HukumKriminal

Dugaan Pengancaman Mat Lahay 1-2 Hari Akan Dirilis Polda

Anditas (detaknews.id)-Palusulteng-Setelah penanganan kasus dugan pengancaman pembunuhan oleh Bupati Tojo Unauna Mohammad (Mat) Lahay terhadap Sitti Hajar (25), mengambil alih dari Ditreskrimsus ke Ditreskrimum, ternyata dilakukan lidik kembali.

“Mohon tunggu ya pak, yang tangani perkara ini subdit III Ditreskrimum, settahu saya banyak kasus yang mereka tangani, bukan kasus itu. Setelah kemarin diinternal di gelar, akan investigasi kembali🙏🙏,” tulis Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto melalui Kompol Sugeng menjawab konfirmasi detaknews.id melalui chay di whatsappnya Selasa (26/4-2024).

Menurut Sugeng dalam 1-2 hari kedepan kasus Mat Lahay itu segera diekspose.

“1-2 hari kita rilis updatenya boss,” tulis Sugeng lagi.

Sebelumnya Kasus dugaan pengancaman oleh Bupati Tojo Unauna Mohammad Lahay terhadap Sitti Hajar ditake Over (Dialihkan) dari Ditreskrimsus ke Ditreskrimum Pol Sulteng.

Hal itu dilakukan penyidik ​​Ditreskrimsus setelah hasil gelar perkara kedua dimana penyidik ​​tidak dapat menemukan bukti elektronik lain.

“Hasil gelar perkara di Ditreskrimsus, Penyidik ​​terkendala tidak dapat menemukan bukti elektronik lain. Yang ada hanya tangkapan layar kepada penyidik ​​dan harus dibuktikan dulu
keasliannya,” demikian dikatakan Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto melalui Kompol Sugeng di chat whatsappnya menjawab konfirmasi deadline-news.com grup detaknews.id Kamis (21/4-2022).

Kata kompol Sugeng, sementara korban sudah mengganti nomor dan akun WhatsApp nya dimana kejadiannya pada tahun 2020 dan database lama menurut ahli lab untuk kemungkinan-kemungkinan yang ada di database akun yang baru.Sehingga data sulit dilakukan.

“Apalagi Korban/pelapor sudah tidak ingat nomor yang digunakannya, sehingg pasti dalam gelar perkara di Krimsus perkara dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Sulteng,”jelas perwira satu melati di pundaknya itu.

Menurut Sugeng berkas perkara diterima di Ditreskrimum pada hari Selasa (19/4/2022), dan langkah yang diambil oleh Ditreskrimum setelah menerima berkas tersebut akan dipelajari dan kemudian dilakukan gelar perkara.

Mohammad Natsir Said,SH Kuasa hukum pelapor (Sitti Hajar) yang dimintai tanggapannya terkait perkara ITE dari Ditreskrimsus ke Ditreskrimum mengaku belum mengetahuinya.

“Saya belum tahu soal itu, saya baru mau ketemu pak Ditreskrimum,”Natsir melalui sambungan whatsappnya Kamis sore (21/4-2022).

Sementara itu Ishak Adam,SH kuasa hukum Bupati Tojo Unauna Mohammad Lahay yang dikonfirmasi lewat sambungan whatsapp menolak panggilan masuk dari deadline-news.com.

Kemudia pertanyaan konfirmasi di chat di whatsappnya terlihat centak biru pertanda sudah dibaca tapi tidak ditanggapi.

Bupati Touan Mohammad Lahay Begitu, sampai berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *