Tag: Hukum-Kriminal

  • Diperiksa Kejati Sulteng Selama 10 Jam, Dir OP PT. AALI Dicecar 33 Pertanyaan

    Diperiksa Kejati Sulteng Selama 10 Jam, Dir OP PT. AALI Dicecar 33 Pertanyaan

    Ilong (detaknews.id) – Palu – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) memeriksa Direktur Operasional (Ops) PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI), Arif Catur Irawan.

    Ia diperiksa di lantai IV, Kantor Kejati Sulteng, pada Kamis 14 November 2024 selama 10 jam, dari pukul 09.30 Wita sampai Pukul 19.00 Wita.

    Usai menjalani pemeriksaan, Arif Catur Irawan langsung menuju mobil yang sudah disiapkan para pengawalnya untuk menghindari sejumlah wartawan yang nyanggong di Kantor Kejati Sulteng.

    Informasi diperoleh dari sumber internal Kejati Sulteng, Arif dicecar sebanyak 33 pertanyaan selama menjalani pemeriksaan.

    Salah satu pertanyaan yang diajukan penyidik adalah terkait produktivitas PT Rimbunan Alam Sentosa (PT RAS) sebagai entitas PT AALI.

    Direktur Operasional PT AALI ini diperiksa terkait anak usahanya yang terindikasi tidak memiliki hak guna usaha (HGU), namun mengelola industri kelapa sawit di atas HGU badan usaha milik Negara (BUMN), yakni PT Perkebunan Nisantara (PTPN) XIV di Kabupaten Morowali Utara.

    Dalam kasus ini PT Rimbunan Alam Sentosa (PT RAS) diduga telah merugikan negara sekira Rp79 miliar karena melakukan pencaplokan lahan milik PTPN XIV di Morowali Utara.

    “Perhitungan sementara kerugian mencapai Rp79 miliar, ini masih dari satu komponen,” kata Kajati Sulteng Bambang Hariyanto, melalui Kasi Penkum Laode Sofyan, SH kepada media ini beberapa waktu lalu.

    Kerugian negara terjadi karena PT RAS ini diduga beroperasi di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara XIV (PTPN XIV) yang merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sejak tahun 2009 lalu.

    Awalnya, PT RAS sebagai entitas PT AALI mendapatkan izin lokasi (Inlok) pada 2006 yang ternyata lahan tersebut adalah lokasi yang masuk dalam lahan HGU milik PTPN XIV. Sementara PT RAS menggunakan lahan tersebut sejak 2009 tanpa izin PTPN XIV selaku pemilik HGU.

    Sebelumnya, Arif Catur Irawan sempat mangkir dari panggilan untuk menjalani pemeriksaan di Kejati Sulteng, yang seharusnya dioeriksa pada Rabu, 6 November 2024.

    Mangkirnya Arif Catur Irawan pada panggilan sebelumnya itu juga tidak diperoleh alasannya, bahkan tanpa pemberitahuan kepada tim penyidik Kejati Sulteng.

    Selang beberapa hari kemudian tim penyidik Kejati Sulteng menerima surat permintaan untuk dilakukan penjadwalan pemeriksaan ulang untuk pemeriksaan terhadap Arief Catur Irawan.

    Sebelumnya, tim penyidik Kejati Sulteng juga sudah memeriksa beberapa orang telah diperiksa orang terkait dugaan pencaplokan lahan yang HGU-nya milik PTPN XIV tersebut diantaranya:

    1. Daniel Paolo Gultom (Kepala Divisi Finance Holding PT AALI), yang mestinya diperiksa Senin 4 November 2024, namun sempat mangkir.Daniel Paolo Gultom baru hadir memenuhi panggilan penyidik Kejati Sulteng, pada Kamis 7 November 2024.
    2. Buntoro Rianto (Akuntan Publik Tanudireja Wibasana), yang diperiksa selama 12 jam pada Jumat 8 November 2024. Ia diperiksa selaku akuntan yang mengaudit laporan keuangan PT RAS sebagai entitas PT AALI.
    3. Oka Arimbawa (Manajer PT. SJA) yang juga menjabat di entitas AALI lainnya seperti PT Agro Nusa Abadi (ANA) dan PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS).
    4. Doni Yoga Pradana Direktur di PT Sawit Jaya Abadi (SJA) yang 99,99 persen sahamnya dimiliki oleh AALI.

    Dikutip dari berbagai sumber, PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) sudah pernah menghadapi beberapa konsekuensi dalam menjalankan bisnis sawit, di antaranya beberapa perusahaan internasional pernah berhenti membeli minyak sawit dari AALI karena dituduh melanggar HAM dan merusak lingkungan.

    PT AALI juga pernah dituduh melakukan perampasan lahan, pelanggaran HAM, dan operasi ilegal. Emiten di bawah naungan Astra Group ini dituduh memiliki kebun ilegal di dalam kawasan hutan di Indonesia. ***

  • Akhirnya Direktur Operasional PT. AALI Penuhi Panggilan Kejati Sulteng!!

