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang diwakili Sekretaris Jenderal Makali Kumar, SH.
    Hadir pula Ketua Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital, Dr. Suprapto Sastro Atmojo.

    Pers sebagai Penyaring Informasi

    Dalam sambutannya, Komaruddin Hidayat menekankan pentingnya memaknai derasnya arus informasi sebagai peluang, bukan ancaman.

    “Banyaknya pemberitaan dan informasi di media sosial harus dimaknai sebagai anugerah, seperti derasnya air hujan. Media menjadi kanal yang menyaring informasi tersebut menjadi berita yang benar dan dibutuhkan masyarakat,” ujarnya.

    Peran Pemerintah dan Status Badan Hukum Pers

    Dalam forum tersebut, Dewan Pers juga menghadirkan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum RI, Widodo, S.H., M.H, yang memaparkan secara singkat peran pemerintah dalam pengelolaan badan hukum perusahaan pers.

    Magdalene.co Sampaikan Kronologi

    Perwakilan Magdalene.co, Devi Asmarani, yang merupakan co-founder sekaligus Pemimpin Redaksi, memaparkan langsung kasus yang dialami medianya. Ia menjelaskan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sempat melakukan pembatasan akses (geoblocking) terhadap konten investigasi Magdalene terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus pada April 2026.

    Menurut Devi, tindakan tersebut memicu reaksi dari komunitas pers karena dinilai berpotensi melanggar prinsip kebebasan pers.

    “Saat ini akses sudah kembali normal. Kami berharap ke depan tidak ada lagi pembatasan terhadap karya jurnalistik,” kata Devi.

    Ia juga menegaskan bahwa Magdalene.co merupakan media berbasis komunitas yang fokus pada isu perempuan, keberagaman gender, dan sosial dengan perspektif feminis, serta didukung pengalaman jurnalistiknya selama lebih dari 26 tahun.

    Sikap SMSI: Sengketa Harus Melalui Dewan Pers

    Menanggapi hal tersebut, Sekjen SMSI Makali Kumar, SH menyampaikan bahwa kasus tersebut merupakan sengketa karya jurnalistik yang harus diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers.

    SMSI memberikan sejumlah rekomendasi, antara lain:

    1. Pemulihan akses konten oleh Komdigi
    2. Penguatan mekanisme Dewan Pers melalui uji karya jurnalistik dan mediasi hak jawab/koreksi
    3. Peningkatan koordinasi antar lembaga
    4. Penghormatan terhadap prinsip kebebasan pers, termasuk larangan sensor dan pembredelan terselubung

    Makali yang berasal dari Pantura Indramayu ini, menegaskan pentingnya koordinasi antara Komdigi dan Dewan Pers sebelum mengambil langkah pembatasan terhadap konten jurnalistik.

    “Dewan Pers juga harus objektif dan tidak tebang pilih dalam menyelesaikan sengketa, termasuk yang dialami media siber dan media rintisan, termasuk yang dialami media Siber di Kepri, ” ujarnya.

    Ia menambahkan, SMSI juga menerima laporan sengketa jurnalistik dari media siber di Kepri, yang diharapkan dapat ditangani secara profesional.

    Pandangan Dewan Pers

    Anggota Dewan Pers, Rosarita Niken Widiastuti, menyampaikan bahwa tindakan Komdigi kemungkinan didasarkan pada pertimbangan regulasi tertentu. Selain itu, Magdalene.co disebut belum terverifikasi Dewan Pers.

    Namun demikian, setelah dicermati sebagai karya jurnalistik meskipun media itu belum terverifikasi oleh dewan pers, pembatasan akses tersebut akhirnya dicabut.

    “Ke depan diperlukan pemahaman yang sama serta sinergi antara pemerintah dan Dewan Pers dalam menyikapi karya jurnalistik,” ujarnya.

    Dorongan Sinergi dan Rencana Tindak Lanjut

    Dalam diskusi tersebut, sejumlah mantan anggota Dewan Pers turut memberikan masukan, di antaranya perlunya rapat kerja bersama antara Dewan Pers dan Komdigi untuk memperkuat penanganan isu kebebasan pers.

