Tag: Hukum-Kriminal

  • Dugaan PT.GPS Lakukan Penambangan Ilegal di Morut, Polda Sulteng Terus Masifkan Pengembangan

    Dugaan PT.GPS Lakukan Penambangan Ilegal di Morut, Polda Sulteng Terus Masifkan Pengembangan

    Ilong (detaknews.id) – Palu – Dugaan penambangan ilegal oleh PT.Garuda Perkasa Sulawesi (GPS) di Morowali Utara (Morut) Sulawesi Tengah terus dikembangan Ditreskrimsus Polda Sulteng.

    “Berkas perkara PT.GPS atas dugaan penambangan ilegal diatas lahan PT.Bumanik sedang dilengkapi atau P19,”kata Direktur Reskrimsus Polda Sulteng Kombes Pol. Bagus Setiyawan menjawab deadline-news.com Selasa (29/10-2024) di ruang kerjanya.

    Disinggung soal dua orang yang telah ditetaokan sebagai tersangka (TSK), apakah masih ditahan atau ditangguhkan?

    Jawab Kombes Bagus, dua orang tersangka masing- masing ARFAIN TAMRIN dan SAPIUDIN
    Dari PT GARUDA PERKASA SULAWESI, telah ditangguhkan penahanannya sambil menunggu kelengkapan berkas perkaranya.

    “Dua orang tsk yakni Arfain Tamrin dan Sapiudin saat ini telah ditangguhkan penahanannya sambil menunggu kelengkapan berkasnya,”ujar mantan Dirpolairud Polda Sulteng itu.

    Alasan penangguhan penahanan kedua orang tersangka itu, karena dianggap koperatif dan tidak melarikan diri.

    Sebelumnya informasi yang dihimpun media ini, menyebutkan pelapor dari pihak PT BUMANIK, karena diduga pihak PT.GPS menambang diatas lahanya PT.Bumanik.

    Adapun barang bukti yang telah disita yakni exavator 13 unit. Dan adalah Arfain dan Saoiudin yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak bulan februari 2024.***

  • Setelah Dilaporkan ke Bawaslu oleh Tim Hukum Salah Satu Paslon Cagub Sulteng, Ini Tanggapan Iqbal

    Setelah Dilaporkan ke Bawaslu oleh Tim Hukum Salah Satu Paslon Cagub Sulteng, Ini Tanggapan Iqbal

    Ilong (detaknews.id) – Palu – Setelah dilaporkan ke Badan Pegawas Pemilu (Bawaslu) oleh tim hukum salah satu pasangan calon (Paslon) Gubernur dan wakil Gubernur, Kepala Perwakilan Ombudsman Moh.Iqbal Andi Mangga, SH, MH memberikan tanggapan.

    “Perlu saya tegaskan bahwa AH Foundation adalah lembaga swadaya masyarakat LSM) dengan nama lengkap Yayasan Anwar Hafid Indonesia,”jelas mantan ketua DPRD kota Palu itu dalam rilisnya yang dikirim ke redaksi deadline-news.com group Ahad (27/10-2024).

    Menurutnya Yayasan ini dibuat dengan akta notaris Jafar, SH, MKn dan terdaftar di Kesbangpol Propinsi Sulteng sebagai sebuah lembaga dengan rogram kegiatan sosial dan pendidikan, sejak tahun 2019.

    “Dalam struktur yayasan tersebut saya tercatat sebagai direktur yayasan,”kata Iqbal.

    Ia menegaskan lembaga ini tidak berkecimpung dalam urusan politik, karena banyak elemen yang terlibat didalamnya yang menjadi satu kesatuan kerja kerja yayasan.

    “Kalau pun ada personal yang terlibat sebagai timses gubernur, baik calon nomor 1, 2 dan 3 itu adalah bersifat keterlibatan pribadi, karena yayasan ini dibentuk saat tiga calon gubernur Sulteng 2024 itu masih bersatu pada tahun 2019,”terang mantan Sekretaris DPD Partai Golkar Sulteng itu.

    “Jadi sy tegaskan bahwa AH Foundation adalah bukan lembaga tim sukses satu Paslon dan tidak bermain diranah politik baik legislatif maupun pilkada,”tutur Iqbal menambahkan.