    Akhirnya Direktur Operasional PT. AALI Penuhi Panggilan Kejati Sulteng!!

    Palu-Akhirnya direktur (dir) operasional PT.Astra Agro Lestari (AALI) Arief Catur Irawan penuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) Kamis pagi (14/11-2024) zekitar pukul 9:21 wita.

    Arief Catur Irawan mengenakan kemeja putih dilapis jaket hitam dan didampingi 2 orang manager area diantaranya diri PT.Agro Nusa Abadi (ANA) Oka Arimbawa.

    Sebelum masuk ke ruangan pemeriksaan Arief Catur Irawan menunggu di lobby kantor Kejati Sulteng di jalan Samratulangi sekitar 9 menit.

    Tepat pukul 9 : 30 wita Arif Catur Irawan dipanggil masuk ke ruangan tim penyidik asisten pidana khusus (Aspidsus) Kejati lantai 4.

    Direktur Operasional PT.AALI ini diperiksa
    atas dugaan korupsi industri perkebunan kelapa sawit melalui anak perusahaannya yakni PT.Rimbunan Alam Sentosa (RAS) di Morowali Utara.

    Adalah dugaan pencablokan lahan PTPN XIV di Morowali Utara oleh anak perusahaan PT.Astra Agro Lestari (AALI) yakni PT.RAS yang diduga telah merugikan negara kurang lebih Rp, 79 miliyar.

    “Perhitungan sementara kerugian mencapai Rp, 79 Miliar, ini masih dari 1 komponen,”kata Kepala kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Dr.Bambang Hariyanto, SH, M.Hum melalui Kasi Penkum Laode Sofyan, SH kepada media ini beberapa waktu lalu

    PT.RAS ini diduga beroperasi di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. Perkebunan Nusantara XIV (PTPN XIV), sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sejak tahun 2009.

    Awalnya PT.RAS ini Dapat inlok sejak 2006, dan kemudian pake lahan HGUnya PTPN tanpa izin sejak 2009.

    Sebelumnya beberapa orang telah diperiksa dari korporate PT.AALI atas dugaan pencablokan lahan ber HGU milik PTPN XIV yakni :

    1. Kepala Divisi Finance Holding PT. ASTRA AGRO LESTARI (AALI) Daniel Paolo Gultom yang mestinya hadir pada Senin (4/11-2024). Tapi juga “mangkir” sehingga dijadwalkan kembali pada Kamis (7/11-2024).

    Pada hari Kamis (7/11-2024) itu Daniel Paolo Gultom baru memenuhi panggilan tim penyidik Kejati Sulteng.

    1. BUNTORO RIANTO SE.,Ak.,CPA (Akuntan Publik Tanudireja Wibasana), selaku Akuntan yang mengaudit laporan keuangan PT.RAS group PT.AALI diperiksa 12 jam Jum’at (8/11-2024).
    2. Oka Arimbawa (Manajer PT. SJA) juga menjabat di PT.ANA dan PT.RAS dan
    3. Doni Yoga Pradana Direktur di PT. SJA.

    Kasi penkum Kajati Sulteng Dr.Bambang Hariyanto, SH, M.Hum melalui Kasi Penkum Kejati Laode Sofyan, SH, MH membenarkan Direktur Operasional PT.AALI sudah datang memenuhi panggilan tim penyidik Kejati.

    “Wslm, iya sdh datang Pak, skrg lg nunggu d lobby,” jelas Laode Sofyan menjawab media ini Kamis (14/11-2024) via chat di whatsAppnya.

    Prasetyo Edho Wibowo, Media & PR Analyst PT Astra Agro Lestari yang dikonfirmasi via chat di whatsAppnya Kamis (14/11-2024), terkait rencana pemeriksaan Direktur OP PT. ASTRA AGRO LESTARI (AAl) Arief Catur Irawan Kamis hari ini (14/11-2024), sampai berita ini naik tayang belum memberikan jawaban konfirmasi.***

  • Hari Ini Direktur Operasional PT. AALI Akan diperiksa Tim Penyidik Kejati Sulteng

    Hari Ini Direktur Operasional PT. AALI Akan diperiksa Tim Penyidik Kejati Sulteng

    Ilong (detaknews.id) – Palu – Kalau tak ada aral melintang, hari ini Kamis (14/11-2024), Direktur Operasional (OP) PT. ASTRA AGRO LESTARI (AALI) Arief Catur Irawa diperiksa tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng).

    “Iya Pak, kami jadwalkan kembali hari Kamis ini, 14 November 2024, pemeriksaan Dir OP PT.AALI bapak Arief Catur Irawan,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng, Dr.Bambang Hariyanto, SH, M.Hum melalui Kasi Penkum Kejati Laode Sofyan, SH, MH via chat di whatsAppnya Kamis (14/11-2024).