    Menutup kegiatan, Komaruddin Hidayat menegaskan komitmen Dewan Pers untuk meningkatkan koordinasi dengan Komdigi, sekaligus mengapresiasi langkah pemerintah yang telah membuka kembali akses terhadap konten Magdalene.co.

    Ke depan, Dewan Pers juga berencana menggelar pertemuan lanjutan bersama konstituen guna membahas penguatan sekretariat serta wacana revisi sistem verifikasi perusahaan pers agar sesuai dengan perkembangan industri media saat ini.

    Diskusi yang berlangsung dari pukul 10.30 hingga 13.00 WIB tersebut ditutup dengan ramah tamah antar peserta.***

  • Resmi Diluncurkan, Program BERANI Bedah Rumah Langkah Strategis Pengentasan Kemiskinan di Sulteng

    Resmi Diluncurkan, Program BERANI Bedah Rumah Langkah Strategis Pengentasan Kemiskinan di Sulteng

    ‎Ilong (detaknews.id) – Donggala – Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, resmi mencanangkan Program BERANI Bedah Rumah sebagai langkah konkret dalam percepatan pengentasan kemiskinan di daerah. Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Dalaka, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, Minggu (12/04/2026).


    ‎Program BERANI Bedah Rumah menjadi bagian dari strategi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam menghadirkan solusi nyata bagi masyarakat yang masih tinggal di rumah tidak layak huni. Salah satu penerima manfaat pertama adalah rumah milik Ibu Hasima (72), yang kini mulai dibangun ulang agar lebih layak, aman, dan sehat.

    ‎Tidak hanya di Donggala, program ini juga mulai bergulir secara perdana di sejumlah wilayah lain, seperti Kabupaten Tolitoli, Buol, dan Tojo Una-Una, sebagai langkah awal pemerataan pembangunan berbasis kebutuhan dasar masyarakat.

    ‎Dalam sambutannya, Gubernur Anwar Hafid menegaskan bahwa Program BERANI Bedah Rumah merupakan simbol kehadiran negara yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

    ‎“Program BERANI Bedah Rumah ini adalah wujud nyata kehadiran pemerintah di tengah masyarakat. Kita ingin memastikan setiap warga Sulawesi Tengah, tanpa terkecuali, memiliki tempat tinggal yang layak, aman, dan sehat,” ujarnya.

    ‎Ia menekankan bahwa rumah tidak hanya berfungsi sebagai tempat berlindung, tetapi juga menjadi fondasi utama dalam membangun kualitas hidup keluarga.

    ‎“Kita percaya, rumah bukan sekadar tempat berteduh, tetapi tempat tumbuhnya harapan dan ruang bagi keluarga untuk membangun masa depan,” tambahnya.

    ‎Gubernur juga mengakui bahwa masih banyak masyarakat di Sulawesi Tengah yang hidup dalam kondisi hunian yang belum layak. Oleh karena itu, program ini dihadirkan sebagai solusi konkret yang langsung menyasar kebutuhan mendasar masyarakat.

    ‎“Kita tidak menutup mata bahwa masih banyak masyarakat yang tinggal di rumah yang belum layak. Karena itu, program ini hadir sebagai langkah nyata agar perubahan benar-benar dirasakan,” tegasnya.

    ‎Lebih lanjut, Anwar Hafid menjelaskan bahwa BERANI Bedah Rumah merupakan bagian dari komitmen besar pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkeadilan, sekaligus menekan angka kemiskinan, khususnya kemiskinan ekstrem.

    ‎“Kita ingin menekan angka kemiskinan dengan cara yang langsung menyentuh kebutuhan dasar masyarakat,” katanya.

    ‎Melalui program ini, pemerintah berharap terjadi peningkatan kualitas hidup masyarakat secara menyeluruh, mulai dari aspek kesehatan, kenyamanan, hingga produktivitas keluarga.

