Gusman, Sahlan Bantilan dan Nurninsih Dituntut 6 Tahun Penjara
“Rekanan Mujahidin Dituntut Uang Pengganti Rp 1.137.241.000”
Mahdi Rumi (detaknews.id)-Tolitolisulteng-Mantan Kadis Kelautan dan Perikanan Tolitoli Ir. Gusman penjara 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rustam Efendi,SH dalam kasus korupsi pengadaan 9 unit kapal tahun 2019 pada DKP Tolitoli.
Selain Gusman, dalam agenda membaca yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Palu Sulteng Senin (25/4-2022), JPU Rustam juga menuntut PPK S. Bantilan yang notabene sebagai Kabid Tangkap dan Nurninsih sebagai PPTK dengan 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara Mujahidin sebagai kontraktor pelaksana CV. Gultom dan CV.Generasi Pribumi penjara 5 tahun 6 bulan penjara subsider 6 bulan kurungan serta ditambah uang pengganti sebesar Rp 1.137.241.000 subsider 1 tahun penjara.
Menurut JPU Rustam pada agenda 1 pembacaan lainnya di Pengadilan Tipikor Palu, diantaranya adalah 3 pegawai di Dinas Kelautan dan Perikan Tolitoli, dan pengadaan adalah pihak kontraktor pelaksana 9 unit Kapal itu. ***