    Sebelumnya telah diberitakan Arief Catur Irawan mestinya diperiksa Rabu (6/11-2024), namun saat itu Direktur OP PT.AALI Arief Catur Irawan “mangkir” dengan tanpa alasan atau pemberitahun ke tim Penyidik Kejati sebelumnya, mengapa tidak menghadiri jadwal pemeriksaan waktu itu.

    Selang beberapa hari kemudian baru pihak penyidik menerima surat permintaan penjadwalan ulang untuk pemeriksaan Dir OP PT.AALI Arief Catur Irwan.

    “Surat pemberitahuan dan permintaan penjadwalan ulang baru masuk sama kami setelah rekan-rekan media mempublikasikan ketidak hadiran Dir OP PT.AALI bapak Arief Catur Irawan. Bahkan mereka meminta senin kemari (11/11-2024), namun karena tim penyidik ada tugas luar sehingga ditunda sampai hari Kamis ini (14/11-2024), jelasnya.

    Dir OP PT.AALI diperiksa atas dugaan korupsi industri perkebunan kelapa sawit melalui anak perusahaannya yakni PT.Rimbunan Alam Sentosa (RAS) di Morowali Utara.

    Adalah dugaan pencablokan lahan PTPN XIV di Morowali Utara oleh anak perusahaan PT.Astra Agro Lestari (AALI) yakni PT.RAS yang diduga telah merugikan negara kurang lebih Rp, 79 miliyar.

    “Perhitungan sementara kerugian mencapai Rp, 79 Miliar, ini masih dari 1 komponen,”kata Kepala kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Dr.Bambang Hariyanto, SH, M.Hum melalui Kasi Penkum Laode Sofyan, SH kepada media ini beberapa waktu lalu

    PT.RAS ini diduga beroperasi di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. Perkebunan Nusantara XIV (PTPN XIV), sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sejak tahun 2009.

    Awalnya PT.RAS ini Dapat inlok sejak 2006, dan kemudian pake lahan HGUnya PTPN tanpa izin sejak 2009.

    Sebelumnya beberapa orang telah diperiksa dari korporate PT.AALI atas dugaan pencablokan lahan ber HGU milik PTPN XIV yakni :

    1. Kepala Divisi Finance Holding PT. ASTRA AGRO LESTARI (AALI) Daniel Paolo Gultom yang mestinya hadir pada Senin (4/11-2024). Tapi juga “mangkir” sehingga dijadwalkan kembali pada Kamis (7/11-2024).

    Pada hari Kamis (7/11-2024) itu Daniel Paolo Gultom baru memenuhi panggilan tim penyidik Kejati Sulteng.

    1. BUNTORO RIANTO SE.,Ak.,CPA (Akuntan Publik Tanudireja Wibasana), selaku Akuntan yang mengaudit laporan keuangan PT.RAS group PT.AALI diperiksa 12 jam Jum’at (8/11-2024).
    2. Oka Arimbawa (Manajer PT. SJA) juga menjabat di PT.ANA dan PT.RAS dan
    3. Doni Yoga Pradana Direktur di PT. SJA.

    Prasetyo Edho Wibowo, Media & PR Analyst PT Astra Agro Lestari yang dikonfirmasi via chat di whatsAppnya Rabu malam (13/11-2024), terkait rencana pemeriksaan Direktur OP PT. ASTRA AGRO LESTARI (AAl) Arief Catur Irawan Kamis besok (14/11-2024), sampai berita ini naik tayang belum memberikan jawaban konfirmasi.***

  • Investigasi Tambang Ilegal di Buol, Awak Media di Paksa Ikut ke Kantor oleh Polisi Arogan di Buol

    Investigasi Tambang Ilegal di Buol, Awak Media di Paksa Ikut ke Kantor oleh Polisi Arogan di Buol

    Ilong (detaknews.id) – Buol – Perlakuan Aparat Kepolisian Polsek Paleleh, Polres Buol, Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) tak patut diacungi jempol. Pasalnya aparat yang harusnya melindungi dan mengayomi masyarakat, justru tak menerapkan itu.

    Hal tersebut tidak sejalan dengan Nawa Cita Kapolri yakni PRESISI. Itulah yang tidak dilakukan aparat Kepolisian Polsek Paleleh, Polres Buol.

    Dimana, Kapolsek dan anggotanya dinilai arogan saat awak media melakukan investigasi pengusaha tong penggelolaan emas Ilegal atau perendaman yang menggunakan obat berbahaya (Sianida) dan tambang emas Ilegal di Desa Paleleh, Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol, Minggu (10/11/2024).

    “Saat itu kami sedang melakukan investigasi penambangan emas ilegal dan aktivitas tong emas ilegal yang menggunakan bahan berbahaya sianida. Sehabis dari lokasi kami menuju ke salah satu pemilik tong penggelolaan emas ilegal berinisial H yang diduga dapat menyebarkan limbah beracun karena menggunakan sianida,” kata awak media investigasi saat di lokasi.