    ‎“Lebih dari itu, kita berharap rumah ini membawa perubahan bagi penghuninya, lebih sehat, lebih nyaman, dan lebih produktif. Kita ingin anak-anak bisa belajar dengan tenang, keluarga hidup lebih layak, dan masa depan ditatap dengan optimistis,” pungkasnya.***

  • Hari Ke 3 Liga Piala Gubernur, Persigi Unggul 5-0 dari Persido Donggala

    Hari Ke 3 Liga Piala Gubernur, Persigi Unggul 5-0 dari Persido Donggala

    Ilong (detaknews.id) – Palu – Laga hari ketiga Liga 4 piala Gubernur Sulawesi Tengah, kesebelasn Persatuan Sepakbola Indonesia Donggala (Persido) berkostum putih berhadapan (VS) kesebelasan Persatuan Sepak Bola Indonesia Sigi (Pergisi) kostum kuning Minggu (11/4-2026) di lapangan Faqih Rasyid Palu.

    Laga Persido VS Persigi ini dipimpin wasit FADLIANTO dari Ampana dengan memberi “hukuman” tendangan penalti kepada tim kesebelasan Persido Donggala atas pelanggarannya pada “kemelut” perebutan bola di depan gawang Persido.

    Sehingga menambah gol tim Kesebelasan Persigi 4-0 terhadap Persido Donggala.

    Babak Pertama Persigi yang diperkuat oleh Kapten Kesebelasan ANREAN Bonar, dibantu Moh. SYAHRIL, GALANG KURNIAWAN, kiper MOH.FAJRI, lini belakang diperkuat oleh A Rifandi, Rido Rifai, Rizaldi, sementara lini tengah ada Jemris, Putra Adiya Pratama, Mubarik dan AAN Dwisaputra memang telah mengantongi 2 gol.

    Kemudian pada babak kedua Persigi menambah 3 gol lagi, salahsatunya pada tendangan penalti. Sehingga kedudukan sampai babak akhir Persigi menang 5-0 atas Persido Donggala.***

  • Babak Baru Korupsi Dana CSR Tamainusi: Plt Kades Nyusul Mantan Kades ke Jeruji Besi

    Babak Baru Korupsi Dana CSR Tamainusi: Plt Kades Nyusul Mantan Kades ke Jeruji Besi

    Ilong (detaknews.id) – Palu – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah kembali menunjukkan taringnya dalam mengusut tuntas dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Desa Tamainusi, Kecamatan Soyojaya, Kabupaten Morowali Utara.

    Teranyar, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) resmi menetapkan Sekretaris Desa sekaligus Plt. Kepala Desa Tamainusi berinisial Y sebagai tersangka baru, Selasa (7/4/2026). Penetapan Y merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya telah menyeret mantan Kepala Desa, Sdr. A.

    Peran Tersangka: Buka Rekening Liar hingga Tanda Tangan Slip Kosong

    Kasi Penkum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, SH.MH., mengungkapkan bahwa tersangka Y diduga kuat berperan aktif memfasilitasi aksi lancung Sdr. A selama kurun waktu 2021 hingga 2024.

    Modus yang dijalankan terbilang rapi namun melanggar hukum. Tersangka Y bersedia didapuk sebagai bendahara dalam “Tim Pengelola Dana CSR” bentukan kades yang tidak memiliki dasar hukum resmi.

    “Tersangka diduga turut membuka rekening liar di Bank BRI secara terpisah dari Rekening Kas Desa yang sah. Hal ini sengaja dilakukan agar aliran dana tidak terendus oleh sistem pengawasan keuangan atau Siskeudes,” terang Laode dalam keterangan persnya.

    Tak hanya itu, Y juga kedapatan menandatangani slip penarikan kosong atas perintah Sdr. A dan menyerahkan uang tunai tanpa administrasi yang jelas. Bahkan, saat menjabat sebagai Plt. Kades, Y terbukti menerima uang sebesar Rp 732,8 juta dari sebuah perusahaan tambang, namun justru menyerahkannya kepada Sdr. A yang saat itu sudah berstatus non-aktif.