    Iqbal mengungkapkan apalagi jika dikaitkan dengan posisi saya sebagai kepala ombudsman yang memang mengawasi semua pergerakan calon gubernur yang berpotensi maladministrasi seperti penggunaan ASN, fasilitas negara dan beberapa potensi pelanggaran kegiatan politik tentu saja dilakukan pengawasan bagi semua calon gubernur tanpa terkecuali.

    “Apalagi sy sudah menjadi direktur AH Foundation ini sebelum saya jadi kepala ombudsman dan tidak ada larangan pada rangkap jabatan ini,”ungkapnya.

    Iqbal mengatakan karena lembaga ini sama dengan ombudsman, sebagai lembaga independen yang bertujuan untuk membantu masyarakat mencapai tujuan – tujuan kebahagiaannya.

    “Saya minta Bawaslu tidak bermain dua kaki dalam persoalan ini. Saya sudah menemukan cerita dibalik laporan tersebut,”kata Iqbal.

    Iqbal menyarankan Bawaslu hendaknya benar – benar obyektif dan melakukan klarifikasi sebelum membuat keputusan.

    Iqbal menilai cara mengambil keputusan sendiri tanpa klarifikasi memperlihatkan bahwa ada asas pemeriksaan laporan yang tidak dilaksanakan dan itu menjadi celah hukum untuk melakukan laporan balik kalau kajian Bawaslu ternyata sepihak.

    “Ketua Bawaslu saya minta bertindak sebagai pengawas obyektif jangan jadi corong kepentingan salah satu kandidat di Pilkada ini,”pinta Iqbal.

    Sebelumnya telah diberitakan kantor berita antara biro sulteng dibawah judul
    “Ketua Ombudsman Sulteng dilaporkan ke Bawaslu”.

    Tim hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri (BERAMAL), melaporkan Kepala Perwakilan Ombudsman Sulawesi Tengah (Sulteng) Iqbal Andi Magga ke Bawaslu Sulteng.

    “Laporan ini terkait keterlibatan Iqbal Andi Magga sebagai admin salah satu grup whatsaap Anwar Hafid (AH) Foundation,” kata salah satu tim hukum BERAMAL Soehardi Abidin dihubungi di Palu, Sabtu.

    Dia menjelaskan Iqbal sebagai ketua lembaga pengawas pelayanan publik Ombudsman, tidak seharusnya terlibat dalam politik praktis, apalagi memihak pada salah satu kandidat pasangan calon di Pilkada Sulteng.

    Lanjut dia, berdasarkan penelusuran, nomor kontak Iqbal Andi Maga sebagai Kepala Perwakilan Ombudsman Sulteng, sama dengan kontak yang bertindak sebagai admin di grup AH Foundation.

    “Kami memasukan laporan ke Bawaslu tertanggal 21 Oktober 2024,” ungkapnya.

    Kata dia, laporan tim BERAMAL telah diregistrasi oleh Bawaslu Sulteng. Pihak Bawaslu telah berjanji untuk mendindaklanjuti laporan tersebut.

    Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Sulteng Iqbal Andi Magga yang dikonfirmasi melalui dua nomor telepon selulernya, belum memberikan tanggapan terkait laporan tersebut.

    KPU Sulteng telah menetapkan tiga pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Sulteng dalam Surat Keputusan KPU Sulteng Nomor 269 tahun 2024 tentang penetapan nomor urut dan daftar pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2024.

    Hasil penetapan dimana nomor urut satu diperoleh Paslon Ahmad Ali dan Abdul Karim diusung Partai NasDem, PAN, PKB, Golkar, Gerindra, PPP, Perindo dan PSI.

    Selanjutnya, nomor urut 2 diperoleh Paslon Anwar Hafid dan Reny Lamadjido diusung Partai Demokrat, PKS dan PBB.

    Kemudian, nomor urut tiga Paslon Rusdy Mastura dan Sulaiman Agusto diusung Partai Hanura, PDI Perjuangan, Partai Buruh dan Partai Ummat.***

  • Kejagung Geledah dan Tangkap 3 Oknum Hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, Ini Sebabnya

    Kejagung Geledah dan Tangkap 3 Oknum Hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, Ini Sebabnya

    Ilong (detaknews.id) – Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang oknum Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya dan 1 (satu) orang oknum Pengacara pada Rabu 23 Oktober 2024.

    Adapun tiga orang oknum hakim yang diamankan tersebut berinisal ED, HH dan M di Surabaya, sementara satu orang oknum Pengacara yang diamankan berinisial LR di Jakarta. Penangkapan dilakukan karena diduga yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama Terdakwa Ronald Tannur.