    Mereka juga menceritakan bahwa kedatangan aparat Kepolisian Polsek Paleleh ke rumah salah satu terduga pemilik tong penggelolaan emas ilegal itu tak ada tata krama sebagai aparat. Dimana mereka datang-datang langsung bersikap arogan.

    Saat kami sedang mewawancarai seorang pengusaha tong tambang emas, tiba-tiba Kapolsek Paleleh beserta dua anggota lainnya datang dan meminta kami langsung naik ke mobil patroli. Sesampainya di Polsek, mereka sempat marah dan menanyakan identitas kami.

    Kami pun menyerahkan identitas masing-masing, tetapi mereka tampak tidak percaya. Akhirnya, salah satu awak media menghubungi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari, dan barulah mereka percaya.

    Mereka kemudian berdalih, jika sebelumnya ada orang yang mengaku sebagai wartawan datang kesini dan meminta sumbangan. Setelah itu, kami diperbolehkan pulang.

    “Kami lagi wawancara di rumah pemilik tromol, namun tiba-tiba mereka datang dengan nada tinggi dan kasar, cepat naik mobil patroli, kita bicara di kantor. Mana mobil, ada surat-surat tidak,” ujar salah satu anggota polisi bernama Cinen.

    Perlakuan ini seolah-olah awak media tersebut sebagai pelaku kriminal. Nada tinggi dan sifat arogan yang tak harus ditunjukan oleh seorang aparat.***

  • Dua Tersangka Baru Judol Oknum Komdigi Yang Kabur Ke Luar Negeri, Berhasil Ditangkap

    Dua Tersangka Baru Judol Oknum Komdigi Yang Kabur Ke Luar Negeri, Berhasil Ditangkap

    Ilong (detaknews.id) – Jakarta – Polri kembali menangkap dua orang tersangka baru kasus mafia akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang kabur ke luar negeri.

    “Polri telah berhasil menangkap dua pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus perjudian online di Komdigi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Minggu (10/11/2024).

    Dilansir dari , Ade Ary menambahkan, keduanya akan langsung dibawa ke Jakarta. Tim nantinya akan menjemput pada pukul 19.00 WIB di terminal internasional 2F Bandara Soekarno-Hatta.

    Sementara Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan dua orang tersangka tersebut berinisial MN dan DM. Keduanya memiliki peran berbeda.

    “Peran MN bertugas untuk menyetorkan list web dan uang. Sedangkan DM menampung uang hasil kejahatan,” ujar Wira Satya.

    Sampai dengan saat ini, lanjut Wira, sebanyak 15 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dari belasan pelaku tersebut, 11 orang di antaranya merupakan pegawai Komdigi.

    Dari daftar tersangka tersebut termasuk tiga tersangka utama yakni AK, AJ dan A bertugas dalam mengendalikan kantor satelit di Kota Bekasi. Polri juga sudah menetapkan dua orang DPO, yakni A dan M.

    Tersangka AK sendiri diduga memiliki peranan yang penting. Dia diduga tak lolos sebagai pegawai Komdigi, namun dapat membuka dan menutup blokir situs judi.***

  • Akuntan PT.RAS Group PT.AALI Diperiksa 12 Jam, Dugaan Pencablokan Lahan Rugikan Negara

    Akuntan PT.RAS Group PT.AALI Diperiksa 12 Jam, Dugaan Pencablokan Lahan Rugikan Negara

    Ilong (detaknews.id) – Palu – Buntoro Rianto, SE.,Ak.,CPA (Akuntan Publik Tanudireja Wibasana), selaku Akuntan yang mengaudit laporan keuangan PT.RAS (PT.Rimbunan Alam Sentosa) group PT.Astra Agro Lestari (AALI) diperiksa 12 jam Jum’at (8/11-2024).

    Buntoro Rianto diperiksa mulai dari pukul 10.00 wita sampai 21.00 wita oleh tim penyidi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah di Palu.

    Anak perusahaan PT.AALI itu diduga mencaplok lahan PTPN XIV di Morowali. PT.RAS diduga mengelola perkebunan diatas hak guna usaha (HGU) PTPN XIV.

    Atas pencablokan itu PT.RAS diduga merugikan negara kurang lebih Rp, 79 miliyar.

    Pehitungan sementara ternyata PT.Rimbunan Alam Semesta (RAS) diduga merugikan keuangan negara mencapai kurang lebih Rp, 79 Miliar, itupun masih dari 1 komponen.

    “Perhitungan sementara kerugian mencapai Rp, 79 Miliar, ini masih dari 1 komponen,”kata Kepala kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Dr.Bambang Hariyanto, SH, M.Hum melalui Kasi Penkum Laode Sofyan, SH kepada media ini Selasa (27/8-2024).

    Sebelumnya tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah asset dan dokumen terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan lahan perkebunan sawit oleh PT. RAS.

    PT.RAS ini beroperasi di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. Perkebunan Nusantara XIV (PTPN XIV), sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sejak tahun 2009.