    Rugikan Negara Rp 9,6 Miliar

    Berdasarkan hasil perhitungan Tim Auditor Kejati Sulteng, praktik lancung pengelolaan dana kompensasi dari empat perusahaan tambang tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang fantastis.

    • Total Kerugian Negara: Rp 9.686.385.572,- (Sembilan Miliar Enam Ratus Delapan Puluh Enam Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Dua Rupiah).

    Terancam Hukuman Berlapis

    Atas perbuatannya sebagai pihak yang “turut serta” (medepleger), tersangka Y dijerat dengan pasal berlapis:

    1. Primair : Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU Tipikor.
    2. Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 (sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001).

    Untuk kepentingan penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, Kejati Sulteng langsung melakukan penahanan.

    “Tersangka Y dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Perempuan Palu,” tegas Laode.

    Langkah tegas ini menjadi bukti komitmen Kejati Sulteng dalam memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya, baik terhadap pelaku utama maupun pihak-pihak yang turut memfasilitasi terjadinya kejahatan.*

  • Kadis Disnakertrana Morut Tanggapi PHK oleh PT. GNI: Itu Bentuk Penyelamatan Perusahaan

    Kadis Disnakertrana Morut Tanggapi PHK oleh PT. GNI: Itu Bentuk Penyelamatan Perusahaan

    Ilong (detaknews.id) – Palu – Kepala Dinas Transmigrasi dan Ketenaga Kerjaan (Nakertrans) Kabupaten Morowali Utara (Morut) Kartiyanis Lakawa menjawab media ini Rabu (8/4-2026) via chat di aplikasi whatsAppnya dari Morut mengatakan langkah PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sekitar 1500 karyawannya adalah bentuk penyelamatan perusahaan pabrik nikel itu.

    Pasalnya PT.GNI terancam kolaps, sehingga PHK adalah jalan terbaik untuk tetap dapat beroperasi perusahaan itu.

    “PHK harus mereka lakukan, karena PT.GNI ini terancam kolaps. Untungnya ada investor baru, sehingga untuk menyehatkan perusahaan manajemen mengambil langkah kongkrit dengan mem PHK sekitar 1500 karya yang baru bekerja sekitar satu tahunan,”jelas Yanis.

    Menurutnya dari 12000 karyawan diluar tenagah kerja asing (TKA), hanya 1500 yang terdampak PHK. Hal ini dilakukan pihak GNI sebagaimana dijelaskan manajemen GNI dalam rapat bersama Polres, Dinas Nakertrans dan perwakilan pekerja untuk menghindari penutupan perusahaan secara total.

    “Sebab dari 3 smelter yang ada di PT.GNI, dua diantaranya sudah tidak layak pakai menurut Investor baru di GNI, sehingga mau tidak mau, harus dilakukan PHK itu sangat diminimalisir. Kalau dihitung-hitung dua smelter yakni smelter 1 dan 2 menampung 8000 karyawan. Nah sementara yang di PHK hanya sekitar 1500. Ini sudah mereka lakukan minimalisir PHK,”jelas Yanis.

    Ia menegaskan langkah PHK PT.GNI adalah bentuk penyelamatan perusahaan itu. Sebab jika tidak dilakukan PHK maka bisa jadi bom waktu kecelakaan massa akibat smelter sudah tidak layak, sehingga mereka melakukan perbaikan atau pemeliharaan (maintenance) yang akan memakan waktu sekitar 6 kedepan.

    “Namun demikian kami dari Nakertrans Kabupaten tetap melakukan pengawasan dan memastikan agar karyawan yang terdampak PHK tetap menerima hak-haknya yakni pesangon sesuai masa kerjanya sebagaimana diatur dalam undang-undang dan BPJS ketenaga kerjaan,”tutur Yani.

    Hal senada juga ditegaskan PLT Kadis Nakertrans Sulteng Dony K. Budjang menjawab konfirmasi media ini Rabu sore (8/4-2026).

