Ilong (detaknews.id) – Palu – Setelah sekian lama tertunda, tervonis korupsi kontraktor proyek sumur artesis di hunian tetap (Huntap) Tondo Simak Simbara akhirnya dieksekusi Kejaksaan Negeri Palu Kamis (22/1-2026). “JPU Pidsus telah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 9055 K/Pid.Sus-TPK/2025 tanggal 12 November 2025 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor : 18/PID.SUS-TPK/2024/PT Pal tanggal… Lanjutkan membaca Lama Tertunda, Kejari Palu Akhirnya Eksekusi Tervonis Korupsi Proyek Sumur Artesis Huntap Tondo