    Awalnya PT.RAS ini Dapat inlok sejak 2006, dan kemudian pake lahan HGUnya PTPN tanpa izin sejak 2009.

    Penggeledahan ini dilakukan di Kantor PT. RAS yang berlokasi di Desa Era, Kabupaten Morowali Utara, Selasa lalu (20/8-2024).

    Kajati Sulteng Dr.Bambang Hariyanto, SH, M.Hum melalui Kasi Penkum Kejati Laode Sofyan, SH, MH yang dikonfirmasi Sabtu sore membenarkan jika pihak akuntan PT.RAS diperiksa Jumat (8/11-2024), dari pukul 10:00 wita hingga pukul 21:00 wita.

    “Iya betul Pak, BUNTORO RIANTO SE.,Ak.,CPA (Akuntan Publik Tanudireja Wibasana), selaku Akuntan yang mengaudit laporan keuangan PT.RAS
    Diperiksa mulai dari pukul 10.00 wita s/d 21.00 wita,”tulis Laode Sofyan.***

  • Aliran Dana PT.AAL diduga Berkaitan Dengan PT.RAS, Kejati Sulteng Periksa Kepala Divusi Finance Holding PT.AAL

    Aliran Dana PT.AAL diduga Berkaitan Dengan PT.RAS, Kejati Sulteng Periksa Kepala Divusi Finance Holding PT.AAL

    Ilong (detaknews.id) – Palu – Kepala Divisi Finance Holding PT. ASTRA AGRO LESTARI (AAL) Daniel Paolo Gultom diperiksa tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati – Sulteng) Kamis (7/11-2024).

    Daniel Paolo Gultom diperiksa dari pukul 9:20 wita pagi hingga pukul 17:30 wita sore.

    Pemeriksaan kepala devisi keuangan atau finance Astra group itu berkaitan dugaan aliran dana PT.RAS (PT.Rimbunan Alam Sentosa) ke PT.Astra Agro Lestari.

    Mestinya Daniel Paolo Gultom diperiksa Senin (4/11-2024), namun karena ada hal lain, sehingga dijadwal ulang.

    Selain Daniel Paolo juga terdapat nama ARIEF CATUR IRAWAN (Direktur Operasional PT. Astra Agro Lestari) yang mestinya diperiksa Rabu, 6 November 2024, namun tidak hadir.

    Beberapa anak perusahaan PT.Astra Agro Lestari yang diduga bermaslah itu yakni :
    PT.SJA, PT.ANA dan PT.RAS.

    Berkaitan perusahaan group ASTRA AGRO LESTARI tersebut beberapa orang pimpinan perusahaan industri kebun kelapa sawit di kabupaten Morowali Utara diantaranya :

    1. Oka Arimbawa (Manajer PT. SJA) juga menjabat di PT.ANA dan PT.RAS dan
    2. Doni Yoga Pradana Direktur di PT. SJA.

    Kasi penkum Kejati Laode Sofyan, SH, MH yang dikonfirmasi via chat di whatsAppnya Kamis (7/11-2024), membenarkan jika Kepala Divisi Finance Holding PT. ASTRA AGRO LESTARI (AAL) Daniel Paolo Gultom sudah hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini.

    “Iya betul, sekarang ybs sementara menjalani pemeriksaan,”tulis Kasi Penkum Laode Sofyan.

    Hasil audit, auditor publik independen yang digunakan pihak penyidik Kejati Sulteng menemukan dugaan kerugian negara kurang lebih Rp, 79 miliyar.
    Dan puluhan alat berat disita.***

  • Polres Luwu Utara Bongkar Perdagangan Prostitusi online, Terduga Mucikari diamankan

    Polres Luwu Utara Bongkar Perdagangan Prostitusi online, Terduga Mucikari diamankan

    Esra (detaknews.id) – Luwu Utara – Tim Resmob Polres Luwu Utara berhasil menangkap seorang wanita terduga mucikari dalam operasi pengungkapan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Penangkapan ini terjadi pada Sabtu malam, 2 November 2024, di Desa Minanga Tallu, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara. Operasi tersebut mengungkap praktik prostitusi online yang dilakukan melalui aplikasi pesan WhatsApp.

    Terduga pelaku, H (30), warga Desa Sakkoli, Kabupaten Wajo, diduga menjalankan bisnis prostitusi dengan menawarkan layanan seksual secara daring. Selain pelaku, polisi juga mengidentifikasi dua korban yang diduga terlibat dalam jaringan ini, yakni N (37), seorang ibu rumah tangga asal Kabupaten Pasangkayu, dan Jusniar EW (38), seorang pekerja swasta dari Kabupaten Gowa.

    Dalam penangkapan tersebut, tim Resmob menyita sejumlah barang bukti, termasuk tiga ponsel pintar dan uang tunai senilai Rp500.000, yang diduga digunakan untuk menjalankan bisnis ilegal tersebut. Modus operandi pelaku H melibatkan penggunaan aplikasi pesan WhatsApp untuk menghubungi calon pelanggan dan mengatur transaksi secara rahasia.

    Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga sekitar yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah warung di Desa Minanga Tallu. Dipimpin oleh Aipda Sadar Samsuri, tim Resmob segera melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, polisi mendapati pelaku H sedang aktif berkomunikasi dengan calon pelanggan. Polisi pun langsung melakukan penangkapan dan membawa pelaku ke Markas Resmob Tantya Sudhirajati Polres Luwu Utara.

    Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Muh. Althof Zainudin, menyatakan pihaknya akan terus berupaya memberantas jaringan perdagangan orang yang meresahkan masyarakat. “Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk tindak pidana perdagangan orang yang memanfaatkan teknologi. Dengan tertangkapnya pelaku, kami berharap dapat menggali lebih dalam jaringan ini,” ungkapnya.

    Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh. Husni Ramli, S.IK., MH., M.Tr.Opsla., mengapresiasi kerja keras tim Resmob dalam mengungkap kasus ini. “Pengungkapan ini adalah bukti keseriusan kami dalam melindungi warga dari kejahatan terorganisir yang memanfaatkan teknologi untuk aksi ilegal. Kami akan terus meningkatkan pengawasan di titik-titik rawan dan bekerja sama dengan masyarakat untuk mencegah kasus serupa,” ujar AKBP Muh. Husni Ramli.

    Dari hasil interogasi, pelaku H mengaku telah berprofesi sebagai mucikari sejak awal tahun 2024.Pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 296 dan 506 KUHP tentang prostitusi. Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan dapat mengurangi kasus serupa di wilayah tersebut.***

  • Diduga PT.Pasangkayu Eksisting Sawit Dihutan Lindung Seluas 2.139 Ha di Donggala

    Diduga PT.Pasangkayu Eksisting Sawit Dihutan Lindung Seluas 2.139 Ha di Donggala

    Ilong (detaknews.id)-Donggala-Berdasarkan hasil identifikasi Yayasan Komiu, deforestasi dari aktivitas pembersihan lahan Pasangkayu untuk perluasan perkebunan sawit mencapai 3.617 hektar dalam 20 tahun, dengan rata-rata 172 hektar per tahun.

    Data Yayasan Komiu, diduga HGU PT.Pasangkayu ini di APL 8.222,54 hektar dan hutan lindung 664 hektar.

    Diduga perluasan perkebunan sawit PT.Pasangkayu ini terjadi di hutan lindung di Desa Ngovi dan Mbulava, Kecamatan Rio Pakava, Donggala Sulawesi Tengah.

    Temuan Yayasan Komui ini, ternyata total eksisting sawit yang masuk hutan lindung di dua desa itu mencapai 2.139 hektar.

    Yayasan Komiu ini salah satu fokusnya adalah monitoring perilaku perluasan perkebunan kelapa sawit miliki PT. Pasangkayu pada Kawasan Hutan Lindung yang berada di Desa Ngovi dan Mbulava, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala.

    Dari hasil pengamatan, total eksisting kelapa sawit yang masuk dalam Kawasan Hutan Lindung di dua desa tersebut mencapai 2.139 hektar.

    Kesulitan utama untuk membedakan antara sawit yang diperluas oleh perusahaan PT.Pasangkayu dan sawit mandiri terletak pada tracking atau pelacakan pembukaan lahan.

    Sementara PT. Pasangkayu ini berada di antara dua provinsi–Sulawesi Tengah dan Sulawesi Barat.

    PT.Pasangkayu merupakan anak perusahaan, PT Astra Agro Lestari (AAL) Tbk dengan HGU 8.896 hektar.

    PT.Pasangkayu ini terbagi di dua provinsi, yakni Sulawesi Barat 8.842,28 hektar, dan Sulawesi Tengah 53,72 hektar.

    Menyikapi perluasan perkebunan PT.Pasangkayu yang diduga merambah hutan lindung ini, membuat sejumlah pegiat lembaga swadaya masyarakat (LSM) melaporkan anak perusahaan PT.Astra Agro Lestari itu ke Kejaksaan Agung RI di Jakarta.

    Adalah Dedi Lasadindi pegiat lembaga swadaya masyarakat (LSM) bersama sejumlah petani melaporkan PT.Pasangkayu itu ke Kejagung.

    Laporan Dedi itu atas dugaan beberapa pelanggaran yang ditemukan di lapangan.

    “Dan hal ini menunjukkan bahwa di Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat minim dan lemahnya pengawasan Perangakat Daerah setempat,”ujar Dedi.

    Menurutnya laporan Ke Kejagung RI dengan dugaan terjadinya Perambahan kawasan Hutan dan Penyerobotan lahan melebihi batas Hak Guna Usaha (HGU).

    Dedi bersama sejumlah tokoh masyarakat dan Aktivis mengungkap dugaan adanya perluasan kebun Sawit di kawasan hutan lindung.