    “Kami terus berkoordinasi dengan Dinas Nakertrans Kabupaten Morut untuk memastikan hak-hak karyawan yang terdapak PHK menerima pesangon,”terangnya.

    Sebelumnya sekretaris komis III DPRD Sulteng Muhammad Safri dari Fraksi PKB yang juga daerah pemilihan Morowali dan Morowali Utara meminta Gubernur untuk bertindak tegas atas PHK yang dilakukan PT.GNI.

    Ia menilai, gelombang PHK ini berpotensi memicu krisis sosial-ekonomi khususnya di Morowali Utara. Penurunan pendapatan masyarakat, meningkatnya tekanan ekonomi keluarga, hingga potensi gesekan sosial menjadi risiko nyata jika persoalan ini tidak segera ditangani.

    “Efek domino pasti terjadi. Daya beli masyarakat turun, UMKM terdampak, dan stabilitas ekonomi bisa terganggu. Bahkan, ini bisa berkembang menjadi krisis sosial-ekonomi di wilayah lingkar industri,” tandasnya.***

  • Jelang HUTDA Prov Sulteng ke 62, Panitia HUTDA Terus Matangkan Persiapan

    Jelang HUTDA Prov Sulteng ke 62, Panitia HUTDA Terus Matangkan Persiapan

    Ilong (detaknews.id) – Palu – Panitia hari ulang tahun daerah (HUTDA) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) ke 62 tahun, terus mematangkan persiapan.

    “Kegiatan Hut Sulteng ke 62 tahun itu dimulai pada tanggal 13 April 2026 yang ditandai dengan upacara bendera yang tentunya akan dihadiri sejumlah tokoh politik, sesepuh, Forum komunikasi pemerintah daerah (Forkompinda), kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan tamu undangan lainnya,”kata ketua Panitia Hutda Drs.Arfan, M.Si yang juga Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Sulteng menjawab media ini Rabu (8/4-2026) via chat di aplikasi whatsAppnya.

    Menurtnya item kegiatannya dimulai pada 13 April 2026 yakni upacara bendera, kemudian ada pembukaan Sulteng Expo, pertandingan olahraga, dan termasuk paralayang.

    “Sementara hiburan Sulteng Nambaso 2026, hanya pada malam malam penutupan. Giat Hutda Provinsi Sulteng berlangsung 6 hari, mulai sejak upacara 13 April hingga Penutupan dengan panggung hiburan direncanakan 18 April. Jadi kegiatannya sekitar 6 hari,”jelas mantan Kepala BAPPEDA Kota Palu itu.

    Menurutnya ada enam (6) menteri dijadwalkan hadir pada puncak kegiatan yakni pada 16 April 2026.

    “Sesuai undangan ada Enam (6) orang menteri dijadwalkan hadir pada 16 April, diantaranya Menteri Hukum Bapak Dr. Supratman Andi Agtas, SH, MH,”tutur Arfan.

    Arfan menjelaskan, kehadiran para menteri bukan hanya untuk menghadiri seremoni. Mereka juga akan menyaksikan secara langsung kegiatan ekspor durian, yang menjadi salah satu potensi unggulan Sulawesi Tengah.

    Selain itu, pemerintah menyiapkan agenda menarik, termasuk makan gratis seribu durian bagi masyarakat dan tamu undangan.

    “Selain menyaksikan ekspor durian, kita juga mengadakan makan gratis seribu durian,” ujarnya.

    Terkait kesiapan pelaksanaan, Arfan menyebut, progres persiapan sarana dan prasarana telah mencapai sekitar 70 persen. Ia berharap, semua persiapan rampung pada 11 April mendatang.

    “Kita sudah mencapai sekitar 70 persen untuk sarana dan prasarana. Diharapkan semua rampung pada 11 April,” tandas Arfan.

    Pemprov Sulteng optimistis seluruh rangkaian kegiatan HUT ke-62 akan berjalan lancar dan meriah.