    Sebagai informasi, Terdakwa Ronald Tannur divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya (ED, HH dan M) dan ditemukan indikasi yang kuat bahwa pembebasan tersebut karena ketiga oknum hakim menerima suap dan/atau gratifikasi dari oknum Pengacara LR.

    Saat melakukan penggeledahan dan penangkapan, Tim Penyidik menemukan barang bukti berupa:

    1. Di lokasi Rumah oknum Pengacara LR di daerah Rungkut Surabaya :
    • Uang tunai Rp. 1.190.000.000;
    • Uang tunai USD 451.700;
    • Uang tunai SGD 717.043; dan
    • Sejumlah catatan transaksi.
    1. Di lokasi Apartemen oknum Pengacara LR di Tower Palem Apartemen Eksekutif Menteng, Jakarta  Pusat:
    • Uang tunai dalam berbagai pecahan rupiah dan mata uang asing yang jika dikonversikan ke dalam rupiah diperkirakan sejumlah Rp2.126.000.000;
    • Dokumen terkait dengan bukti penukaran valas;
    • Catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait; dan
    • Barang bukti elektronik berupa Handphone.
    1. Di lokasi Apartemen oknum Hakim ED di Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya:
    • Uang tunai Rp. 97.500.000;
    • Uang tunai SGD 32.000;
    • Uang tunai Ringgit Malaysia 35.992, 25 sen; dan
    • Sejumlah barang bukti eletronik
    1. Di lokasi rumah oknum Hakim ED di Perumahan BSB Mijen, Semarang:
    • Uang tunai USD 6.000;
    • Uang tunai SGD 300; dan
    • Sejumlah barang bukti elektronik
    1. Di lokasi Apartemen oknum Hakim HH di daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya:
    • Uang tunai Rp. 104.000.000;
    • Uang tunai USD 2.200; 
    • Uang tunai SGD 9.100; 
    • Uang tunai Yen 100.000; dan
    • Sejumlah barang bukti elektronik
    1. Di Apartemen oknum Hakim M di Apartemen Gunawangsa Tidar Surabaya:
    • Uang tunai Rp. 21.400.000;
    • Uang tunai USD 2.000;
    • Uang tunai SGD 32.000;
    • Sejumlah barang bukti elektronik

    Kemudian Tim Penyidik melakukan pemeriksaan kepada ketiga oknum hakim dan satu orang oknum pengacara tersebut, dan pada Rabu 23 Oktober 2024 ditetapkan tiga oknum Hakim ED, HH, M dan seorang oknum Pengacara LR sebagai Tersangka karena ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi.

    Selanjutnya, penyidik melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk penerima suap dan/atau gratifikasi yaitu ED, HH dan M di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, yang diduga melanggar:

    Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sedangkan, pemberi suap dan/atau gratifikasi yaitu LR ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, yang diduga melanggar :

    Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

  • KRAK Laporkan PT AKAS ke Kejati Sulteng

    KRAK Laporkan PT AKAS ke Kejati Sulteng

    Ilong (detaknews.id) – Palu – Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) secara resmi melaporkan dugaan kecurangan proyek jalan yang dikerjakan oleh PT AKAS kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

    Proyek jalan yang berada di Kabupaten Tolitoli ini dianggap cacat hukum karena penggunaan material yang diduga tidak sesuai standar. Senin 21 Oktober 2024.

    Koordinator KRAK, Harsono Bereki, S.Sos, mengungkapkan bahwa PT AKAS menggunakan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang diterbitkan oleh DPMPTSP sebagai dalih untuk mengelabui Aparat Penegak Hukum (APH). Padahal, SIPB tersebut hanya berlaku untuk material lepas seperti pasir, tanah urug, dan batuan lepas lainnya, bukan untuk material yang diolah menggunakan breaker atau stone crusher, seperti pasangan batu dan batu split.

    Dinas PUPR Kabupaten Tolitoli bahkan menyatakan keberatannya atas penerbitan SIPB untuk PT AKAS. Ada dugaan kuat bahwa terjadi persekongkolan dalam proses penerbitan izin tersebut, yang memungkinkan PT AKAS untuk mendapatkan keuntungan besar dengan biaya rendah, meski mengorbankan kualitas pekerjaan.