    Kata Dedi PT Pasangkayu beroperasi lebih dari dua dekade dan sampai tahun 2024 belum membangun Kebun Plasma atau mengeluarkan 20% lahan perkebunannyabuntuk perkebunan Rakyat.

    “Beberapa regulasi dalam Konstitusi yang diduga telah di langgar oleh PT Pasangkayu, anak perusahaan astra agro lestari itu. Misalnya Undang-Undang Nomor 5 tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja,”tegas Dedi.

    Dedi menjelaskan sekalipun telah ada Pasal 110A dan Pasal 110B Undang-Undang Cipta Kerja, Bukan berarti PT Pasangkayu harus lolos dari Jeratan Hukum karena telah merambah kawasan hutan, Justru Implementasi dari Undang-Undang ini adalah di kenakan sanksi dan Pemberhentian kegiatan usaha.

    Mata Dedi sebelum lahir Undang-Undang Cipta Kerja jauh sebelumnya PT Pasangkayu diduga telah melanggar sejumlah perjanjian juga dengan masyarakat, karena tidak pernah membangun Kebun Plasma dan mengabaikan regulasi yang ada.

    “Hanya menjadi cerita di warung kopi kalau mereka taat dengan regulasi. Misalnya Ketika objek yang di kuasai PT Pasangkayu saat ini masih kawasan hutan, Rencana yang akan di lepaskan dan yang telah di lepaskan itu berbeda jumlah luasnya dan luas Peta Kerja berbeda dengan Luas yang tertulis di Sertipikat HGU,”ujar Dedi.

    Dedi menduga dengan kondisi ini menunjukkan alat bukti bahwa adanya permainan mafia tanah dan hutan di Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat.

    “Sebenarnya Sejumlah temuan dan Pelanggaran ini terjadi sejak Lama, sejak tahun 1990an dan mengapa perangkat daerah Kabupaten Pasangkayu saat ini tidak menindak PT Pasangkayu,”ungkap Dedi.

    Dedi menduga pemerintah daerah terkesan melakukan pembiaran begitu saja termasuk merambah kawasan hutan dan Penyerobotan melebihi batas HGU.

    “Ini sudah potensi merugikan negara dan dapat diduga bahwa PT.Pasangkayu berkolusi dengan oknum Pejabat di Perangkat Daerah Kabupaten Pasangkayu untuk memuluskan rencana mereka, termasuk melakukan Kejahatan Lingkungan,”tutur Dedi Lasadindi, Aktivis pegiat LSM.

    Dedi menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Kehutanan dan Lingkungan, serta izin pelepasan kawasan hutan yang diberikan kepada PT. Pasangkayu melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 98/Kpts-II/1996 dengan luas wilayah 5.008 hektar, ditemukan adanya indikasi kuat bahwa perusahaan tersebut telah melakukan penyerobotan kawasan hutan di luar batas yang telah ditentukan.

    “Fakta di lapangan menunjukkan adanya perbedaan signifikan antara peta pelepasan kawasan hutan yang diatur dalam izin resmi dengan peta lokasi PT Pasangkayu saat ini,”terang Dedi.

    Menurutnya data dan titik koordinat yang terlampir mengindikasikan bahwa PT. Pasangkayu diduga kuat telah melampaui batas konsesi yang diberikan, sehingga mengelola dan memanfaatkan lahan yang seharusnya masih menjadi bagian dari kawasan hutan yang dilindungi.

    “Temuan ini mengundang keprihatinan mendalam mengingat pentingnya menjaga kawasan hutan dari aktivitas yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku,”terang Dedi.

    Dedi menguraikan ketidak sesuaian antara peta konsesi yang sah dan kondisi lapangan saat ini memerlukan perhatian serius dari pihak berwenang untuk memastikan bahwa pengelolaan hutan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku, serta untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas akibat aktivitas ilegal ini.

    Prasetyo Edho Wibowo, Media & PR Analyst PT Astra Agro Lestari yang dikonfirmasi via chat di whatsAppnya Kamis (31/10-2024), terkait dugaan perambahan hutan diluar HGU dan tidak adanya plasma PT.Pasangkayu anak perusahaan PT.AAL, sampai berita ini ditayangkan belum memberikan jawaban konfirmasi.***

  • Sejumlah Anak Perusahaan PT. AAL di Beberapa Wilayah, Diduga Bermasalah

    Sejumlah Anak Perusahaan PT. AAL di Beberapa Wilayah, Diduga Bermasalah

    Ilong (detaknews.id) – Pasangkayu – Ternyata sejumlah anak perusahaan PT.Astra Agro Lestari bukan hanya di wilayah Sulawesi Tengah yang diduga bermasalah.

    Tapi juga di wilayah Sulawesi Barat. Adalah PT Pasangkayu anak perusahaan PT Astra Agro Lestari di Sulbar di laporkan oleh Kelompok Masyarakat dan Aktivis Ke Kejaksaan Agung RI.