    Acara ini sekaligus menjadi momentum untuk memperkenalkan potensi daerah ke tingkat nasional maupun internasional.***

  • LBH-R Kawal Praperadilan 9 Warga Loli Oge, Puluhan Aliansi Tunjukkan Solidaritas di PN Palu

    LBH-R Kawal Praperadilan 9 Warga Loli Oge, Puluhan Aliansi Tunjukkan Solidaritas di PN Palu

    Ilong (detaknews.id) – Palu – Lembaga Bantuan Hukum Rakyat (LBH-R) Sulawesi Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam membela masyarakat kecil.

    Kali ini, LBH-R mendampingi sembilan warga Desa Loli Oge yang mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Palu, Selasa (7/4/2026).

    Sidang dengan nomor perkara 6/Pid.Pra/2026/PN Pal tersebut dihadiri langsung oleh tim kuasa hukum dari LBH-R yang dipimpin oleh advokat rakyat Agussalim, S.H, didampingi Mey Prawesty, S.H, Firmansyah C. Rasyid, S.H, dan Syafaruddin, S.H.

    Tak hanya itu, sekitar 50 orang yang tergabung dalam aliansi warga Desa Loli Oge turut hadir memberikan dukungan moral.

    Mereka datang menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat sebagai bentuk solidaritas atas kasus yang menimpa sembilan warga tersebut.

    Permohonan praperadilan ini diajukan terkait penetapan tersangka terhadap sembilan warga oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tengah.

    Namun, hingga sidang dimulai pukul 10.00 WITA dan berlangsung hingga pukul 14.00 WITA, pihak termohon belum hadir.

    Majelis hakim kemudian memutuskan untuk menjadwalkan pemanggilan kembali terhadap pihak termohon.

    Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pada Selasa, 14 April 2026.

    Direktur LBH Rakyat Sulteng, Firmansyah C. Rasyid, menegaskan bahwa pihaknya hadir untuk menguji keabsahan prosedur penetapan tersangka terhadap kliennya.

    Menurutnya, penetapan tersebut perlu dikaji secara mendalam karena dinilai tidak jelas dasar hukumnya.

    Kasus ini bermula dari dugaan pengrusakan bak air yang berada di badan jalan, yang dilaporkan oleh sebuah perusahaan tambang galian C.

    Namun, menurut pihak LBH-R, keberadaan bak air tersebut justru mengganggu aktivitas warga.

    “Bak air itu dibangun di badan jalan dan menghambat aktivitas masyarakat. Pembongkaran dilakukan atas perintah kepala desa,” ujar Firmansyah.

    Ia juga menyoroti bahwa penetapan tersangka terhadap sembilan warga tidak disertai dengan pasal yang jelas.

    Selain itu, pihak pelapor dinilai tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah atas objek yang dipermasalahkan.

    “Perusahaan hanya memiliki SKPT, sementara secara aturan perusahaan tidak bisa memiliki tanah, melainkan hanya memperoleh izin usaha pertambangan,” tambahnya.

    Sementara itu, Advokat Rakyat Agussalim menyampaikan bahwa warga sebenarnya membuka ruang penyelesaian secara damai.

    Namun, ada syarat yang tegas dari masyarakat.

    “Warga siap meminta maaf, tetapi dengan syarat perusahaan tidak beroperasi di belakang permukiman mereka. Itu harga mati bagi masyarakat,” tegasnya.

    Dalam permohonannya, LBH-R bersama aliansi warga Desa Loli Oge mengajukan sejumlah tuntutan, di antaranya meminta agar penetapan tersangka dinyatakan tidak sah, menghentikan penyidikan, serta memulihkan nama baik dan hak-hak para pemohon.

    Kasus ini menjadi sorotan karena dinilai menyangkut kepentingan masyarakat kecil yang berhadapan dengan aktivitas perusahaan, sekaligus menguji profesionalitas aparat penegak hukum dalam menetapkan status tersangka.

    Sidang lanjutan pekan depan diharapkan menjadi titik terang bagi nasib sembilan warga yang kini memperjuangkan keadilan melalui jalur hukum.***