    Harsono menegaskan, “Kami berharap penyidik Kejati Sulteng segera melakukan pemeriksaan mendalam untuk mengungkap potensi tindak pidana yang terjadi dalam proyek ini.” Selain itu, ia juga menyoroti adanya pembiaran dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) yang membuat PT AKAS bisa bebas menggunakan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi Bina Marga.

    Kasus ini mencuat di tengah maraknya dugaan korupsi di sektor infrastruktur di Sulawesi Tengah, yang diharapkan akan diusut tuntas oleh Kejaksaan Tinggi Sulteng.***

  • Dugaan Korupsi Sumur Artesis Tinggal Menunggu Pemberkasan, Ini Jumlah Kerugian Negara

    Dugaan Korupsi Sumur Artesis Tinggal Menunggu Pemberkasan, Ini Jumlah Kerugian Negara

    Ilong (detaknews.id) – Palu – Dugaan korupsi proyek sumur Artesis senilai Rp,6,9 miliyar yang merugikan keuangan negara sebesar kurang lebih Rp, 2,1 miliyar tinggal menunggu pemberkasan.

    Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu Yudi, SH, MH menjawab media ini mengatakan dugaan korupsi proyek sumur artesis penyidikannya sudah rampung tinggal menunggu pemberkasan lalu diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk segera disidangkan.

    Untuk diketahui hasil audit badan pengawas  keuangan dan pembangunan (BPKP) RI perwakilan Sulteng di Palu menemukan kerugian negara kurang lebih Rp, 2,1 miliyar (M) dalam dugaan korupsi proyek sumur artesis tahun 2019 di balai prasarana permukiman sulawesi tengah (BP2WS).

    Adalah kontraktor Simak Simbara (SS) yang bernaung dibawah bendera CV.Tirta hutama makmur dan Azmi Hayat (pejabat pembuat komitmen-ppk) di balai prasarana permukiman sulawesi tengah (BP2WS) tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek sumur artesis untuk kebutuhan masyarakat korban gempa bumi, likuifaksi dan tsunami 28 September 2018 itu.

    Untuk diketahui kasus ini dilidik sejak tahun 2023 dan naik kepenyidikan serta penetapan tersangka tahun 2024.

    Pihak tersangka telah mengembalikan sebagian dugaan kerugian negara sebesar Rp, 1,7 miliyar.

    Sehingga tersisa kurang lebih Rp, 400 jutaan yang harus dikembalikan ke negara dari total kerugian kurang lebih Rp, 2,1 miliyar.

    Kasus ini ditangani jaman Kajari Muhammad Irwan Datuiding, SH, MH dan rampung jelang Irwan pindah tugas ke Kejagung.***

  • Kejati Sulteng Sita Uang Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes Untad Senilai 3 M Lebih

    Kejati Sulteng Sita Uang Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes Untad Senilai 3 M Lebih

    Kasus Ini Melibatkan Modu-Modus Tertentu Dalam Pengadaan Alat Lab di FK Untad

    Ilong (detaknews.id) – Palu – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah berhasil menyita uang tunai senilai Rp3.094.344.295 terkait dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium di Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Tadulako (Untad) tahun anggaran 2022. Penyidik Kejati telah menerima hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari auditor publik yang menunjukkan adanya kerugian negara dengan nominal tersebut.

    Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Dr. Bambang Hariyanto, menyatakan bahwa kasus ini melibatkan modus-modus tertentu dalam pengadaan alat laboratorium di FK Untad.

    “Dari hasil PKN, nilai kerugian negara yang timbul mencapai Rp3.094.344.295,” ungkap Bambang, Senin (14/10/2024).

    Kasus ini bermula pada tahun 2022, ketika Dekan FK Untad mengajukan permohonan pengadaan 105 peralatan laboratorium pendidikan kepada Rektor Untad. Proses tender diumumkan pada 2 Juni 2022 dengan pagu anggaran sebesar Rp13.050.298.000. CV. SBA dinyatakan sebagai pemenang tender dengan nilai penawaran Rp12.453.547.500.

    Namun, dugaan korupsi muncul ketika hingga September 2022, CV. SBA belum menyerahkan satu pun barang yang disepakati. Selain itu, setelah dilakukan pengecekan harga katalog, total biaya pengadaan hanya sebesar Rp5.404.803.979. Dari perhitungan tersebut, ditemukan dugaan mark up sebesar Rp7.048.743.521.

    “Kami akan terus mendalami kasus ini dan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas tindakannya,” ujar Bambang.***