    Adalah Dedi pegiat lembaga swadaya masyarakat (LSM) bersama sejumlah petani melaporkan PT.Pasangkayu itu ke Kejagung.

    Laporan Dedi itu atas dugaan beberapa pelanggaran yang ditemukan di lapangan.

    “Dan hal ini menunjukkan bahwa di Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat minim dan lemahnya pengawasan Perangakat Daerah setempat,” ujar Dedi.

    Menurutnya laporan Ke Kejagung RI dengan dugaan terjadinya Perambahan kawasan Hutan dan Penyerobotan lahan melebihi batas Hak Guna Usaha (HGU).

    Dedi bersama sejumlah tokoh masyarakat dan Aktivis mengungkap dugaan adanya perluasan kebun Sawit di kawasan hutan lindung.

    Kata Dedi PT Pasangkayu beroperasi lebih dari dua dekade dan sampai tahun 2024 belum membangun Kebun Plasma atau mengeluarkan 20% lahan perkebunannyabuntuk perkebunan Rakyat.

    “Beberapa regulasi dalam Konstitusi yang diduga telah di langgar oleh PT Pasangkayu, anak perusahaan astra agro lestari itu. Misalnya Undang-Undang Nomor 5 tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja,”tegas Dedi.

    Dedi menjelaskan sekalipun telah ada Pasal 110A dan Pasal 110B Undang-Undang Cipta Kerja, Bukan berarti PT Pasangkayu harus lolos dari Jeratan Hukum karena telah merambah kawasan hutan, Justru Implementasi dari Undang-Undang ini adalah di kenakan sanksi dan Pemberhentian kegiatan usaha.

    Mata Dedi sebelum lahir Undang-Undang Cipta Kerja jauh sebelumnya PT Pasangkayu diduga telah melanggar sejumlah perjanjian juga dengan masyarakat, karena tidak pernah membangun Kebun Plasma dan mengabaikan regulasi yang ada.

    “Hanya menjadi cerita di warung kopi kalau mereka taat dengan regulasi. Misalnya Ketika objek yang di kuasai PT Pasangkayu saat ini masih kawasan hutan, Rencana yang akan di lepaskan dan yang telah di lepaskan itu berbeda jumlah luasnya dan luas Peta Kerja berbeda dengan Luas yang tertulis di Sertipikat HGU,”ujar Dedi.

    Dedi menduga dengan kondisi ini menunjukkan alat bukti bahwa adanya permainan mafia tanah dan hutan di Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat.

    “Sebenarnya Sejumlah temuan dan Pelanggaran ini terjadi sejak Lama, sejak tahun 1990an dan mengapa perangkat daerah Kabupaten Pasangkayu saat ini tidak menindak PT Pasangkayu,” ungkap Dedi.

    Dedi menduga pemerintah daerah terkesan melakukan pembiaran begitu saja termasuk merambah kawasan hutan dan Penyerobotan melebihi batas HGU.

    “Ini sudah potensi merugikan negara dan dapat diduga bahwa PT.Pasangkayu berkolusi dengan oknum Pejabat di Perangkat Daerah Kabupaten Pasangkayu untuk memuluskan rencana mereka, termasuk melakukan Kejahatan Lingkungan,” tutur Dedi Lasadindi, Aktivis pegiat LSM.

    Dedi menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Kehutanan dan Lingkungan, serta izin pelepasan kawasan hutan yang diberikan kepada PT. Pasangkayu melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 98/Kpts-II/1996 dengan luas wilayah 5.008 hektar, ditemukan adanya indikasi kuat bahwa perusahaan tersebut telah melakukan penyerobotan kawasan hutan di luar batas yang telah ditentukan.

    “Fakta di lapangan menunjukkan adanya perbedaan signifikan antara peta pelepasan kawasan hutan yang diatur dalam izin resmi dengan peta lokasi PT Pasangkayu saat ini,” terang Dedi.

    Menurutnya data dan titik koordinat yang terlampir mengindikasikan bahwa PT. Pasangkayu diduga kuat telah melampaui batas konsesi yang diberikan, sehingga mengelola dan memanfaatkan lahan yang seharusnya masih menjadi bagian dari kawasan hutan yang dilindungi.

    “Temuan ini mengundang keprihatinan mendalam mengingat pentingnya menjaga kawasan hutan dari aktivitas yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” terang Dedi.

    Dedi menguraikan ketidak sesuaian antara peta konsesi yang sah dan kondisi lapangan saat ini memerlukan perhatian serius dari pihak berwenang untuk memastikan bahwa pengelolaan hutan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku, serta untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas akibat aktivitas ilegal ini.

    Prasetyo Edho Wibowo, Media & PR Analyst PT Astra Agro Lestari yang dikonfirmasi via chat di whatsAppnya Kamis (31/10-2024), terkait dugaan perambahan hutan diluar HGU dan tidak adanya plasma PT.Pasangkayu anak perusahaan PT.AAL, sampai berita ini ditayangkan belum memberikan jawaban konfirmasi.***